Saksi akui Dewie Limpo sempat bertanya soal proyek ke Banggar
Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus suap proyek pembangunan listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua kembali bergulir. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memanggil 5 saksi atas tersangka penerima suap, anggota DPR RI komisi VII fraksi partai Hanura, Dewie Yasin Limpo.
Adapun ke lima saksi yang diperiksa itu di antaranya adalah 2 anggota DPR RI Komisi VII dapil Papua, Jamaluddin Jafar dan Bambang Hariyadi. Serta 3 tenaga ahli DPR RI juga turut diperiksa dalam kasus ini.
Anggota Komisi VII DPR Jamaluddin Jafar mengatakan Dewie sempat menanyakan cara mengusulkan proyek dan permintaan anggaran kepada anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Sebab, proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua itu menggunakan dana APBN.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Apa yang dibahas DPR dengan bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
"Beliau tanya, kira-kira cara mengusulkan proyek bagaimana? Saya bilang, sudah benar, cuma perlu disampaikan ke kementeriannya. Pada saat sinkronisasi itu tidak bisa dikirim sebelum ada pengesahan dari menteri ESDM," kata Jamal saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Senin (14/3).
Jamal adalah anggota DPR dari dapil Papua. Dia mengakui bahwa daerahnya itu minim sekali penerangan dan membutuhkan pasokan listrik, termasuk Kabupaten Deiyai. Sehingga, katanya, dia merasa senang dan termotivasi dengan adanya usulan proyek tersebut.
"Karena saya tidak mengerti hanya dalam rapat waktu itu, 'Bu terima kasih sudah menyinggung dapil saya. Karena di sana gelap, itu motivasi saya'. Loh orang mau mengusulkan dapil saya masa saya diam. Tentang di mana usulannya? Saya enggak tahu," terangnya.
Ternyata, komunikasi soal usulan itu tak hanya disampaikan kepada Jamal, tapi juga kepada anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Gerindra yang juga anggota Banggar, Bambang Haryadi. Dia menyebut usulan yang dilakukan Dewie sah-sah saja meskipun bukan dapilnya.
Disebutkan Bambang, Dewie juga sempat berkeluh kesah karena wilayah Papua masih banyak yang belum teraliri listrik. Dan disampaikan kepada anggota banggar.
"Kita (anggota DPR) sesuai UU MD3 kita memiliki kewajiban menampung aspirasi. Kita boleh menampung aspirasi siapapun, kami wajib menerima. Beliau ini hanya berkeluh kesah di dapil beliau banyak yang belum teraliri listrik," ujar Bambang.
Diketahui, anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo beserta staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, didakwa menerima suap sebesar SGD177.700 dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf. Suap diberikan terkait rencana penganggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua.
Atas perbuatannya, Dewie dan Bambang didakwa menerima suap dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam rapat, Dirut PT Timah, Ahmad Dani Virsal, menjadi bulan-bulan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi VII, Muhammad Nasir blak-blakan aksi mafia migas di Inhil.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaReshuffle merupakan kewenangan dari Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP itu juga menyinggung soal kasus PT Timah yang ditangani Kejagung.
Baca SelengkapnyaMulyanto heran kenapa Pertamina yang punya banyak aset harus menyewa gedung kantor pusat. Padahal bisa membangun sendiri gedung perkantoran.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha
Baca SelengkapnyaSofwan Dedy Ardyanto menekankan, metode atau tata cara pembahasan sebuah undang-undang lebih penting dari pada substansinya.
Baca SelengkapnyaKomisi VI DPR menggelar rapat dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia
Baca SelengkapnyaDasco mengaku, Dito menyambangi Parlemen lantaran ingin mencicipi tongseng yang terkenal enak.
Baca SelengkapnyaBahlil dan Deddy pun terlibat debat panas di DPR, bahas investasi Bos SpaceX Elon Musk melalui Starlink
Baca SelengkapnyaKomisi VI DPR menggelar rapat dengan sejumlah perusahaan BUMN terkait pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Baca Selengkapnya