Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi akui merugi dari proyek pengadaan Bakamla

Saksi akui merugi dari proyek pengadaan Bakamla ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pegawai PT MTI (Melati Technofo Indonesia), Muhammad Adami Okta yang juga mantan terpidana dengan kasus korupsi pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) jadi saksi Anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi dalam kasus yang sama.

Dalam kesaksiannya, Adami mengaku bosnya yaitu Fahmi Darmawansyah tidak mendampatkan keuntungan dari proyek tersebut. Sebab ada beberapa perjanjian yang tidak ditepati. Hal tersebut dikatakan Adami saat ditanya oleh Majelis Hakim yang menanyakan apakah ada keuntungan dari proyek tersebut.

"Ya rugi. Kalau sesuai rencana ya untung. Tetapi drone enggak jalan ya rugi," kata Adami saat jadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/8).

Tidak hanya itu, Adami juga mengakui telah menyerahkan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD 911.480,00 atas proyek pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Uang suap tersebut 1 persen dari total komitmen fee untuk Fayakhun senilai 7 persen dari nilai proyek senilai Rp 1,2 triliun.

Fayakhun diminta Ali Fahmi sebagai staf khusus bidang perencanaan dan keuangan pada Bakamla dan agen PT Merial Esa, Erwin Arief sebagai Direktur PT Rohde & Schwarz agar mengupayakan usulan penambahan anggaran untuk Bakamla pada APBN-P 2016. Kompensasinya, Fayakhun mendapat jatah 6 persen.

Politisi Golkar itu mengamini namun ia meminta tambahan jatah 1 persen sehingga total komitmen fee untuknya 7 persen.

Selanjutnya kepada Erwin, Fayakhun minta agar jatah 1 persen segera diberikan. Tidak melalui rekening miliknya, melainkan rekening perusahaan luar negeri.

Setelah mendapat rekening bank luar negeri, pada tanggal 4 Mei, Fahmi kemudian memerintahkan anak buahnya Muhamad Adami Okta untuk mentransfer USD 300 ribu sebagai tahap pertama dari komitmen 1 persen tersebut.

Transfer dilakukan melalui dua rekening. Transfer pertama USD 200 ribu ke rekening bank di China atas nama Hangzhou Hangzhong Plastic. Kemudian USD 100 ribu ditransfer ke rekening bank di China atas nama Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co. Ltd.

Setelah transfer tahap pertama dilakukan, Fayakhun kembali menagih pihak Fahmi Darmawansyah soal sisa komitmen fee yang belum terbayar.

Di akhir bulan Mei 2016, Fahmi kembali memerintahkan Adami mentransfer sisa dari 1 persen komitmen fee Fayakhun. Sama dengan tahap pertama, Fayakhun kembali meminta pihak Fahmi agar transfer dilakukan di rekening perbankan luar negeri.

Sebesar USD 110 ribu ditransfer ke rekening ABS AG Singapura atas nama Omega Capital Aviation Ltd. Kemudian, USD 501.480 ditransfer ke rekening OCBC Bank Singapura atas nama Abu Djaja Bunjamin.

"Bahwa setelah semua uang komitmen fee 1 persen yang jumlah seluruhnya sebesar USD 911.480,00 ditransfer masuk ke empat nomor rekening yang diberikan oleh terdakwa maka selanjutnya memerintahkan Agus Gunawan untuk mengambil uang tersebut secara tunai," ujarnya.

Sementara itu, anggaran untuk pengadaan alat satelit monitoring Bakamla sebesar Rp 500 miliar dari total usulan penambahan anggaran pada APBN-P senilai Rp 1,2 triliun.

Atas perbuatannya Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidanakorupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP