Saksi ahli kubu Jessica sebut 96 ribu frame CCTV kafe Olivier hilang
Merdeka.com - Ahli digital forensik kubu terdakwa Jessica Rismon Sianipar menilai video rekaman CCTV di kafe Olivier telah dimodifikasi. Modifikasi itu dilakukan pada jumlah frame. Sehingga bukti yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dijamin keabsahannya sebagai sebuah bukti.
Berdasarkan analisis metadata untuk video ch_17_15.11-16.17.mp4 tertera 9.8750 frame. Rismon menyebutkan ada sekitar 96.043 frame video yang dihilangkan. Karenanya banyak adegan yang direkayasa atau dikurangi dan ditambahkan.
Namun dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) M. Nuh saksi ahli JPU) menyatakan metadata dalam file bernama Ch_17_15.11_16.17 mp4, hanya ada berjumlah 2.707 frame.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Mengapa korban diduga meninggal? Diduga kuat, korban meninggal karena sakit karena tidak ditemukan luka akibat kekerasan.
-
Kenapa Jennifer dikritik? Jennifer bikin heboh banget pas lagi hamil di luar nikah dan masih muda banget, cuma 22 tahun doang.
-
Siapa yang bantu Jennifer klarifikasi rumor? Banyak orang yang membantu Jennifer menjelaskan rumor atau komentar jahat tentang kematian Dali di media sosial, dan ia mengucapkan terima kasih kepada mereka.
-
Kapan Otto Hasibuan yakin Jessica tidak bersalah? Otto Hasibuan, yang sejak awal yakin bahwa kliennya tidak bersalah, terlihat senang saat mendampingi Jessica di dalam mobil.
"Analisis metadata untuk video ch_17_15.11-16.17.mp4, tertera 9.8750 frame. Tapi, pada BAP saksi ahli Muhammad Nuh Al-Azhar, saksi ahli menyebutkan bahwa ditemukan 2.707 frame. Kesalahan ini dapat menyebabkan keterangan dan analisa saksi ahli diragukan keabsahannya," ungkap Rismon di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
Rismon menambahkan, frame rate video sebelum dipindah ke flashdisk sebesar 25 fps dengan resolusi 1920 x 1080 pixel. Sementara itu pada video-video lain memiliki frame rate 10 fps dengan resolusi 960 x 576 pixel.
Hal inilah yang membuat terjadinya perubahan kualitas atas video. Kata dia, jika rekaman video CCTV diekstraksi ke media lain seperti flashdisk atau harddisk tidak akan mengalami perubahan kualitas.
"Bisa saja harusnya ada gambar apa, misalkan tangan atau apa, yang seharusnya ada, menjadi kabur atau hilang sama sekali. Perbedaan resolusi frame dari CCTV dibanding dengan yang ada di flash disk mengindikasikan ada tindakan pemanipulasian data video," papar Rismon.
Rismon juga menjelaskan ada tampering atau pemodifikasian, pengubahan, penambahan ataupun pengurangan dalam video dengan tujuan tidak baik dalam rekaman tersebut. Bahkan dia mengatakan modifikasi itu diduga sengaja dilakukan oleh Nuh selaku ahli digital forensi yang dihadirkan JPU itu.
"Kita menduga adanya perbuatan tampering suatu modifikasi ilegal bertujuan untuk tujuan tidak baik," tutup Rismon. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Edi dipolisikan lantaran dianggap pelapor terlibat menghilangkan barang bukti rekaman CCTV kematian Mirna.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaMenurut Susno Duadji, tidak ada pembunuhan dalam kasus Vina
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaMelalui film dokumenter, isi buku diary Jessica Wongso terungkap.
Baca SelengkapnyaJaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, dalam eksepsi Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca SelengkapnyaKapolda Sumbar Irjen Suharyono menyatakan permintaan pihak keluarga Afif Maulana agar rekaman dibuka sebagai hal yang menyesatkan.
Baca Selengkapnya