Saksi Ahli Kubu Sambo Singgung Perintah 'Hajar Chad' Berujung Penembakan Brigadir J
Merdeka.com - Ahli pidana Universitas Andalas Elwi Danil dimintai pendapatnya oleh kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi perihal perintah 'Hajar' kepada Bharada Richard Eliezer namun berujung dengan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun Danil meminta kata 'Hajar' itu harus dijelaskan kepada ahlinya.
Perintah yang berujung dengan kematian Brigadir J memiliki perbedaan pada masing-masing terdakwa Sambo dan Richard. Dalam versi Sambo memerintah untuk 'Hajar' sedangkan Richard menerima perintah 'Tembak'.
Awalnya kuasa hukum Sambo Febri Diansyah, bicara mengenai adanya kesalahapahaman antara yang memerintahkan dengan yang diperintah. Dikatakan dia, dalam pasal 55 ayat (2) KUHP, orang yang menggerakkan hanya bertanggung jawab sebatas apa yang dia gerakan beserta apa akibat dari apa yang dia gerakkan.
-
Siapa yang bertanggung jawab? Faktor kelalaian petugas menjadi penyebab utama terjadinya tragedi ini. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya komunikasi antara petugas stasiun dan masinis, yang menyebabkan ketidakpahaman mengenai posisi kereta.
-
Siapa yang biasanya lebih bertanggung jawab? Anak pertama secara umum memiliki rasa tanggung jawab yang lebih tinggi karena seringkali diharapkan menjadi panutan bagi adik-adiknya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Siapa yang harus bertanggung jawab atas tindakan perundungan? Tanggung jawab pidana ini tak hanya dibebankan kepada anak, bahkan orang tua dan pemerintah harus ikut bertanggung jawab
-
Siapa yang perlu merespons? Pada saat anak mulai menggunakan kata-kata kasar atau mengumpat, orangtua sebaiknya tidak diam saja dan harus langsung meresponsnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab disiplin? Jika orang tua kandung mengambil tanggung jawab untuk disiplin, orang tua tiri dapat fokus pada ikatan dengan anak.
Sedangkan, yang digerakkan bila melebihi dari yang menggerakkan harus tanggung jawab sepenuhnya.
"Saya berikan ilustrasi terkait hal ini, orang yang menggerakkan mengatakan contohnya hajar, tapi orang yang digerakkan melakukan penembakan, bahkan bukan hanya penembakan tapi penembakan berulang kali yang menyebabkan kematian. Dalam konteks ilustrasi ini sejauh mana pertanggungjawaban Penembak dan sejauh mana pertanggungjawaban pidana yang mengatakan hajar?," tanya Febri dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12).
Danil mengatakan harus ada kedudukan terlebih dahulu apa makna dari kata 'Hajar'. Apakah yang disebut kata 'hajar' itu, apakah 'hajar' itu dipukul tembak atau dianaiya dan semacamnya.
"Tentu hal ini harus diminta kejelasan pada ahli bahasa tentang apa yang disebut dengan kata hajar itu," jawab Dian.
Kemudian, dia menjelaskan dalam lingkup masyarakat dan institusi tertentu makna kata hajar memiliki beda arti.
"Sehingga apa yang dipahami itu saya kira bisa digunakan sebagai pedoman dari pengertian dari hajar itu," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaPerpindahan tanggungjawab itu apabila bawahan tersebut menyelewengkan perintah atasan.
Baca SelengkapnyaKeberanian Brigadir Andri berbuah apresiasi. Kapolda memuji anak buahnya melawan geng motor.
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan Pak Bhabin yang berani menentang arahan dari jenderal polisi bintang 2 bilang bahwa pemimpin harus jumawa.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaKristomei menjelaskan pihaknya akan proaktif dalam menindaklanjuti laporan pengaduan terhadap Koptu HB.
Baca SelengkapnyaKericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
Baca Selengkapnya