Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Ahli Rizieq Membenarkan Kerumunan Berpotensi jadi Sumber Penularan

Saksi Ahli Rizieq Membenarkan Kerumunan Berpotensi jadi Sumber Penularan Sidang Lanjutan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab kembali melanjutkan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin, 1 Mei 2021.

Agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 dengan ketua majelis hakim, Suparman Nyompa.

Rizieq menghadirkan tiga saksi ahli. Ketiganya yakni Epidemiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Tonang Dwi Ardyanto, Ahli Bahasa Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang, dan Ahli Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM) M. Luthfi Hakim.

Diketahui bahwa Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan serta menciptakan kerumunan saat menggelar acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Barat.

Epidemiolog Tonang Dwi Aryanto membenarkan bahwa segala bentuk kerumunan akan berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19. Dia tidak membantah fakta bahwa kerumunan yang ditimbulkan oleh Rizieq akan berpotensi menjadi klaster baru Covid-19.

"Apakah ada kemungkinan, potensi, atau bisa dipastikan bahwa setiap kerumunan, pasti ada penularan Covid-19?" tanya Rizieq kepada Tonang saat menjalani sidang di PN Jaktim hari ini.

"Ya, kerumunan berpotensi (menjadi sumber) penularan Covid-19, tapi kita tidak pernah ada yang bisa memastikan bahwa adanya kerumunan, (maka) pasti terjadi penularan," jawab Tonang.

Untuk itu, Tonang menegaskan bahwa di saat situasi pandemi Covid-19 ini, ada beberapa upaya pencegahan yang harus dilakukan untuk mengurangi potensi penularan virus antara manusia. Upaya-upaya yang dimaksud yakni menerapkan protokol kesehatan dengan ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Sekali lagi, apakah kerumunan berpotensi (menjadi sumber) penularan? Iya. Namun apakah pasti ada yang tertular? Tentu tidak bisa kita pastikan. Untuk itu saya berfikir untuk membuat pencegahan terbaik," ungkap Tonang.

Pada sidang yang digelar Senin, 10 Mei lalu, pihak Rizieq juga sempat menghadirkan dua orang ahli, yakni Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan dosen Hukum Kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M. Nasser.

Diketahui bahwa Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar Saksi Ahli Diboyong Kubu Prabowo Lawan Anies dan Ganjar di Sidang MK: Ada Eddy Hiariej hingga Muhammad Qodari
Daftar Saksi Ahli Diboyong Kubu Prabowo Lawan Anies dan Ganjar di Sidang MK: Ada Eddy Hiariej hingga Muhammad Qodari

Saksi dihadirkan adalah Gani Muhammad Andi Bataralifu, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Suprianto, Abdul Wahid dan Ace Hasan Syadzily.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kubu Amin Pakai 'Detektif' Bongkar Angka Janggal Sirekap di Sidang MK
VIDEO: Kubu Amin Pakai 'Detektif' Bongkar Angka Janggal Sirekap di Sidang MK

Saksi tersebut dihadirkan oleh kubu Anies-Muhaimin sebagai detektif untuk membongkar angka-angka janggal di Sirekap.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Baru Pembubaran Diskusi
VIDEO: Fakta Baru Pembubaran Diskusi "9 Orang Jadi Tersangka, Ngeri Perannya saat di TKP"

Empat tersangka baru yakni berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.

Baca Selengkapnya