Saksi ahli Jessica pertanyakan motif pembunuhan Mirna
Merdeka.com - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Muzakkir mengatakan, setiap tindak pidana pasti memiliki motif. Sebab, semua perbuatan kejahatan selalu berasal dari niat perbuatan dari pelaku tindak kejahatan.
Ahli yang dihadirkan oleh kubu terdakwa Jessica Kumala Wongso ini menjelaskan, motif yang terkonstruksi dipastikan adanya niat dan bentuk kejahatan. Dia menyangsikan, bila ada pembunuhan namun tidak ada motif tindakan kejahatan itu oleh pelaku. Cara membuktikan niat yakni dengan melihat proses perecanaan dan targetnya.
"Kalau tidak ada motif sulit menarik mens rea-nya seperti apa. Apalagi ini kan berencana," kata Muzakkir di hadapan majelis hakim saat persidangan ke-25 kasus kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pembunuhan? Adapun, keterangan MAS, saat itu ayahnya sedang tidur bersama ibunya.Kemudian, MAS turun mengambil pisau di dapur, kemudian naik lagi ke atas dan melakukan penusukan.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
Dia melanjutkan, target seseorang melakukan pembunuhan bisa membuktikan motif. Motif ini bisa berdiri sendiri atau jadi satu kesatuan. Penegak hukum yang profesional akan menggali motif dari sebuah pembunuhan bukan hanya memenuhi unsur-unsur dalam tindak kejahatan.
"Kalau profesional dalam penegakaan hukum yang digali bukan hanya semata/unsurnya terpenuhi, tapi jiwa perbuatan tadi ditangkap juga, diperiksa juga. Sehingga membuktikan niat dan perencana tadi akan tersimpulkan di dalamnya motif," tuturnya.
"Kalau tidak bisa disimpulkan dalam motif mungkin ragu-ragu dia pelaku pembunuhnya bukan. Kalau ditarikpun tidak bisa itu agak sukit. Karena menarik proses pembuktian tadi akan sulit untuk bisa narik ada tidak kausalitas matinya orang," terangnya.
Dia menambahkan, bila motif tak terungkap, hal ini seperti Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Yakni, ada yang dimasukan ke dalam UU dan tidak dan inilah yang harus dibuktikan.
"Kecuali kealpaan, ini beda hal. Karena tindak pidana terorisme saja butuh motif. Tanpa motif itu tidak ada maknanya. Itulah tadi, hakim tidak semata-mata menegakkan UU tapi juga hukum dan keadilan. Ini sesuai UU kekuasaan kehakiman," tutupnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaSaat ini Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaTotal sudah 216 barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama dua tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaPembunuhan itu diketahui terjadi di perumahan daerah Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (30/11) dini hari
Baca SelengkapnyaMotif para pelaku sejauh ini dikarenakan faktor ekonomi.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan menjalani pemeriksaan oleh tim psikologi selama dua hari pada akhir pekan lalu.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku, hubungan dengan korban hanya untuk senang-senang
Baca Selengkapnya