Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Ahli Nilai Rizieq Tak Perlu Dipidana jika Sudah Bayar Denda

Saksi Ahli Nilai Rizieq Tak Perlu Dipidana jika Sudah Bayar Denda Rizieq Syihab saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan menilai, Rizieq Syihab tidak perlu dipidana jika sudah membayar denda terkait kasus kerumunan massa di Petamburan. Dia menyampaikan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (6/5).

Awalnya salah satu kuasa hukum Rizieq bertanya menyangkut masalah denda. Dia pun bilang bahwa kliennya sudah menyelesaikan denda terkait masalah protokol kesehatan.

"Menyangkut masalah denda, dan ini sudah diselesaikan denda dalam kegiatan yang terkait dengan protokol kesehatan. Apa yang saudara ketahui masalah denda ini, ada kaitannya dengan penghasutan?" tanya salah satu kuasa hukum Rizieq.

Orang lain juga bertanya?

Dian lalu menjawab, ada dua hal yang bisa dilihat dalam kasus kerumunan di Petamburan. Menurutnya, masalah pelanggaran prokes mestinya sudah selesai jika sudah membayar denda.

"Sebenarnya ada dua hal yang bisa kita lihat. Apakah itu tindak pidana atau (pelanggaran) protokol kesehatan yang dilarang oleh Pemerintah Daerah DKI. Nah, kalau itu adalah suatu pelanggaran protokol, maka itu sudah diselesaikan dengan pemberian denda," ucap Dian.

Selain itu, kuasa hukum Rizieq bertanya kembali kepada Dian terkait dengan undangan untuk menghadiri acara keagamaan. Dia menanyakan apakah itu bagian dari penghasutan untuk melakukan kejahatan atau tidak.

"Misalnya mengundang, dalam satu acara keagamaan, apakah itu bagian dari penghasutan untuk melakukan kejahatan?," tanya kuasa hukum Rizieq.

Dian kemudian menimpali pertanyaan tersebut. Menurutnya, adanya undangan untuk menghadiri acara keagamaan bukan merupakan tindak penghasutan.

"Kalau menurut saya tidak. Karena mengundang dalam arti acara keagamaan itu adalah suatu hak asasi manusia," jawab Dian.

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga menciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW. Akibatnya, ia terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Rizieq sendiri sudah membayar denda terkait pelanggaran itu sebanyak Rp 50 juta. Sehingga, proses hukum terhadap dirinya tidak dapat lagi dilakukan, atau sesuai dengan asas nebis in idem seperti yang tertulis dalam Pasal 76 KUHP, tulis kuasa hukum Rizieq dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan pada Jumat (26/3).

Berdasarkan eksepsi tersebut, diberitakan bahwa Rizieq dan FPI membayar sanksi denda administratif pada hari Minggu (15/11) atau sehari usai terjadinya kerumunan di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum

Galzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya