Saksi ahli nilai penanganan perkara Dahlan Iskan salahi prosedur
Merdeka.com - Sidang gugatan praperadilan diajukan Dahlan Iskan, kembali digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan Priyo Jatmiko, saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Dahlan Iskan selaku pemohon.
Ahli hukum dari Universitas Brawijaya Malang itu mengatakan, praperadilan merupakan mekanisme untuk mengontrol apakah proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan yang ada atau tidak.
"Praperadilan itu untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka," terang Priyo Jatmiko, Selasa (22/11).
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Menurut dia, praperadilan itu dilakukan karena setiap orang yang disangka melakukan pidana mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan, baik prosedural maupun substansial.
Kemudian, kata dia, penyidikan itu sendiri berarti suatu serangkaian kegiatan dilakukan penyidik guna menemukan dua alat bukti terjadinya pidana. Apabila dua alat bukti sudah dikantongi, baru penetapan tersangka diputuskan.
"Inikan ditentukan penetapan seorang tersangka terlebih dahulu, setelah itu baru dicarikan alat buktinya. Dalam sistem hukum pidana adalah harus prosedural, dicarikan alat bukti terlebih dahulu, setelah itu baru penetapan tersangka," jelas dia.
Apalagi, dalam perkara pelepasan aset yang dituduhkan pada Dahlan Iskan, kerugian negara belum disebutkan.
"Ini jelas bertentangan dengan asas hukum berdasarkan pada hukum dan undang-undang keadilan. Ini tidak adil dan fair," tandas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan sudah 60 orang diperiksa kasus PTPN6.
Baca SelengkapnyaRafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaDahlan tidak menapik akan terjadinya kasus korupsi, baik dilakukan secara personal maupun secara korporasi.
Baca Selengkapnya"Terkait dengan keberatan kami ditetapkannya Pak Firli sebagai tersangka," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca Selengkapnya