Saksi ahli permasalahan sprindik pertama Setnov belum dicabut KPK
Merdeka.com - Mudzakir, salah satu saksi ahli pidana tersangka korupsi proyek e-KTP mempermasalahkan sprindik (surat perintah penyidikan) yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Setya Novanto (Setnov). Dia menilai KPK harus mencabut Sprindik yang lama sebelum menerbitkan sprindik baru supaya tak terjadi duplikasi.
Sprindik baru atas nama Novanto telah diterbitkan KPK pada 31 Oktober 2017 lalu yang berstatus tersangka kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar 2,3 triliun.
"Kalau sudah ada putusan praperadilan, artinya produk penetapan harus dilanjutkan. Sprindiknya harus dicabut, supaya tidak terjadi duplikasi sprindik, Maka berdasarkan praperadilan harus dicabut. Dengan cara apapun yang penting Sprindik dicabut supaya orang jadi netral statusnya," ucap Mudzakir saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (11/12).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Mestinya, kata Mudzakir, KPK harus mencabut surat perintah penyidikan yang lama, sebab hal tersebut untuk mematuhi tata tertib administrasi. Dia juga mencontohkan pada kasus kejahatan, yang mana tidak boleh terdapat dua sprindik atas nama satu tersangka.
"Satu kejahatan tidak boleh dua sprindik atas satu tersangka. Oleh sebab itu penetapan tersangka ingin sah bila mencabut sprindik itu (sebelumnya)," terang ahli hukum pidana itu.
Maka dari itu, lanjutnya, jika sprindik lama masih berlaku, nantinya tidak akan menjamin dasar hukum. KPK pun harus memiliki kepastian untuk menetapkan Ketua Umum Golkar itu menjadi tersangka.
"Harus dipastikan mana yang dipakai. Yang pertama dicabut jangan sampai sidang pokok perkara hal ini masih berlanjut. Tidak ada satu perbuatan ada dua sprindik, tidak ada dasar hukum," papar dosen Universitas Islam Indonesia tersebut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemudian juga termasuk tempat serah terima barang sitaan yang dikatakannya berbeda.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPermintaan pergantian penyidik dalam menangani sebuah kasus harus adanya dasar yang kuat.
Baca SelengkapnyaKPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar menjadi saksi sidang praperadilan yang dimohonkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca Selengkapnya