Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi akui eks Kepala Bappebti sediakan sogokan izin pemakaman

Saksi akui eks Kepala Bappebti sediakan sogokan izin pemakaman Eks Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya. bappebti.go.id

Merdeka.com - Direktur Utama PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo, mengakui mantan Kepala Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya, sebagai penyandang dana suap buat pengurusan izin lahan Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Artajaya, Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia mengaku menerima duit dari Syahrul secara tunai.

"Uang yang saya terima Rp 5,5 miliar untuk perizinan. Itu cash (tunai). Langsung dari terdakwa dan melalui transfer Bank Windu," kata Sentot saat bersaksi dalam sidang Syahrul, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/9).

Dalam sidang, Kepala Kantor Kas Bank Windu Kentjana Rawamangun, Jakarta, Masfufah, mengakui Syahrul meminta dia mencairkan uang sebesar Rp 4,175 miliar. Tetapi menurut Masfufah, duit itu berasal dari rekening istri kedua Syahrul, Herlina Triana Diehl.

Orang lain juga bertanya?

"Waktu itu Pak Syahrul minta dicairkan uang Rp 4,175 M melalui rekening Bu Herlina. Kemudian diambil Pak Sentot," ujar Masfufah.

Sentot mengatakan, semua duit suap pengurusan izin lahan itu sudah habis terpakai. Dia pun mengaku memerintahkan anak buahnya, Direktur Operasional PT Garindo Perkasa Nana Supriyatna, mengurus izin ke Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Dijalankan semua. Uangnya sudah habis," ucap Sentot.

Sentot mengaku awalnya dia menawarkan proyek ini kepada Syahrul. Dia mengatakan, perkiraan modal diperlukan buat membuka pemakaman mewah itu mencapai Rp 450 miliar.

"Terdakwa investor. Investor hanya mendanai saja. Ini proyek Garindo. Membangun untuk nantinya dijual. Bagi hasil keuntungannya 50:50," ujar Sentot.

Pengakuan Sentot dalam sidang menjadi selaras dengan dakwaan jaksa. Dalam dakwaan disebutkan, Syahrul bersama-sama dengan Sentot Susilo dan Nana didakwa menyuap dengan uang Rp 3 miliar kepada beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Antara lain Kasubag Penataan Wilayah Bagian Administrasi, Doni Ramdhani, Kadis Kebersihan dan Pertamanan, Rosadi Saparodin, Kaur Humas dan Agraria KPH Bogor, Saptari, Kasi Pengaturan dan Penataan Kantor Pertanahan, Burhanudin ST., mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, (Alm) Iyus Djuher, dan Staf Dinas Pendidikan Usep Jumeno dan Listo Welly Sabu.

Uang itu diberikan supaya Pemerintah Kabupaten Bogor merekomendasikan penerbitan Izin Lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum, di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor atas nama PT Garindo Perkasa pada April 2013.

Pada perkara ini, Syahrul didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbongkar, SYL Gaji ART di Makassar Rp35 Juta Hasil Patungan Pegawai Kementan
Terbongkar, SYL Gaji ART di Makassar Rp35 Juta Hasil Patungan Pegawai Kementan

SYL Gaji ART di Makassar Rp35 Juta Hasil Patungan Pegawai Kementan

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Eks Sekjen Kementan di Sidang: Ada Arahan SYL Serahkan Rp800 juta untuk Firli Bahuri
Blak-blakan Eks Sekjen Kementan di Sidang: Ada Arahan SYL Serahkan Rp800 juta untuk Firli Bahuri

Penyerahan uang itu melalui melalui Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar yang juga merupakan saudara dari SYL.

Baca Selengkapnya
SYL Minta Honor Cucunya Naik Jadi Rp10 Juta saat Bertugas di Kementan
SYL Minta Honor Cucunya Naik Jadi Rp10 Juta saat Bertugas di Kementan

Cucu SYL, Andi Tenri Bilang (Bibi) sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Sekretariat Jenderal di Bidang Hukum

Baca Selengkapnya
Sederet Modus Syahrul Yasin Limpo Cari Cuan di Kementan Diungkap KPK
Sederet Modus Syahrul Yasin Limpo Cari Cuan di Kementan Diungkap KPK

Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Dirjen Holtikultura Kementan Diperas SYL Rp30 Juta Buat Acara Buka Puasa Bersama
Dirjen Holtikultura Kementan Diperas SYL Rp30 Juta Buat Acara Buka Puasa Bersama

Seluruh uang itu diserahkan kepada mereka secara tunai.

Baca Selengkapnya
Fakta Persidangan Ungkap SYL Serahkan Duit Rp850 Juta 'Hasil Palak' di Kementan ke NasDem buat Daftar Pileg
Fakta Persidangan Ungkap SYL Serahkan Duit Rp850 Juta 'Hasil Palak' di Kementan ke NasDem buat Daftar Pileg

Penyerahan uang itu dilakukan atas izin Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono

Baca Selengkapnya
Eks Pegawai BPOM jadi Tersangka Gratifikasi Rp3,4 M, Duitnya Dipakai untuk Lengserkan Penny Lukito
Eks Pegawai BPOM jadi Tersangka Gratifikasi Rp3,4 M, Duitnya Dipakai untuk Lengserkan Penny Lukito

Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai BPOM berinisial SD menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya