Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi ahli tegaskan putusan KPK tetap sah meski pimpinan tak 5 orang

Saksi ahli tegaskan putusan KPK tetap sah meski pimpinan tak 5 orang Zainal Arifin Mochtar. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Zainal Arifin Mochtar, saksi ahli dari pihak KPK yang merupakan dosen dari Universitas Gajah Mada mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah jika dalam pengambilan keputusan jumlah pimpinannya kurang dari lima orang. Menurutnya, aspek hukum dalam strukturalisasi yang dibangun di dalam lembaga antirasuah tersebut, tidak memungkinkan jika keharusan mengenai kuorum lima orang itu harus selalu dipenuhi dalam setiap pengambilan keputusan.

"Dalam konteks struktur dan pasal-pasal di UU KPK, mustahil menganggap pimpinan KPK itu harus lima orang," ujar Zainal dalam sidang Praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).

Zainal mengatakan, jumlah pimpinan KPK yang saat ini hanya berjumlah empat orang tetap sah sesuai dengan masa jabatan mereka. Sebab, Busyro Muqoddas telah demisioner dan belum ada penggantinya.

"Masak cuma gara-gara itu KPK tidak aktif ? Tidak kan," kata Zainal menegaskan.

Dia mengambil contoh lain, dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK, pimpinan KPK dilarang menangani perkara yang tersangkanya memiliki hubungan keluarga atau sedarah.

Zainal menegaskan bahwa melalui UU ini, misalnya jika ada perkara tindak pidana korupsi yang tersangkanya memiliki hubungan darah dengan salah satu pimpinan KPK, maka dalam hal itu pimpinan KPK yang ikut memutuskan mengenai perkara pasti tidak sampai lima orang.

"Jika ada contoh demikian, lalu apakah lantas KPK tidak dapat memutuskan perkara itu ? Kan tidak juga," tambahnya.

Itu sebabnya, Zainal menganggap kondisi tersebut sebagai celah hukum kelemahan UU KPK, Maka saya juga menyarankan agar KPK bisa menutup celah hukum tersebut, dengan membuat peraturan turunan terkait pengambilan keputusan pimpinan KPK," kata Zainal.

Agenda sidang praperadilan lanjutan hari ini adalah hari kedua dengan agenda pembuktian tim kuasa hukum KPK terhadap materi pembelaan praperadilan pihak Budi Gunawan.

Sidang pembuktian ini telah memasuki tahap akhir, setelah sebelumnya hakim juga memberikan kesempatan yang sama kepada pihak Budi Gunawan, selama dua hari pada Selasa (10/2) dan Rabu (11/2) kemarin. Sementara itu, putusan akhir dari sidang praperadilan Budi Gunawan versus KPK ini, dijadwalkan akan digelar pada Senin (16/2) mendatang.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Baca Selengkapnya
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi

Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
Pelapor Pertanyakan Alasan Anwar Usman Tak Mau Permanenkan MKMK: Beliau Tak Mau Diawasi?
Pelapor Pertanyakan Alasan Anwar Usman Tak Mau Permanenkan MKMK: Beliau Tak Mau Diawasi?

Zico pun bertanya ke Palguna apakah Anwar Usman bisa dinyatakan melanggar etik jika ia terbukti menghambat dibentuknya MKMK secara permanen.

Baca Selengkapnya
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?

Ketiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Bantah Hambat Pembentukan MKMK: Justru Berharap Cepat Diundangkan
Anwar Usman Bantah Hambat Pembentukan MKMK: Justru Berharap Cepat Diundangkan

Maka dari itu, ia pun menunggu aturan tersebut segera diundangkan agar MKMK bisa secara permanen.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan Dewas KPK Final, Firli Bahuri Tidak Bisa Ajukan Banding Perintah Copot Jabatan
VIDEO: Putusan Dewas KPK Final, Firli Bahuri Tidak Bisa Ajukan Banding Perintah Copot Jabatan

Putusan Dewas KPK terhadap Firli Bahuri, tidak bisa diajukan banding.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Capim Johanis Tanak Lugas Usul Tak Ada Posisi Ketua di KPK, Jadi Kejutan Saat Diuji DPR
VIDEO: Capim Johanis Tanak Lugas Usul Tak Ada Posisi Ketua di KPK, Jadi Kejutan Saat Diuji DPR

Tanak mengusulkan tidak ada posisi ketua dan wakil di dalam KPK, cukup disebut pimpinan

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
Capim KPK Jadi Sorotan setelah Keluarkan Pernyataan Kontroversial dalam Fit and Proper Test
Capim KPK Jadi Sorotan setelah Keluarkan Pernyataan Kontroversial dalam Fit and Proper Test

Tanak mengaku siap menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang biasa dilakukan lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya