Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Ahli Kubu Rizieq Jelaskan Penafsiran UU Karantina & Hasutan

Saksi Ahli Kubu Rizieq Jelaskan Penafsiran UU Karantina & Hasutan Guru Besar Universitas Islam Indonesia, Mudzakir. ©2020 Liputan6.com/nandaperdanaputra

Merdeka.com - Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir dihadirkan tim pengacara Rizieq Syihab sebagai saksi ahli pada persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mudzakir yang hadir via zoom menjelaskan, penggunaan pasal Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan harus dilihat berdasarkan unsur pokoknya. Sebagaimana tertuang dalam pasal 9 ayat 1 yang menyebutkan jika setiap orang harus mematuhi kekarantinaan kesehatan.

"Jadi perintah yang wajib, tapi kalau dibahasakan hukum pidanakan, itu berubah menjadi negatif. Seseorang itu tidak mematuhi penyelenggaraan kesehatan. Atas dasar itu ahli sampaikan apa yang dimaksud kekarantinaan kesehatan dan seterusnya yang dasarnya harus ada karantina, karantina itu objeknya adalah lockdown terhadap satu kota wilayah tertentu lockdown terhadap lokasi tertentu dan sebagainya. Prinsipnya adalah tidak ada keluar masuk-keluar masuk dalam tempat UU. Karena kalau itu keluar masuk ada kemungkinan tertularnya penyakit," katanya saat sidang, Kamis (7/1).

"Sehingga demikian dapat disimpulkan dalam pembuktian pokok tadi, bahwa adanya pelanggaran kekarantinaan. Itu esensinya adalah pelanggaran kekarantinaan melanggar keluar masuk ke dalam tanpa izin, atau masuk ke luar tanpa izin. prinsipnya seperti itu," tambah Mudzakir.

Oleh sebab itu, dia menarik penafsiran aturan karantina kesehatan harus terdapat sebab akibat yang menimbulkan adanya kedaruratan kesehatan masyarakat sebagai akibat secara tindak pidana formil.

"Formil adalah tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan, kalau dia menghalang-halangi karantina kesehatan keduanya akan menimbulkan akibat, namanya kedaruratan kesehatan," terang Mudzakir.

"Kita balik dalam terori kausalitas kalau itu musabatnya, tidak mematuhi karantina kesehatan, berakibat kedaruratan kesehatan masyarakat maka harus dibuktikan juga kedaruratan kesehatan semata-mata disebabkan karena adanya orang dalam hal ini adalah orang yang diperiksa. Karena tidak mematuhi karantina kesehatan, akibatnya adalah kedaruratan kesehatan dan kedaruratan kesehatan semata-mata disebabkan orang tersangka tadi tidak melaksanakan karantina kesehatan," jelasnya.

Atas hal itu lah, lanjut Mudzakir, apabila yang bersangkutan tidak mematuhi karantina kesehatan, namun tidak berakibat pada kedaruratan kesehatan maka tidak bisa dikenakan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 UU Karantina Kesehatan.

"Atau mungkin terjadi kedaruratan kesehatan, itu bukan musababnya orang tersangka yang bersangkutan. Tapi ada musabab-musabab yang lain. makanya dalam teori kausalitas harus kausalitas. Karena lahir kedaruratan kesehatan masyarakat, kedaruratan kesehatan masyarakat karena perbuatan dia," ungkapnya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan jika perbuatan yang dilakukan tersangka harus dapat dibuktikan dengan minimal dua alat yang mampu membuktikan terjadi kedaruratan kesehatan yang diakibatkan karena perbuatan tersangka.

Pandangan Mudzakir Soal Pasal Penghasutan

Kemudian, Mudzakir menyoroti terkait penggunaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang harus diikuti adanya tindakan kejahatan yang dilakukan seseorang akibat hasutan yang dilayangkan.

"Kedua pasal penghasutan yang pokok yang harus dibuktikan adalah perbuatan orang menghasut. Jadi menghasut itu menggerakan orang dengan cara-cara agitasi artinya memprovokasi orang yang semula tidak ingin berbuat jahat jadi berbuat jahat. Jadi kalau begitu harus ada perbuatan pidana, harus ada perbuatan pidana tapi juga harus dibuktikan orang melakukan tindakan pidana itu semata-mata karena provokasi tadi atau hasutan tadi," terangnya.

Sementara, apabila orang yang terhasut tidak terpengaruh terhadap hasutan dan berinisiatif dengan sendirinya melakukan tindakan kejahatan maka hal itu tidak termasuk penghasutan. Sementara, bila undangan dia menilai hal itu bukanlah hasutan.

"Jadi kalau menghasut itu menggerakan Orang, nah tapi kalau mengundang itu bukan hasut itu lain maknanya. Sama halnya dengan atasan polisi memerintah, itu perintah bukan menghasut. Jadi kalau ada orang bilang silakan datang kemari, itu namanya mengajak orang, berbeda dengan hasutan," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ucapan Pedas Mahfud Soal Bobroknya Pemerintah Berawal dari Rusaknya Ulama
VIDEO: Ucapan Pedas Mahfud Soal Bobroknya Pemerintah Berawal dari Rusaknya Ulama

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung rusaknya pemerintahan, karena ulama yang rusak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Debat Panas, Haris Azhar Vs Jaksa Soal Hak Asasi
VIDEO: Detik-Detik Debat Panas, Haris Azhar Vs Jaksa Soal Hak Asasi

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Bicara Penyakit Hukum di Indonesia: Kalau Enggak Ada Hukumnya, Diatur Supaya Ada
Mahfud MD Bicara Penyakit Hukum di Indonesia: Kalau Enggak Ada Hukumnya, Diatur Supaya Ada

Pakar hukum Tata Negara Mahfud MD menilai Indonesia tengah mengidap beberapa penyakit hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Panik Rocky Gerung Keras Bandingkan Demokrasi Era SBY Vs Jokowi di Sidang
VIDEO: Jaksa Panik Rocky Gerung Keras Bandingkan Demokrasi Era SBY Vs Jokowi di Sidang

Sidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Sudah Ajak Pengusaha Bahas Aturan soal Rokok, Begini Bocoran Hasil Pembicaraannya
Menkes Sebut Sudah Ajak Pengusaha Bahas Aturan soal Rokok, Begini Bocoran Hasil Pembicaraannya

Menurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia

Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Kubu Anak Eks Menteri Era Soeharto Ungkap Pengadilan Bawa Preman saat Eksekusi Rumah, Rusak Pagar Pakai Palu dan Linggis
Kubu Anak Eks Menteri Era Soeharto Ungkap Pengadilan Bawa Preman saat Eksekusi Rumah, Rusak Pagar Pakai Palu dan Linggis

Prosedur tetap eksekusi rumah itu dipertanyakan Tubagus Noorvan dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca Selengkapnya