Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi ahli nilai ucapan Ahok dipotong atau tidak, artinya tetap sama

Saksi ahli nilai ucapan Ahok dipotong atau tidak, artinya tetap sama Sidang Ahok. ©POOL/Yuniadhi Agung

Merdeka.com - Saksi ahli pidana kasus dugaan penodaan agama, Mudzakkir menganggap tidak ada bedanya pernyataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) panjang atau pendek. Hal ini karena penasihat hukum Ahok sempat keberatan karena ada pihak yang hanya melihat 12 detik saja.

Menurut Mudzakkir, tidak ada bedanya menyaksikan pernyataan Ahok selama 12 detik atau lengkap. Karena dia berpendapat dipenggal atau tidak, kalimat mantan Bupati Belitung Timur itu, tidak berbeda artinya.

"Prinsipnya saya melihat yang pokok saja. Apa yang disampaikan penyidik sama dengan apa yang ahli lihat dan tidak menghilangkan makna," kata Mudzakkir di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Orang lain juga bertanya?

Ahli pidana Universitas Islam Indonesia (UII) ini mengungkapkan, pokok pernyataan Ahok yang menyinggung hukum pidana adalah soal kata 'dibohongi' atau 'dibodohi'. Sehingga selama dua kata tersebut tidak dihilangkan, sama saja tak menghilangkan arti yang sebenarnya.

"Kalau dalam konteks penodaan kata dibohongin dibodohin Al Maidah 51 itu dihilangkan baru mempengaruhi. Kalau lain dihilangkan tak mempengaruhi," tegasnya.

Saksi ahli dianggap tuding Ahok tafsirkan Al Maidah ayat 51

Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyoroti berita acara pemeriksaan (BAP) milik saksi ahli pidana Mudzakkir. Karena dalam BAP tersebut, dia telah menuding klien mereka menafsirkan Surah Al Maidah ayat 51.

"Darimana saudara tahu terdakwa menafsirkan (Al Maidah)? Ahli menuduh Pak Ahok menafsirkan Al Maidah. Darimana referensinya?," tanya penasihat hukum Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Ahli pidana Universitas Islam Indonesia (UII) itu menjelaskan, anggapan Ahok telah menafsirkan dilihat dari kata-kata 'dibodohi' dan 'dibohongi'. Dia menegaskan, Ahok tak pantas mengucapkan dua kata tersebut karena bukan seorang muslim.

"Ucapannya sudah mengarah ke tafsiran. Kata dibohongi mengartikan ada terjemahan yang berbeda. Artinya terdakwa melakukan tafsir," jelasnya.

Mendengar jawaban tersebut, penasihat hukum Ahok memberikan penjelasan, sebenarnya yang disampaikan kliennya itu dianggap bukanlah suatu tafsiran. Ahok hanya meneruskan apa yang sebelumnya pernah diterjemahkan orang lain.

"Pak Ahok saat menghormati Al Maidah. Kita semua tahu Al Maidah benar. Jadi tersangka terdakwa tak pernah menafsirkan hal tersebut," ucap penasihat hukum Ahok.

"Ahli menuliskan di BAP bahwa terdakwa sudah memenuhi unsu-unsur pidana. Padahal hanya hakim yang boleh memutuskan setelah incraht," tandasnya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki

Ahok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Tegas Ahok Klarifikasi Soal Jokowi Tak Bisa Kerja
VIDEO: Jawaban Tegas Ahok Klarifikasi Soal Jokowi Tak Bisa Kerja

Ahok menegaskan ada upaya adu domba dengan memotong ucapanya

Baca Selengkapnya
Ahok Tanggapi Keras Video Viral Sebut Jokowi Tak Bisa Kerja: Masa Bilang di Depan Umum, Gue masih Waras Bos!
Ahok Tanggapi Keras Video Viral Sebut Jokowi Tak Bisa Kerja: Masa Bilang di Depan Umum, Gue masih Waras Bos!

Dalam video beredar dinarasikan Ahok menyebut Jokowi dan Gibran tak bisa kerja

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ganjar Ungkap Sosok Ahok: Semoga Tak Ada yang Tersinggung
VIDEO: Ganjar Ungkap Sosok Ahok: Semoga Tak Ada yang Tersinggung

Ganjar mengatakan, Ahok memiliki karakter tersendiri, dalam menyampaikan sesuatu ke publik

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya
Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Teken Hasil Rekapitulasi 3 Kabupaten di Bali, Begini Respons I Wayan Koster
Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Teken Hasil Rekapitulasi 3 Kabupaten di Bali, Begini Respons I Wayan Koster

Saksi tolak perhitungan suara hasil rekapitulasi di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Gianyar, Karangasem, dan Badung

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota

Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Blak-blakan Isu 'Kuda Putihnya' Jokowi & Peluang Koalisi ke Anies-Cak Imin
VIDEO: Ahok Blak-blakan Isu 'Kuda Putihnya' Jokowi & Peluang Koalisi ke Anies-Cak Imin

Ahok juga menepis isu menjadi 'Kuda Putih' Jokowi dalam Pemilu 2024

Baca Selengkapnya