Saksi ahli kubu Ahok ibaratkan UU Pilkada seperti sepatu sempit
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan dua saksi ahli untuk didengarkan keterangannya dalam sidang lanjutan uji materi Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 tahun 2016 Pasal 70 (3). Di mana dalam pasal tersebut, calon petahana diwajibkan mengambil cuti selama masa kampanye.
Mantan Hakim Konstitusi Harjono yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang menyebut, UU Pilkada yang digugat oleh Ahok menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, alasan calon diwajibkan cuti lantaran calon petahana dikhawatirkan menggunakan kekuasaannya saat pelaksanaan kampanye.
"Sebenarnya persoalan ada dalam pengawasan, kalau pengawasan bagus dan tepat, di mana pun juga bisa diawasi, karena itu yang dibutukan sistem pengawasan," kata Harjono saat memberi kesaksian dalam sidang di MK, Jakarta, Senin (26/9).
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
Bukan hanya itu, Harjono juga mengkritik keras soal UU Pilkada tersebut. Dia menyebut, UU Pilkada telah mempreteli hak-hak dari pada seorang Gubernur.
"Bukan, jadi mempreteli hak-hak yang sudah dijamin konstitusi yaitu hak Gubernur sebagai kepala daerah," ujarnya.
Dia bahkan mengibaratkan, UU Pilkada seperti kaki yang dipaksa masuk ke sepatu padahal jelas-jelas ukuran kakinya tidak muat dengan sepatu. Sehingga beberapa jari kaki terpaksa dipotong agar bisa menggunakan sepatu tersebut.
"Ini ibaratnya kita punya sepatu, sepatunya kekecilan tapi yang dipaksa adalah kakinya. Dipotong supaya kecil bisa masuk ke sepatu, jadi bukan mencari sepatu yang besar untuk sepatu itu," ucap dia.
Untuk itu, Harjono berpendapat persoalan kewajiban cuti ini bisa diselesaikan dengan cara mensinkronkan hak konstitusional Gubernur dengan pelaksanaan Pemilu.
"Jadi tidak selama kampanye tapi in case dia harus melakukan kewajibannya dalam hal ini menyusun APBD maka dia bisa tidak harus cuti. Kalau kemudian dia tidak lakukan tugas-tugas strategis yang hanya melekat pada Gubernur itu boleh dia kemudian cuti," pungkas Harjono.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan tanpa sebab, warna itu ia pilih karena sedang berkabung.
Baca SelengkapnyaHakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaHotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaSulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaHotman Paris nampak emosi saat saksi ahli menyebut Presiden Jokowi melakukan korupsi bansos dan melanggar konstitusi
Baca SelengkapnyaSebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres
Baca Selengkapnyahakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca Selengkapnya