Saksi ahli sebut Ongen terbukti langgar UU Pornografi
Merdeka.com - Kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE yang menyeret Yulian Paonganan alias Ongen kini masih diproses pihak kepolisian. Ongen sendiri kini masih mendekam dibalik jeruji besi menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Twitter @ypaonganan.
Belakangan, beredar kesaksian tiga saksi ahli pihak kepolisian yang menyebut Ongen sudah terbukti melanggar undang-undang tersebut. Ketiganya, Mompang L Pangabean (Ahli Pidana dari UKI), Asisda Wahyu Asri Putradi (Ahli Bahsa dari UNJ) dan Ferdinandus Setu (Ahli Bidang Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemenkominfo).
Saat dihubungi baik Asisda dan Ferdinandus enggan memberikan jawaban. Ferdinandus mengatakan dirinya tidak punya kapasitas berbicara di media tapi hanya akan dijelaskan di pengadilan.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa yang sebenarnya diunggah Jokowi di Instagram? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
Sementara Mompang L Pangabean mengatakan Ongen terbukti melanggar pornografi dan kesusilaan. Hal itu berdasarkan pengetahuan yang ia miliki. Meski dalam hashtag tersebut tidak menjurus langsung ke Jokowi, tapi papa yang dimaksud dalam hatsak #PapaDoyanLonte dan#PapaDoyanItil ada kesan menunjuk ke sana.
"Soal beda pandangan dengan pakar lain itu silakan saja, biar nanti yang memutuskan adalah hakim di pengadilan," ujar Mompang dalam keterangan persnya, Kamis (7/4).
Informasi yang dihimpun, Mompang mengatakan Ongen terbukti dengan sengaja menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin dengan alat bukti postingan di twitter dan facebook berupa foto Jokowi dan nikita mirzani memenuhi unsur pornografi dengan penambahan hestek#PapaDoyanLonte #PapaMintaPaha dan juga gambar kelamin anak kecil laki-laki.
Mompang juga menjelaskan bahwa foto-foto yang memuat Jokowi dengan Nikita dinilai sebagai foto porno karena ada tulisan#PapaDoyanLonte dan #PapaDoyanItil. Jika tidak ada kata-kata itu, foto tersebut tidak mengandung unsur pornografi.
Soal alat kelamin anak-anak, Mompang menilai jika postingan foto itu masih dalam kaitan akademisi atau karya ilmiah masih sah-sah saja. "Jika ada penjelasan ilmiah yang tidak masalah, yang ini kan berbeda karena ada mengandung nafsu birahi. Tinggal bagaimana pendapat hakim nanti, saya juga tidak memaksa jika pendapat saya benar. Biar hakim di pengadilan nanti yang memutuskan," ungkapnya.
Hingga saat ini, Ongen masih ditahan di Bareskrim. Sebelumnya ia ditangkap pada Kamis (17/12) di kediamannya Jl Rambutan Kav a/d RT. 5 RW. 6, Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap, Ongen yang merupakan dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim untuk diperiksa intensif. Dalam penahanannya, Yulius mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik lantaran Yulius sedang merampungkan pembuatan pesawat bersama TNI AU.
Karena menggungah foto tersebut Yulius dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta.
Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sedangkan mengenai adanya bilik asmara, dengan jelas membantas keberadaan fasilitas tersebut.
Baca SelengkapnyaLaporan Umi Pipik terhadap Oklin sudah diterima Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dilaporkan ke polisi oleh relawan Jokowi.
Baca SelengkapnyaOklin Fia dianggap melakukan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama.
Baca SelengkapnyaRocky heran kasusnya masih dilanjutkan, padahal Jokowi menanggapi santai kritriknya.
Baca SelengkapnyaPernyataan Rocky dinilainya dapat memecah belah konstitusi sejak Pilpres 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaSementara untuk perihal pidananya, Diaz mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi ke ahli pidana.
Baca SelengkapnyaPengacara Rocky Gerung memastikan kliennya hadir dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikannya di depan Ganjar saat bertemu di sebuah acara di Makassar.
Baca SelengkapnyaPolisi hanya akan mengusut sesuai dengan laporan ke pihaknya.
Baca SelengkapnyaDeputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan informasi dari Butet laporan tersebut sudah dicabut
Baca SelengkapnyaSejumlah barang bukti pun juga telah disiapkan oleh relawan Jokowi yang berisikan ucapan-ucapan yang bernarasikan penghinaan.
Baca Selengkapnya