Saksi ahli nilai KPK rampas hak Setnov usai absen di praperadilan pertama
Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum tersangka kasus mega korupsi proyek e-KTP Setya Novanto menghadirkan tiga saksi ahli dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Setnov membawa ahli pidana dan tata negara.
Dalam persidangan, salah satu saksi ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menjelaskan, sidang dakwaan dan sidang praperadilan merupakan dua hal yang berbeda. Sidang dakwaan adalah menguji pokok perkara sedangkan praperadilan menguji proses penyidikan sudah sesuai KUHAP atau tidak.
Mudzakir pun menilai semestinya sidang praperadilan harus diutamakan dibanding sidang dakwaan. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi (KPK) tak hadir pada sidang perdana yang dijadwalkan Kamis (30/11) lalu.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Dewas KPK menunda sidang etik Ghufron? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
"Kalau sidang tepat waktu perkara belum diajukan harusnya bisa diputus sebelum sidang dakwaan. Harusnya sidang dakwaan diundur juga untuk menghormati sidang praperadilan," kata Mudzakir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (11/12).
Mudzakir menambahkan, absennya KPK pada sidang perdana praperadilan telah merampas hak pemohon yakni Setya Novanto.
"Hak pemohon sudah terganggu karena termohon tidak hadir. Hak termohon dirampas sudah satu minggu," ujarnya.
Diketahui, KPK tak menghadiri sidang perdana praperadilan Setya Novanto, Kamis (30/11). KPK kemudian mengirimkan surat permintaan penundaan sidang.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, KPK meminta penundaan sidang minimal tiga pekan ke depan. Permohonan KPK dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal, Kusno yang memimpin sidang praperadilan tersebut.
"Jadi termohon kirim surat dan minta sidang ditunda selama minimal tiga Minggu," kata Hakim Kusno saat membacakan surat dari KPK di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Kamis (30/11).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaBaginya proses laporan itu perlu dimaknai sebagai hal yang lumrah saja.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaDugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dilakukan Johanis Tanak terkait komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaKPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Baca SelengkapnyaHaris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaSyahrul melontarkan keluh kesahnya yang saat ini jadi tahanan KPK.
Baca Selengkapnya