Saksi Ahli Kubu Jokowi Sebut Isi Gugatan Prabowo ke MK Salah Alamat
Merdeka.com - Saksi ahli Edward Omar Sharif Hiariej menyebut tim kuasa hukum BPN 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mencampuradukkan sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu. Dia menilai gugatan yang diajukan tim 02 itu salah alamat.
"Petendi yang dikonstruksikan kuasa hukum pemohon seharusnya hanya berkaitan dengan hasil penghitungan suara," kata Edward yang akrab disapa Edi itu dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6).
Dia menjelaskan, gugatan yang diajukan oleh tim hukum 02 bukanlah kewenangan MK melainkan Bawaslu.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
-
Siapa saja yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa Pemilu? Tujuannya adalah untuk memastikan penyelesaian yang transparan dan adil terhadap sejumlah sengketa Pemilu.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pileg? Diketahui, pada hari Senin pekan depan, MK sudah mengagendakan sidang sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.
-
Siapa yang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu? Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (LPPHP) merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa terkait hasil pemilu di Indonesia.
"Kuasa hukum pemohon dalam fundamentum petendi lebih banyak menunjukkan pelanggaran-pelanggaran pemilu seperti penyalahgunaan APBN atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur seperti polisi dan intelijen, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi pada penegakan hukum pada hakikatnya adalah pelanggaran pemilu yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 seharusnya dilaporkan pada Bawaslu," jelasnya.
Setelah melapor ke Bawaslu, lanjutnya, baru kemudian Bawaslu menentukan apakah dugaan pelanggaran pemilu itu adalah pelanggaran administrasi, sengketa administrasi, atau pidana pemilu. Dan apakah akan meneruskannya ke DKPP, KPU, Peradilan Umum, atau Peradilan Tata Usaha Negara.
"Kuasa hukum pemohon secara kasat mata mencampuradukkan antara sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu," ujar Edi.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sehingga, permohonan yang disampaikan Anies-Muhaimin tak relevan.
Baca SelengkapnyaKubu Risma-Gus Hans menuding Khofifah-Emil Dardak memanipulasi suara di Pilkada Jatim 2024.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, kata Otto Hasibuan, permohonan AMIN diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaYusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim.
Baca SelengkapnyaTim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi
Baca SelengkapnyaYusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengklaim memiliki fakta dan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaAnggota tim hukum Anies Baswedan, Bambang Widjayanto melakukan walkout saat ahli Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej datang
Baca SelengkapnyaTim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kembali digelar, Kamis (4/4).
Baca Selengkapnya