Saksi ahli tegaskan putusan KPK tetap sah meski pimpinan tak 5 orang
Merdeka.com - Zainal Arifin Mochtar, saksi ahli dari pihak KPK yang merupakan dosen dari Universitas Gajah Mada mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah jika dalam pengambilan keputusan jumlah pimpinannya kurang dari lima orang. Menurutnya, aspek hukum dalam strukturalisasi yang dibangun di dalam lembaga antirasuah tersebut, tidak memungkinkan jika keharusan mengenai kuorum lima orang itu harus selalu dipenuhi dalam setiap pengambilan keputusan.
"Dalam konteks struktur dan pasal-pasal di UU KPK, mustahil menganggap pimpinan KPK itu harus lima orang," ujar Zainal dalam sidang Praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Zainal mengatakan, jumlah pimpinan KPK yang saat ini hanya berjumlah empat orang tetap sah sesuai dengan masa jabatan mereka. Sebab, Busyro Muqoddas telah demisioner dan belum ada penggantinya.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Masak cuma gara-gara itu KPK tidak aktif ? Tidak kan," kata Zainal menegaskan.
Dia mengambil contoh lain, dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK, pimpinan KPK dilarang menangani perkara yang tersangkanya memiliki hubungan keluarga atau sedarah.
Zainal menegaskan bahwa melalui UU ini, misalnya jika ada perkara tindak pidana korupsi yang tersangkanya memiliki hubungan darah dengan salah satu pimpinan KPK, maka dalam hal itu pimpinan KPK yang ikut memutuskan mengenai perkara pasti tidak sampai lima orang.
"Jika ada contoh demikian, lalu apakah lantas KPK tidak dapat memutuskan perkara itu ? Kan tidak juga," tambahnya.
Itu sebabnya, Zainal menganggap kondisi tersebut sebagai celah hukum kelemahan UU KPK, Maka saya juga menyarankan agar KPK bisa menutup celah hukum tersebut, dengan membuat peraturan turunan terkait pengambilan keputusan pimpinan KPK," kata Zainal.
Agenda sidang praperadilan lanjutan hari ini adalah hari kedua dengan agenda pembuktian tim kuasa hukum KPK terhadap materi pembelaan praperadilan pihak Budi Gunawan.
Sidang pembuktian ini telah memasuki tahap akhir, setelah sebelumnya hakim juga memberikan kesempatan yang sama kepada pihak Budi Gunawan, selama dua hari pada Selasa (10/2) dan Rabu (11/2) kemarin. Sementara itu, putusan akhir dari sidang praperadilan Budi Gunawan versus KPK ini, dijadwalkan akan digelar pada Senin (16/2) mendatang.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaZico pun bertanya ke Palguna apakah Anwar Usman bisa dinyatakan melanggar etik jika ia terbukti menghambat dibentuknya MKMK secara permanen.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaMaka dari itu, ia pun menunggu aturan tersebut segera diundangkan agar MKMK bisa secara permanen.
Baca SelengkapnyaPutusan Dewas KPK terhadap Firli Bahuri, tidak bisa diajukan banding.
Baca SelengkapnyaTanak mengusulkan tidak ada posisi ketua dan wakil di dalam KPK, cukup disebut pimpinan
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaTanak mengaku siap menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang biasa dilakukan lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca Selengkapnya