Saksi Ahli Pihak Kuat Ma'ruf Jelaskan soal Pasal 55 di Sidang Ferdy Sambo Cs
Merdeka.com - Saksi ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan, hadir dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Saksi ahli ini dihadirkan oleh pihak terdakwa Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang, ia diminta untuk menjelaskan terkait dengan Pasal 55 atau turut serta yang dikaitkan dengan Pasal 338. Diketahui, Kuat Ma'ruf dalam kasus ini telah didakwa dua pasal tersebut.
"Penyertaan kan ada beberapa bentuk ya, itu kalau Pasal 55 ayat 1 ke 1 yang ditanyakan di pidana sebagai pembuat orang yang melakukan perbuatan, orang yang turut serta melakuakan perbuatan dan orang yang menyuruh melakuakan perbuatan pidana. Nah itu bentuk-bentuk penyertaan," kata Arif Setiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Ia menjelaskan, bentuk-bentuk penyertaan itu mempunyai konsekuensi masing-masing di dalam pembuktiannya. Untuk bentuk yang pertama, di pidana sebagai pembuat sebagai orang yang melakukan perbuatan.
"Itu adalah mereka yang melakukan perbuatan yang memenuhi semua unsur delik yang didakwakan. Kemudian yang kedua, kalau dalam bentuk yang menyuruh melakukan berarti ada dua pihak atau lebih. Dimana satu pihak adalah pihak yang menyuruh dan yang kedua adalah yang disuruh," jelasnya.
"Yang melakukan perbuatan materill itu yang disuruh di dalam bentuk penyertaan yang seperti ini, yang disuruh itu tidak bisa dipindana. Karena dia tidak mempunyai niat jahat seperti yang menyuruh," sambungnya.
Menurutnya, yang mempunyai niat yang menyuruh dan orang yang menyuruh itulah yang bisa dimintai pertanggungjawaban dalam suatu kasus.
"Kemudian yang ketiga, dalam turut serta. Kalau bentuk turut serta berarti dua pihak atau lebih yang mempunyai kesepakatan bersama untuk sama-sama mempunyai kehendak-kehendak mewujudkan terjadinya delik atau terjadinya tindak pidana," ungkapannya.
"Dengan demikian kalau dikaitkan penyertaan itu dengan persoalan kesengajaan berkaitan, dengan delik yang di situ ada kesengajaan. Berarti kalau bentuknya turut serta, berarti antara peserta yang satu dengan peserta yang lain harus yang terjadi kesepahaman pemikiran meeting of mind untuk mewujudkan delik," tambahnya.
Kemudian, kuasa hukum dari Kuat Ma'ruf kembali bertanya dan ingin ahli itu menjelaskan terkait dengan meeting of mind.
"Meeting of mind itu adalah kesepahaman, kesamaan di dalam mewujudkan tindakan sesuai dengan tujuan yang sudah ditentukan. Kalau pembunuhan, maka meeting of mind itu peserta satu dengan peserta yang lainnya sama-sama menghendaki terjadinya kematian orang lain," jawab Arif Setiawan.
"Jadi misalkan seseorang melakukan sesuatu di luar kesepahaman meeting of mind tadi?," tanya kuasa hukum.
"Kalau ada meeting of mind, keduanya bersepakat sama untuk mewujudkan delik. Jadi terjadinya delik itu adalah sesuatu yang sama-sama disepahami," jawab Arif kembali.
"Jika ada seseorang yang ada di waktu dan tempat kejadian perkara, tanpa ada meeting of mind. Apakah mungkin orang itu ditarik keikutsertaan?," tanya pengacara kembali.
"Karena tadi sudah saya sampaikan, kalau itu bentuknya turut serta harus ada meeting of mind. Maka, tidak semua orang yang berada di dalam satu tempat ketika itu terjadi satu kejahatan itu berarti turut serta," jawab kembali Arif.
"Tergantung, apakah orang yang ada disitu itu terjadi kesepahaman yang sama enggak untuk terjadi kejahatan tadi yang dimaksud. Kalau itu ada kesepahaman yang sama, di antara orang disitu berarti ada meeting of mind. Berarti tidak ada keturut sertaan itu semuanya menyangkut pembuktian saja," tandasnya.
Diketahui, ada lima orang terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana paling berat sampai hukuman mati.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Abraham Samad mendesak agar sejumlah kasus yang berhubungan dengan keluarga mantan Jokowi agar dapat segera diusut.
Baca Selengkapnya