Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Ahli Ungkap Titik Perubahan Kepribadian Brigadir J, dari Patuh Jadi Pembangkang

Saksi Ahli Ungkap Titik Perubahan Kepribadian Brigadir J, dari Patuh Jadi Pembangkang Kebersamaan Brigadir J dengan Irjen Ferdy Sambo. Facebook Roslin Emika ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Ahli psikologi forensik sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani mengungkap sosok kepribadian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dari yang patuh berubah jadi pembangkang.

Keterangan itu diakui Reni ketika hadir sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Hasil analisis Reni yang memakai multimetode tetap memiliki keterbatasan data dalam menarik kesimpulan secara utuh menggambarkan kepribadian Brigadir J, karena memakai data sekunder disebabkan subjek telah meninggal.

"Meskipun demikian, diperoleh informasi yang konsisten para informan mengenai beberapa hal inilah yang kami simpulkan," kata Reni saat hadir sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Dari hasil pengumpulan keterangan mulai keluarga di Jambi, teman-teman dekat, teman kerja semasa di Jambi, teman sekolah, hingga rekan kerja di Jakarta. Ditemukan kesimpulan dasar Brigadir J tergolong sebagai orang yang memiliki kecerdasan rata-rata dan perilaku normal.

"Kecerdasan diduga tergolong rata-rata dan berfungsi dalam batas normal. Tidak dijumpai adanya riwayat tingkah laku Yosua dalam melanggar aturan, terlibat perkelahian dan penyalahgunaan napza(narkotika, psikotropika, dan obat terlarang)," sebutnya.

"Di masa kecil dan masa remaja dia dikenal sebagai anak yang karakter baik, aktif dalam berbagai kegiatan dan positif dalam kegiatannya," tambah dia.

Termasuk, Reni juga menjabarkan perilaku Brigadir J semasa berdinas di awal polisi yang ternyata memiliki dedikasi patuh hingga mampu menjalani kerja dengan baik.

"Sebagai polisi dikenal sebagai anggota yang cekatan, memiliki dedikasi, tidak pernah membantah dan patuh serta mampu bekerja dengan baik, dan layak direkomendasikan sebagai ADC (ajudan) pejabat tinggi kepolisian," ucapnya.

Kepatuhan dari sosok Brigadir J juga masih terlihat ketika awal menjadi ajudan atau ADC Ferdy Sambo sekitar tahun 2019. Dari pandangan rekan sesama ajudan, sosoknya dinilai dapat bekerja dan menjalankan peran ADC dengan baik.

Lantas perubahan kepribadian Brigadir J yang patuh terjadi pada titik ketika diangkat sebagai kepala rumah tangga (karumga) untuk keluarga Ferdy Sambo serta pendamping Putri Candrawathi.

"Didapatkan informasi ada perubahan sikap sejak diberi kepercayaan sebagai kepala rumah tangga dalam istilah mereka dan ADC yang ditugaskan mendampingi ibu Putri," jelasnya.

Perubahan itu dijabarkan mulai dari penampilannya yang lebih mewah, hal itu juga terkonfirmasi dengan rekan kerja di Jambi hingga sikap pembangkannya yakni mulai lalai tugas.

"Penampilannya lebih mewah dibanding sebelumnya, menunjukkan power dan dominasi terhadap ADC dan perangkat lain, berperilaku yang dinilai ada kalanya tidak selayaknya ADC," ucapnya.

"Merasa lebih percaya dan lebih diistimewakan oleh bu Putri dan memiliki keberanian untuk menunda serta tidak melaksanakan perintah atasan, lebih mudah tersinggung dan merespons kemarahan," tambah dia.

Adapun metode yang digali Reni dalam menggambarkan kepribadian Brigadir J dilakukan memakai metode retrospektif dengan memakai data sekunder yang signifikan dengan menggali keterangan orang-orang sekitarnya.

Sekedar informasi jika keterangan Reni sebagai saksi ahli untuk perkara ini bersama dua saksi lainnya, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih dan Alpi Sahari dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

Mereka bertiga akan memberikan keterangan untuk kelima terdakwa yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Yang pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana paling berat sampai hukuman mati.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
Penyelidikan Kasus Polisi yang Diduga Bunuh Diri di Mampamg Prapatan Ditutup
Penyelidikan Kasus Polisi yang Diduga Bunuh Diri di Mampamg Prapatan Ditutup

Polisi menghentikan penyidikan kasus kematian Brigadir RA anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara, yang tewas di dalam mobil karena semua telah terbukti.

Baca Selengkapnya
Pegi Setiawan Bebas, Ini Beberapa Masalah yang Harus Dipecahkan dalam Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan Bebas, Ini Beberapa Masalah yang Harus Dipecahkan dalam Kasus Vina Cirebon

Reza juga mengingatkan, korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara.

Baca Selengkapnya
Setahun Brigadir J Wafat, Tangis Pilu Kekasih di Makam Almarhum: Hancurnya Hatiku
Setahun Brigadir J Wafat, Tangis Pilu Kekasih di Makam Almarhum: Hancurnya Hatiku

Kekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat

Kubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.

Baca Selengkapnya
Tolak Dalil Gugatan Praperadilan, Polda Jabar Beberkan Hasil Pemeriksaan Psikologi Pegi Setiawan
Tolak Dalil Gugatan Praperadilan, Polda Jabar Beberkan Hasil Pemeriksaan Psikologi Pegi Setiawan

Tim hukum Polda Jawa Barat menguraikan sejumlah fakta persidangan, termasuk hasil tes psikologi forensik tersangka.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Sudah Periksa 68 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polda Jabar Sudah Periksa 68 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Saat ini Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar soal Ijazah Pegi Setiawan Bisa jadi Alat Bukti
Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar soal Ijazah Pegi Setiawan Bisa jadi Alat Bukti

Menurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.

Baca Selengkapnya
Libatkan Banyak Pihak, Begini Proses Identifikasi 7 Jenazah di Kali Bekasi
Libatkan Banyak Pihak, Begini Proses Identifikasi 7 Jenazah di Kali Bekasi

Kerja sama tersebut bertujuan untuk mengumpulkan data antemortem dari keluarga korban

Baca Selengkapnya
Kejagung Ungkap Fakta yang Tak Dilihat Hakim hingga Bebaskan Ronald Tannur: Ada Korban Meninggal
Kejagung Ungkap Fakta yang Tak Dilihat Hakim hingga Bebaskan Ronald Tannur: Ada Korban Meninggal

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas PN Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya