Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi ahli sebut bos pengembang Pasar Turi penuhi unsur penipuan

Saksi ahli sebut bos pengembang Pasar Turi penuhi unsur penipuan Bos Pasar Turi. ©2017 Merdeka.com/Masfiatur

Merdeka.com - Kasus penipuan penggelapan jual beli tanah di Malang, dengan terdakwa bos pengembang Pasar Turi Henry J Gunawan terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli, Djisman Samosir, akademisi dari Universitas Katholik Parahyangan Bandung.

Dalam keterangannya, Djisman menjelaskan mengenai unsur pasal penipuan penggelapan. Menurutnya, yang dimaksud penipuan penggelapan adalah apabila ada salah seorang yang ingin menguasai barang milik orang lain bukan haknya dengan sengaja, dan mengetahui kehendaknya.

Dia menilai di kasus ini, objek tanah milik Hermanto melalui penguasaan sertifikat tanah yang dipinjam ke Notaris Caroline C Kalempung (pelapor), dibalik nama oleh terdakwa dan dijual, dengan dalih mau diperpanjang.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi ada unsur yang dipenuhi, yakni ada tindakan salah yang dilakukan dengan sengaja dan ada penguasaan atas barang tersebut," kata Djisman di PN Surabaya, Rabu (3/1).

Untuk unsur penipuan, dilakukan dengan mengunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat merugikan orang lain. Sengaja untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

"Kalau salah satu masuk. Maka itulah masuk dalam unsur penipuan. Artinya ada perbuatan nyata si pelaku, maka korban menjadi tergerak untuk menyerahkan barang," kata Djisman.

Menurut dia, Henry juga dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang telah menyuruh bawahannya untuk meminjam sertifikat ke Notaris Caroline.

"Pelaku bisa diartikan melakukan, turut melakukan, menyuruh melakukan dan yang mengambil atau menyimpan barangnya hasil kejahatan. Tapi beda pertanggungjawaban kesalahan dalam perbuatannya," ujar dia.

Sedangkan mengenai unsur pidana penggelapan akan terpenuhi, apabila pelaku menguasai barang yang bukan miliknya dengan tipu daya. "Contohnya, bukan Komisaris tapi ngaku komisaris dan kebohongan itu cukup satu kali saja dilakukan atas dasar kedudukan, martabat, sifat palsu dan berbohong untuk membuat orang lain tergerak, maka sudah masuk unsur pidana," katanya.

Kasus yang menjerat bos Pasar Turi Baru tersebut berawal dari transaksi jual beli tanah di kawasan Malang, Jawa Timur, dengan nilai Rp 4,5 miliar di tahun 2015. Transaksi jual beli tanah tersebut dilakukan di Surabaya, dengan melibatkan seorang notaris Caroline yang beralamatkan di Jalan Kapuas.

Namun setelah korban sudah memberikan uang, ternyata sertifikat tidak diberikan. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline.

Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Ternyata SHGB itu dijual lagi ke orang lain oleh bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) itu dengan harga Rp 10 miliar. Kasus itupun akhirnya dilaporkan ke polisi, Polrestabes Surabaya.

Tim kuasa hukum Henry, Sidik Latuconsina juga menyerahkan bukti adanya gugatan perdata PT GBP yang masih disidangkan. Gugatan perdata ini dengan nomor 187/Pdt.G/2017/PN SBY yang diajukan PT GBP terkait tanah di Malang.

Sidik menilai ada beberapa poin yang perlu dijelaskan dan digarisbawahi. Terutama mengenai penjelasan perihal bagaimana dengan sidang pidana, jika sidang perdata masih berjalan.

Saksi ahli Djisman menyebut tentang adanya Perma Nomor 1 Tahun 1956. Di mana dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) itu dijelaskan secara tegas bahwa perkara pidana seharusnya ditangguhkan terlebih dahulu, hingga gugatan perdata yang diperiksa memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Itu bunyi Perma Nomor 1 Tahun 1956. Nanti kalau perdata menyatakan seseorang merupakan pemiliknya, namun terlanjut dihukum terus bagaimana? Saya rasa Perma ini aturan yang dikeluarkan Mahkamah Agung ini sangat bijak sekali," kata Sidik usai persidangan.

Menurut dia, Perma ini juga menjadi solusi bagi hakim di seluruh Indonesia saat menghadapi kasus sekarang ini. Itu menunjukan, bahwa sudah jelas apa yang diterangkan oleh saksi ahli hukum pidana, bahwa sifat penipuan dan penggelapan adalah adanya perilaku, tindakan, dan perbuatan secara langsung.

Artinya, sesuai dengan Perma maka pihaknya menyerahkan bukti gugatan perdata yang diajukan Henry ke persidangan.

"Menurut aturan main dalam hukum acara di peradilan Indonesia, sesuai Perma maka sidang pidananya harus mundur atau ditangguhkan lebih dulu. Maka tadi kami buktikan bahwa perkara perdatanya masih berjalan sampai saat ini," ujar dia.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Usut Dugaan Kasus TPPU Crazy Rich Surabaya Budi Said
Kejagung Usut Dugaan Kasus TPPU Crazy Rich Surabaya Budi Said

Kejagung mulai mengusut kasus dugaan penjualan emas Crazy Rich Surabaya Budi Said

Baca Selengkapnya
Kejagung Cecar Pejabat Antam Terkait Kasus Korupsi Emas Budi Said
Kejagung Cecar Pejabat Antam Terkait Kasus Korupsi Emas Budi Said

Tersangka Budi Said telah ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Saksi Sebut Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan Kasus Jual Beli Emas
Saksi Sebut Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan Kasus Jual Beli Emas

Budi Said melakukan 149 transaksi di Butik Surabaya 01 dari tanggal 20 Maret 2018 hingga 12 November 2018.

Baca Selengkapnya
Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Jual-Beli Ilegal Emas Antam hingga Rp1 Triliun
Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Jual-Beli Ilegal Emas Antam hingga Rp1 Triliun

PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian.

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya

"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.

Baca Selengkapnya
Diskon Pembelian Emas Diterima Budi Said Dinilai jadi Pintu Masuk Penyidikan Kejagung
Diskon Pembelian Emas Diterima Budi Said Dinilai jadi Pintu Masuk Penyidikan Kejagung

Crazy Rich Surabaya, Budi Said terseret dugaan penipuan investasi pembelian emas Antam senilai Rp3,5 triliun

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan Berkas TPPU Budi Said di Kasus Korupsi Emas
Kejagung Limpahkan Berkas TPPU Budi Said di Kasus Korupsi Emas

Menurut Febrie, pelimpahan berkas perkara TPPU tersangka Budi Said dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya