Saksi Ahli Sebut Modus Penipuan Abu Tours Mirip First Travel
Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah PT Abu Tours dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi digelar di Pengadilan Tipikor Makassar. Di ruang sidang utama, Harifin A Tumpa, Rabu (9/1), salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah ketua Kelompok Advokasi pada Direktorat Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Novian (46).
Novian yang juga pernah bertindak sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus penipuan First Travel menjabarkan, dugaan modus penipuan bisnis jasa perjalanan umrah Hamzah Mamba tersebut.
"Jadi transaksi yang dilakukan dengan menggunakan rekening perusahaan tersebut, seolah-olah itu uang hasil bisnis yang sah. Dalam keadaan tersebutlah seseorang dapat diancam sebagai pelaku pencucian uang yang aktif," kata Muhammad Novian di Makassar.
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
Novian bersaksi kurang lebih dua jam. Empat terdakwa; Hamzah Mamba bersama istri Nursyariah, komisaris Khaeruddin dan Manager Keuangan Muhammad Kasim Sunusi dihadirkan dalam sidang.
Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing, dengan JPU yang diketuai Darmawan Wicaksono.
Kesaksian lain yang dibeberkan saksi ahli dari PPATK ini bahwa, transaksi yang dilakukan terdakwa adalah melakukan penarikan secara tunai dalam jumlah besar. Dengan tujuan agar memutus mata rantai transaksi. Dia menyebut modus penipuan kasus Abu Tours mirip dengan PT First Travel.
"Saya rasa hampir sama. Menggunakan rekening perusahaan, nama pihak lain dalam membelanjakan harta yang diduga hasil kejahatan, dan itu terbukti di pengadilan Depok (kasus First Travel) sebagai pelaku pencucian uang," kata Novian saat ditanya wartawan usai sidang mengenai kesamaan antara kasus First Travel dan Abu Tour.
Diketahui, Abu Hamzah bersama Nursyariah berikut dua bawahannya menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana 96 ribu jemaah kurang lebih Rp 1,2 triliun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaAparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial
Baca SelengkapnyaBanyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.
Baca SelengkapnyaWaspadai penipuan terkait tiket pesawat murah. Para pelaku seringkali memanfaatkan akun palsu dan menawarkan diskon besar untuk menjerat korban.
Baca SelengkapnyaBunga mengaku dicecar soal awal mula investasi dengan temannya saat diperiksa penyidik polisi.
Baca SelengkapnyaBanyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial D (51) menipu puluhan warga Garut dan Tasikmalaya dengan modus menawarkan jasa travel umrah.
Baca SelengkapnyaBukan Selegram, Ternyata Ini Sosok Pegiat Media Sosial yang Ditangkap Polisi Arab Saudi
Baca SelengkapnyaWanita berusia 40 tahun tersebut ditangkap Aparat saat hendak menuju sebuah hotel bersama keponakannya di Mekkah pada 25 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaFuad Hasan Masyhur telah memenuhi panggilan pemeriksaan setelah sebelumnya mangkir.
Baca SelengkapnyaPihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca Selengkapnya