Saksi Ahok: Tak patut warga jadi hakim atas kasus berdasarkan nafsu
Merdeka.com - Saksi ahli agama yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama, KH Ahmad Ishomuddin menegaskan dirinya datang ke persidangan atas nama pribadi. Sehingga tidak kaitannya dengan posisinya sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta ataupun Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat.
Ahmad mengatakan, adanya perbedaan keterangan dalam persidangan antara dirinya dengan Rais Aam PBNU yang juga Ketua MUI Ma'ruf Amin menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Harapannya pandangannya mungkin bisa memberikan sudut pandang sendiri sebelum memutuskan.
"Saya kira perbedaan pendapat ini penting untuk menjadi masukan dari hakim, kira-kira mana argumentasi ilmiah agama yang lebih kuat dalam penyelesaian kasus ini," katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
Ahmad mengatakan, meski keterangan berbeda bukan merupakan hal yang aneh, bahkan itu sebagai sesuatu yang wajar. Terlebih, dia menambahkan, perbedaan dalam tubuh organisasi Nahdlatul Ulama sebagai hal yang biasa.
"Pendapat kami berbeda saya kira wajar saja. Karena dalam Islam itu toleran dengan perbedaan-perbedaan agama apalagi di NU sebuah organisasi besar yang para ulamanya terbiasa membaca kitab fikih yang di dalamnya dipenuhi perbedaan. Jadi perbedaan itu bukan berarti saya tidak taat kepada KH Ma'ruf Aminn," katanya.
Dia mengungkapkan, keterangannya dalam sidang sebagai penyeimbang dari pendapat keagamaan saksi ahli yang terdahulu sebagai bahan pertimbangan. Walaupun, dia mengaku tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Ma'ruf Amien.
"Saya kira Kiai Ma'ruf adalah orang yang berlapang dada mengerti mengapa saya hadir di sini sebagai pengimbang. Jadi kalau kyai Ma'ruf boleh, saya juga harus boleh. Dan saya juga dijamin konstitusi untuk menyampaikan pendapat," tutup Ahmad.
Selain itu dia menjelaskan, kasus Basuki atau akrab disapa Ahok itu tengah menjadi polemik di kalangan umat muslim sendiri. Karena adanya perbedaan pandangan melihat pidato yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51, ada yang menilai melakukan penistaan dan sebaliknya.
"Inikan persengketaan. Ini diselesaikan di hadapan hakim. Karena ini negara konstitusi. Negara berdasarkan UU. Maka tidak patut warga negara menjadi hakim atas kasus berdasarkan nafsunya masing-masing," jelasnya.
Ahmad mengharapkan, masyarakat agar menyerahkan kasus dugaan penodaan agama ini melalui proses hukum. "Kalau bersalah harus dihukum, kalau tidak bersalah ya wajib dibebaskan. Itulah keadilan. Oleh karena itu perlu diberi penjelasan dari berbagai pihak," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaHotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya
Baca SelengkapnyaBukan tanpa sebab, warna itu ia pilih karena sedang berkabung.
Baca SelengkapnyaHotman ditegur Ketua MK karena tidak langsung ke pokok pertanyaan saat menanyakan saksi ahli kubu Anies.
Baca SelengkapnyaHal ini terjadi dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4).
Baca SelengkapnyaEks Ketua MK Nilai sedang mengalami masalah yang berat usai mengubah syarat capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaRPH merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan.
Baca SelengkapnyaAnwar menegaskan anggapan dirinya menjual dalil agama untuk kepentingan tertentu adalah fitnah.
Baca SelengkapnyaPara pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengingatkan MKMK untuk menyelesaikan tugasnya dengan baik.
Baca Selengkapnya