Saksi ahli KPK: Bukti disampaikan di pengadilan, bukan praperadilan
Merdeka.com - Saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum KPK, Adnan Pasliaja mengatakan, ada perbedaan dari mekanisme yang harus dilakukan jika bukti atas suatu kasus ingin diungkap. Dia menjelaskan hal tersebut tidak bisa diungkapkan dalam sidang praperadilan, dan seharusnya hanya bisa diungkapkan di pengadilan.
"Kalau misalnya ada penetapan seorang tersangka oleh pihak penegak hukum, bukti-buktinya itu diajukan ke forum mana? Praperadilan atau pengadilan?" kata Rasamala Aritonang, salah satu kuasa hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Jumat (13/2).
"Menurut saya tidak di praperadilan, tapi di pengadilan," jawab Adnan mantap.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Diketahui, sampai saat ini KPK belum membongkar semua bukti yang mereka miliki atas penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, selain beberapa dokumen yang mereka serahkan ke Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi.
Saat penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pun, pihak KPK sendiri mengaku sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Budi Gunawan sebagai tersangka.
Namun keraguan Budi Gunawan atas bukti-bukti yang dimiliki KPK inilah yang membuat mereka menggugat penetapan tersangka oleh KPK ke praperadilan. Pada Senin (16/2) mendatang, sidang akan memutuskan apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaMenurut pengacara, hal itu cukup menguatkan kliennya tak terlibat ada tuduhan pemerasan.
Baca Selengkapnya