Saksi Ahli Rizieq Membenarkan Kerumunan Berpotensi jadi Sumber Penularan
Merdeka.com - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab kembali melanjutkan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin, 1 Mei 2021.
Agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 dengan ketua majelis hakim, Suparman Nyompa.
Rizieq menghadirkan tiga saksi ahli. Ketiganya yakni Epidemiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Tonang Dwi Ardyanto, Ahli Bahasa Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang, dan Ahli Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM) M. Luthfi Hakim.
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang hadir dalam pengajian Rizky Febian? 6 Setelahnya, Rizky Febian menggelar pengajian sebelum pernikahan di rumah Sule. Momen tersebut diwarnai dengan khidmat dan penuh haru. Bahkan, Sule sendiri terlihat menitikkan air mata dalam kesedihan.
-
Siapa yang hadir di pengajian Rizky Febian? Keluarga besar Rizky Febian hadir dalam momen tersebut. Mereka terlihat serasi mengenakan seragam.
-
Siapa yang hadir di acara pengajian Rizky Febian? Di acara tersebut, kehadiran Santyka Fauziah, kekasih Sule, menjadi sorotan.
-
Siapa pembicara? Akhirnya sampai di acara inti, ceramah pada sore hari ini akan disampaikan oleh ustaz Muhammad Halim.
Diketahui bahwa Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan serta menciptakan kerumunan saat menggelar acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Barat.
Epidemiolog Tonang Dwi Aryanto membenarkan bahwa segala bentuk kerumunan akan berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19. Dia tidak membantah fakta bahwa kerumunan yang ditimbulkan oleh Rizieq akan berpotensi menjadi klaster baru Covid-19.
"Apakah ada kemungkinan, potensi, atau bisa dipastikan bahwa setiap kerumunan, pasti ada penularan Covid-19?" tanya Rizieq kepada Tonang saat menjalani sidang di PN Jaktim hari ini.
"Ya, kerumunan berpotensi (menjadi sumber) penularan Covid-19, tapi kita tidak pernah ada yang bisa memastikan bahwa adanya kerumunan, (maka) pasti terjadi penularan," jawab Tonang.
Untuk itu, Tonang menegaskan bahwa di saat situasi pandemi Covid-19 ini, ada beberapa upaya pencegahan yang harus dilakukan untuk mengurangi potensi penularan virus antara manusia. Upaya-upaya yang dimaksud yakni menerapkan protokol kesehatan dengan ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Sekali lagi, apakah kerumunan berpotensi (menjadi sumber) penularan? Iya. Namun apakah pasti ada yang tertular? Tentu tidak bisa kita pastikan. Untuk itu saya berfikir untuk membuat pencegahan terbaik," ungkap Tonang.
Pada sidang yang digelar Senin, 10 Mei lalu, pihak Rizieq juga sempat menghadirkan dua orang ahli, yakni Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan dosen Hukum Kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M. Nasser.
Diketahui bahwa Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi dihadirkan adalah Gani Muhammad Andi Bataralifu, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Suprianto, Abdul Wahid dan Ace Hasan Syadzily.
Baca SelengkapnyaSaksi tersebut dihadirkan oleh kubu Anies-Muhaimin sebagai detektif untuk membongkar angka-angka janggal di Sirekap.
Baca SelengkapnyaEmpat tersangka baru yakni berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.
Baca Selengkapnya