Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi akui Nindya Karya langgar kontrak proyek Dermaga Sabang

Saksi akui Nindya Karya langgar kontrak proyek Dermaga Sabang

Merdeka.com - Mantan pengawas proyek Dermaga Sabang, Lilik Sudiono, mengaku melihat langsung adanya pelanggaran kontrak pekerjaan dilakukan oleh PT Nindya Karya-PT Tuah Sejati. Tetapi, pegawai PT Atria itu mengaku tidak bisa berbuat banyak lantaran perbuatan itu akhirnya ditutupi dengan rapi.

Saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Ramadhani Ismy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/10), Lilik mengatakan kejanggalan dia temui dan membuatnya bingung awalnya karena di lokasi proyek berjejer alat-alat berat dan para pekerja bukan dari kongsian antara perusahaan pelat merah dan perseroan swasta itu. Hal itu dilihat dari identitas perusahaan menempel pada baju dan alat berat itu. Padahal menurut dia, di dalam kontrak pekerjaan pembuatan pondasi, pemancangan tiang, dan pekerjaan pokok lainnya mestinya dilakukan oleh kedua perusahaan itu.

"Saya bingung karena di baju pekerja tulisannya lain. Di alat-alat juga seperti itu. Makanya pas rapat saya tanya, ini sub-kontrak apa tidak? Katanya bukan. Soalnya di kontrak tidak ditulis seperti itu, tidak sub-kontrak," kata Lilik dengan dialek Sunda kental.

Orang lain juga bertanya?

Anehnya, beberapa waktu setelah itu, menurut Lilik seluruh identitas alat berat kemudian diganti menjadi bertuliskan Nindya-Sejati. Sama halnya dengan seragam pekerja.

"Saya tahunya justru belakangan, ternyata ini sub-kontrak. Ya saya enggak bisa apa-apa," ujar Lilik yang mengenakan kemeja batik lengan pendek itu.

Sementara itu, mantan Kepala Proyek Dermaga Sabang dari PT Nindya Karya, Sabir Said, terang-terangan mengakui pelanggaran dalam proyek itu. Dia mengaku di dalam kontrak kerja memang pekerjaan pokok tidak disebut boleh dialihkan ke pihak lain. Anehnya, dia berkelit tentang adanya penggelembungan harga material dan pekerjaan. Menurut dia, semua sudah diatur oleh atasannya, mantan Kepala Cabang Aceh-Sumatera Utara Heru Sulaksono, Ramadhany, dan mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan dan Dermaga Bebas Sabang Teuku Syaiful Ahmad.

"Pemancangan tiang dan pondasi itu pekerjaan pokok. Memang di sub-kontrak. Tetapi saya tidak tahu karena hanya menandatangani kontrak kerja. Yang negosiasi dan menunjuk dari BOM (Board of Management)," kata Sabir.

Namun di akhir persidangan, Ramadhany menampik kesaksian Sabir. Menurut dia, justru Sabir berdusta dengan mengakui ada perbuatan mengalihkan pekerjaan utama.

"Saya keberatan yang mulia dengan pernyataan Sabir. Justru dia dulu bilang ke saya ini cuma sewa alat, bukan sub-kontrak," kata Ramadhani. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
5 Fakta Baru Dugaan Korupsi PT INKA, Bikin Proyek Fiktif dan Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
5 Fakta Baru Dugaan Korupsi PT INKA, Bikin Proyek Fiktif dan Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah

Kejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jl Yos Sudarso, Madiun, pada Senin, 15 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Terungkap Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Izin Tambang
Terungkap Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Izin Tambang

Ismail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.

Baca Selengkapnya
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya