Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Ahli Kubu Ferdy Sambo: Hasil Lie Detector Tak Bisa Untuk Dasar Pembuktian

Saksi Ahli Kubu Ferdy Sambo: Hasil Lie Detector Tak Bisa Untuk Dasar Pembuktian Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menilai hasil lie detector atau alat pendeteksi kebohongan seharusnya tidak bisa digunakan sebagai alat pembuktian dalam perkara.

Pernyataan itu disampaikan Mahrus selaku ahli pidana dihadirkan sebagai ahli meringankan atau A de Charge oleh tim penasihat terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12).

Konteks jawaban dari Mahrus diawali dengan pertanyaan dari tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang yang mempersoalkan keabsahan dari hasil lie detector atau alat pendeteksi kebohongan ketika dijadikan sebagai alat bukti.

Orang lain juga bertanya?

"Apakah kemudian dalam konteks tadi saudara jelaskan bukti tersebut dapat digunakan atau tidak apabila tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya?" tanya Rasamala saat sidang.

"Itu dasar hukumnya bentuknya apa?" tanya Mahrus memastikan.

"Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 10 Tahun 2009," jawab Rasamala.

Hasil Lie Detector Harus Diatur Undang-Undang

Atas jawaban tersebut, Mahrus menilai jika proses pemeriksaan dengan lie detector seharusnya didasari dan diatur melalui hukum acara dalam undang- undang yang berlaku.

"Artinya apa itu tidak legal harusnya (Lie Detector). Artinya apa, tidak boleh menggunakan dasar itu sebagai dasar untuk membuktikan poligraf. Kenapa karena dia juga dasarnya bukan undang-undang," jelas Mahrus.

Sebab, Mahrus menyampaikan ada aturan dalam hukum hak asasi manusia (HAM) yang membatasi atau limitasi untuk apa saja yang berlaku sebagai pembuktian dalam hukum acara.

"Jadi di dalam hukum HAM itu ada namanya limitasi, pembatasan hak itu dengan undang-undang yang mulia termasuk mengatur hukum acara," jelasnya.

Disamping itu, Mahrus juga mengatakan dalam hukum pidana dalam setiap kasus harus didasari dengan alat bukti yang sah. Syarat alat bukti itu sah pun dilandasi dengan prosedur yang benar dan materil atau sumber hukum yang mengaturnya.

"Kalau ini alat bukti itu sah harus ada dua, satu caranya sah mengikuti prosedurnya, kedua materilnya sah. kalau tidak diikuti bisa jadi hasilnya tidak valid," ucapnya.

Sekedar informasi jika keterangan Mahrus sebagai saksi meringankan akan memberikan kesaksian pada perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Di mana mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana paling berat sampai hukuman mati.

Hasil Lie Detector

Sebelumnya hasil Lie Detector sempat dibeberkan Ahli Polygraph Polri bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto. Terkait hasil tes kejujuran atau lie detector Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada Eliezer.

Hasilnya, Ferdy Sambo nilai totalnya -8 (Bohong), Putri Candrawathi -25 (Bohong), Kuat Ma'ruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 (Jujur) dan kedua -13 (Bohong), Bripka RR dua kali juga pertama +11 (jujur), kedua +19 (jujur), Bharada E +13 (jujur).

Kuat Ma'ruf skor -9 dan +13,

-Pertanyaan terkait tidak pergoki Persetubuhan Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuat menjawab tidak melihat.- Pertanyaan terkait apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J. Dijawab Kuat, Ferdy Sambo tidak ikut menembak.

Bripka Ricky Rizal skor +11 dan +19

-Pertanyaan terkait adakah seseorang yang menyuruhnya mengambil senjata Brigadir J. Dijawab oleh Ricky Rizal iya ada yang menyuruhnya.-Pertanyaan terkait apakah Ricky Rizal melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Yang dijawab Ricky ia tidak melihat.

Bharada Richard Eliezer skor +13

-Pertanyaan terkait apakah ia memberikan keterangan palsu bahwa kamu menembak Yosua. Richard jawab tidak dan jawabannya jujur dengan skor +13.

Putri Candrawathi skor -25

-Pertanyaan terkait apakah Putri berselingkuh dengan Yosua? Apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang? Apakah anda berselingkuh dengan Yosua selama di Magelang? pertanyaan itu dijawab tidak oleh Putri.

Ferdy Sambo skor -8

-Pertanyaan yang diajukan apakah Ferdy Sambo menembak Brigadir J dan dijawab tidak.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA

Baca Selengkapnya
Pengacara Ancam Proses Hukum Pihak yang Tuding Ferdy Sambo Tak Ada di Sel Lapas Salemba
Pengacara Ancam Proses Hukum Pihak yang Tuding Ferdy Sambo Tak Ada di Sel Lapas Salemba

Pengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Pertimbangan Lengkap MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Terungkap, Ini Pertimbangan Lengkap MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahfud MD soal Kabar Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba
Reaksi Mahfud MD soal Kabar Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba

Heboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Jawab Isu Ferdy Sambo Tidur di Ruang Ber-AC, Bukan di Sel Salemba
VIDEO: Mahfud Jawab Isu Ferdy Sambo Tidur di Ruang Ber-AC, Bukan di Sel Salemba

Menko Polhukam Mahfud MD merespons kabar terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Salemba

Baca Selengkapnya
Prof Romli Atmasasmita Menolak, Firli Bahuri Masih Cari Kandidat Saksi yang Meringankan
Prof Romli Atmasasmita Menolak, Firli Bahuri Masih Cari Kandidat Saksi yang Meringankan

Ian mengaku sampai saat ini masih mencari kandidat lain untuk menggantikan Prof Romli sebagai saksi meringankan.

Baca Selengkapnya
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon

Polda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.

Baca Selengkapnya