Saksi ahli KPK tegaskan status tersangka Setnov kedua kali sudah tepat
Merdeka.com - Salah satu saksi ahli dari KPK Prof Komariah Emong membantah dalil yang diajukan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) terkait asas Ne bis in idem. Menurutnya, asas Ne bis in idemyang diajukan sebagai dalil tim kuasa hukum Setnov tidaklah tepat.
Dalam hukum pidana nasional di Indonesia, asas Ne bis in idem dapat dilihat dalam Pasal 76 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, Komariah berpendapat bila asas Ne bis in idemhanya berlaku pada pokok perkara sedangkan Setnov belum memasuki pokok perkara. Dia mengatakan penetapan tersangka Setya Novanto untuk kedua kalinya oleh KPK sah secara hukum.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
"Berarti perkara itu ini sudah memasuki pokok perkara, jadi Ne bis in idemhanya berlaku pada perkara yang masuk pokok perkara," kata Komariah dalam praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (12/12).
Mantan Hakim Agung itu juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 yang menyebutkan lingkup praperadilan tidak berbicara mengenai pokok perkara.
"Praperadilan itu sudah disebutkan terutama dalam Perma Nomor 4 2016 tidak berbicara mengenai pokok perkara hanya segi formal saja, jadi tidak ada Ne bis in idem," terang Komariah.
"Dalam putusan MK penetapan tersangka boleh diulang kembali. Praper hanya memeriksa formal saja. Itu putusan MK 21 Tahun 2014, Perma Nomor 4 th 2016 juga boleh menjadikan tersangka 2 kali," sambungnya.
Dengan hal tersebut, kata dia, penetapan tersangka Setya Novanto untuk kedua kalinya adalah sah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sesuai dengan syarat syarat yang berlaku.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum berharap bahwa proses yang sudah dilalui selama persidangan bisa membuahkan hasil yang baik.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaToni RM pengacara Pegi menegaskan analisis hukumnya sejak penetapan DPO hingga tersangka terbukti sesusai dengan putusan hakim.
Baca SelengkapnyaMelalui putusan tersebut, hakim meminta Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk membebaskan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya