Saksi Ahli Nilai Rizieq Tak Perlu Dipidana jika Sudah Bayar Denda
Merdeka.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan menilai, Rizieq Syihab tidak perlu dipidana jika sudah membayar denda terkait kasus kerumunan massa di Petamburan. Dia menyampaikan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (6/5).
Awalnya salah satu kuasa hukum Rizieq bertanya menyangkut masalah denda. Dia pun bilang bahwa kliennya sudah menyelesaikan denda terkait masalah protokol kesehatan.
"Menyangkut masalah denda, dan ini sudah diselesaikan denda dalam kegiatan yang terkait dengan protokol kesehatan. Apa yang saudara ketahui masalah denda ini, ada kaitannya dengan penghasutan?" tanya salah satu kuasa hukum Rizieq.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Kenapa Zulkifli Hasan melakukan sidak? Harga sejumlah barang kebutuhan pokok (bapok) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) relatif stabil. Bahkan, harga daging ayam mengalami penurunan. Hal tersebut terpantau dari hasil peninjauan harga-harga bahan pokok oleh Mendag Zulhas di Pasar Seketeng, Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (7/7).
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
Dian lalu menjawab, ada dua hal yang bisa dilihat dalam kasus kerumunan di Petamburan. Menurutnya, masalah pelanggaran prokes mestinya sudah selesai jika sudah membayar denda.
"Sebenarnya ada dua hal yang bisa kita lihat. Apakah itu tindak pidana atau (pelanggaran) protokol kesehatan yang dilarang oleh Pemerintah Daerah DKI. Nah, kalau itu adalah suatu pelanggaran protokol, maka itu sudah diselesaikan dengan pemberian denda," ucap Dian.
Selain itu, kuasa hukum Rizieq bertanya kembali kepada Dian terkait dengan undangan untuk menghadiri acara keagamaan. Dia menanyakan apakah itu bagian dari penghasutan untuk melakukan kejahatan atau tidak.
"Misalnya mengundang, dalam satu acara keagamaan, apakah itu bagian dari penghasutan untuk melakukan kejahatan?," tanya kuasa hukum Rizieq.
Dian kemudian menimpali pertanyaan tersebut. Menurutnya, adanya undangan untuk menghadiri acara keagamaan bukan merupakan tindak penghasutan.
"Kalau menurut saya tidak. Karena mengundang dalam arti acara keagamaan itu adalah suatu hak asasi manusia," jawab Dian.
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga menciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW. Akibatnya, ia terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Rizieq sendiri sudah membayar denda terkait pelanggaran itu sebanyak Rp 50 juta. Sehingga, proses hukum terhadap dirinya tidak dapat lagi dilakukan, atau sesuai dengan asas nebis in idem seperti yang tertulis dalam Pasal 76 KUHP, tulis kuasa hukum Rizieq dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan pada Jumat (26/3).
Berdasarkan eksepsi tersebut, diberitakan bahwa Rizieq dan FPI membayar sanksi denda administratif pada hari Minggu (15/11) atau sehari usai terjadinya kerumunan di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Galzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya