Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi ahli Jessica pertanyakan motif pembunuhan Mirna

Saksi ahli Jessica pertanyakan motif pembunuhan Mirna Sidang Jessica. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Muzakkir mengatakan, setiap tindak pidana pasti memiliki motif. Sebab, semua perbuatan kejahatan selalu berasal dari niat perbuatan dari pelaku tindak kejahatan.

Ahli yang dihadirkan oleh kubu terdakwa Jessica Kumala Wongso ini menjelaskan, motif yang terkonstruksi dipastikan adanya niat dan bentuk kejahatan. Dia menyangsikan, bila ada pembunuhan namun tidak ada motif tindakan kejahatan itu oleh pelaku. Cara membuktikan niat yakni dengan melihat proses perecanaan dan targetnya.

"Kalau tidak ada motif sulit menarik mens rea-nya seperti apa. Apalagi ini kan berencana," kata Muzakkir di hadapan majelis hakim saat persidangan ke-25 kasus kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).

Dia melanjutkan, target seseorang melakukan pembunuhan bisa membuktikan motif. Motif ini bisa berdiri sendiri atau jadi satu kesatuan. Penegak hukum yang profesional akan menggali motif dari sebuah pembunuhan bukan hanya memenuhi unsur-unsur dalam tindak kejahatan.

"Kalau profesional dalam penegakaan hukum yang digali bukan hanya semata/unsurnya terpenuhi, tapi jiwa perbuatan tadi ditangkap juga, diperiksa juga. Sehingga membuktikan niat dan perencana tadi akan tersimpulkan di dalamnya motif," tuturnya.

"Kalau tidak bisa disimpulkan dalam motif mungkin ragu-ragu dia pelaku pembunuhnya bukan. Kalau ditarikpun tidak bisa itu agak sukit. Karena menarik proses pembuktian tadi akan sulit untuk bisa narik ada tidak kausalitas matinya orang," terangnya.

Dia menambahkan, bila motif tak terungkap, hal ini seperti Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Yakni, ada yang dimasukan ke dalam UU dan tidak dan inilah yang harus dibuktikan.

"Kecuali kealpaan, ini beda hal. Karena tindak pidana terorisme saja butuh motif. Tanpa motif itu tidak ada maknanya. Itulah tadi, hakim tidak semata-mata menegakkan UU tapi juga hukum dan keadilan. Ini sesuai UU kekuasaan kehakiman," tutupnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga dengan Sadis di Kaltim
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga dengan Sadis di Kaltim

“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Sudah Periksa 68 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polda Jabar Sudah Periksa 68 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Saat ini Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Dapatkan Bukti Baru
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Dapatkan Bukti Baru

Total sudah 216 barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama dua tahun terakhir.

Baca Selengkapnya
Begini Langkah Polisi Bongkar Motif Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel
Begini Langkah Polisi Bongkar Motif Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel

Pembunuhan itu diketahui terjadi di perumahan daerah Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (30/11) dini hari

Baca Selengkapnya
VIDEO: Danpomdam Jaya Buka Suara Motif Paspampres Minta Rp50 Juta saat Culik & Aniaya Warga Aceh hingga Tewas
VIDEO: Danpomdam Jaya Buka Suara Motif Paspampres Minta Rp50 Juta saat Culik & Aniaya Warga Aceh hingga Tewas

Motif para pelaku sejauh ini dikarenakan faktor ekonomi.

Baca Selengkapnya
Update Terkini Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Ungkap Alasan Pegi Setiawan Diperiksa Psikologi Forensik
Update Terkini Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Ungkap Alasan Pegi Setiawan Diperiksa Psikologi Forensik

Pegi Setiawan menjalani pemeriksaan oleh tim psikologi selama dua hari pada akhir pekan lalu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kasus Mayat di Koper, Pelaku Ingin Senang-Senang Lalu Berubah Marah saat Korban Minta Nikah
VIDEO: Kasus Mayat di Koper, Pelaku Ingin Senang-Senang Lalu Berubah Marah saat Korban Minta Nikah

Pelaku mengaku, hubungan dengan korban hanya untuk senang-senang

Baca Selengkapnya