Saksi ahli kubu Fredrich Yunadi anggap korupsi bukan kejahatan luar biasa
Merdeka.com - Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi menghadirkan Ahmad Yani sebagai saksi ahli perundang-undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahmad Yani mengatakan tindak pidana korupsi bukan merupakan kejahatan luar biasa.
Awalnya, Jaksa Roy Riady menanyakan pemahaman Yani terkait perbuatan merintangi penyidikan seperti yang diatur pada Pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999. Mantan anggota Komisi III DPR itu menilai makna dari pasal tersebut perbuatan merintangi penyidikan ada yang berkaitan ataupun tidak.
"Ahli menjelaskan keterangan palsu sesuatu pemalsuan tindak pidana umum. Sebagai Pembentuk undang-undang KPK, kenapa pasal 21 masuk undang-undang nomor 31?" tanya Jaksa Roy kepada Yani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/5).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
"Kalau kita lihat ada khusus dan ada yang berkaitan tindak pidana korupsi," jawab Yani.
"Kalau tidak masuk (berkaitan) tindak pidana korupsi menurut ahli Undang-Undang no 31 masuk tindakan kejahatan luar biasa atau enggak?" tanya jaksa.
"Extraordinary ini literatur saya korupsi tidak masuk tindak kejahatan luar biasa, yang masuk (kriteria kejahatan luar biasa) narkoba dan terorisme," ujarnya.
Dia mengatakan, pembentukan Undang-Undang KPK semata-mata sebagai lembaga penegak hukum ad hoc atau sementara dikarenakan aparat penegak hukum lainnya yakni Polri dan Kejaksaan belum optimal dalam pemberantasan korupsi.
"Sudah jelaskan kenapa KPK dibentuk ada Polri dan Kejaksaan Agung belum optimal maka KPK dibentuk," tandasnya.
Diketahui, Fredrich Yunadi saat ini berstatus terdakwa atas dugaan telah melanggar Pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Fredrich mengklaim, dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum bukanlah ranah pengadilan Tipikor, melainkan pengadilan negeri.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaDia meminta agar pendekatan hukum termasuk korupsi di dalamnya ini dapat diluruskan dan dimurnikan.
Baca SelengkapnyaFebri Diansyah mengakui soal dirinya menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKetua Komisi III DPR berduka karena penegak hukum justru menjadi tersangka kasus hukum.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata mengklaim kasus Firli Bahuri tidak mengganggu kinerja KPK.
Baca SelengkapnyaFebri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan informasi itu menarik untuk didalami
Baca SelengkapnyaSuding menilai, ada sesuatu dibalik hakim PN Surabaya itu hingga bisa mengeluarkan putusan kontroversial.
Baca SelengkapnyaNama Yusril jadi saksi meringankan menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaMenurut Sahroni, tiga hakim tersebut telah menjatuhkan vonis yang tidak masuk akal.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaFebri mengaku hanya saat penyelidikan dirinya menjadi kuasa hukum dari politikus NasDem itu.
Baca Selengkapnya