Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Akui Tanda Tangan Kontrak Proyek Jalan Bengkalis Tak Dihadiri Amril Mukminin

Saksi Akui Tanda Tangan Kontrak Proyek Jalan Bengkalis Tak Dihadiri Amril Mukminin Sidang Kasus Suap Bupati Bengkalis Nonaktif. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Selain mantan Project Manager PT Citra Gading Asritama (CGA), Rhemon Kamil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga menghadirkan mantan Direktur Utama (Dirut) perusahaan tersebut, Sandhi Muhammad Sidik di persidangan virtual.

Shandi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi gratifikasi yang dilakukan Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, Kamis (23/7).

Dalam persidangan itu, Shandi berada di Surabaya. Ia ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam statusnya sebagai tersangka terkait perkara korupsi.

Orang lain juga bertanya?

Dari sambungan aplikasi Zoom itu, Sandhi mengaku pernah ke Kota Pekanbaru dalam urusan tanda tangan kontrak pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis.

"Waktu itu kalau tidak salah saya di Pekanbaru cuma 2 hari. Tujuan untuk tanda tangan kontrak pekerjaan Duri-Sei Pakning," kata Sandhi, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina.

"Setelah dari Pekanbaru, saya ke Lapas Sukamiskin di Bandung untuk melapor ke Ichsan Suaidi (pemilik PT CGA) bahwa kontrak sudah ditandatangani," tambahnya.

Sandhi menceritakan, penandatangan kontrak pekerjaan tersebut dilakukan di sebuah hotel. Tepatnya di Hotel Batiqa yang berada di Jalan Jenderal Sudirman.

Dalam pertemuan itu, tidak dihadiri Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Penandatanganan justru hanya dilakukan Tajul Mudarris, selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bengkalis kala itu, dan Ardiansyah selaku PPTK proyek tersebut. Saat ini, Tajul Mudaris menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Bengkalis dan Ardiansyah menjabat sebagai Plt Kadis PUPR Bengkalis.

"Dalam penandatangan itu dihadiri Tajul dan Ardiansyah, dari Pemkab Bengkalis. Kalau dari PT CGA, ada saya dan Triyanto," lanjutnya.

Saat ditanya oleh JPU KPK terkait pencairan pertama (uang muka) dalam pekerjaan proyek tersebut, Shandi menerangkan bahwa uang masuk ke rekening PT CGA sebanyak Rp65.957.174.925. Uang puluhan miliar itu berasal dari bagian Setda Kabupaten Bengkalis.

"Setelah uang itu masuk, saya diperintahkan Ichsan Suaidi untuk mengirimkan uang sebanyak Rp9,3 miliar ke rekening properti PT CGA Malang. Saya juga disuruh menandatangi 14 cek kosong untuk diserahkan ke Siti Badriah, orang keuangan PT CGA di Jakarta," terangnya.

"Mengenai maksud dan tujuannya apa saya tidak tahu. Yang pasti uang Rp9,3 miliar itu merupakan uang muka proyek Bengkalis. Setelah itu, saya diperintahkan ke Kalimantan," sambungnya.

Saat ditanya oleh penasihat hukum Amril Mukminin, Asep Ruhiat SAg SH MH terkait apakah pernah bertemu dengan Amril Mukminin, Sandhi menjawab tidak pernah bertemu. Tidak hanya itu, Sandhi juga mengaku tidak pernah tahu mengenai adanya aliran dana ke Amril Mukminin.

"Tidak pernah bertemu, tidak pernah berkomunikasi, tidak ada permintaan fee. Saya tidak tahu mengenai itu (aliran dana)," jawab Sandhi.

Terkait dengan progres pekerjaan proyek tersebut, Sandhi juga tidak mengetahuinya. Dirinya hanya mengetahui bahwa saat itu, uang muka yang dicairkan sebanyak 15 persen dari nilai pekerjaan.

"Tidak tahu seperti apa progres pekerjaan proyek. Yang saya tahu uang muka pekerjaan 15 persen, tetapi pekerjaan saat itu masih dibawah 15 persen," ucapnya.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU KPK, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung.

Uang itu dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Atas perbuatannya, Amril Mukminin dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK

Kasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik Tunggu Sikap KPK Jemput Paksa Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
Eks Penyidik Tunggu Sikap KPK Jemput Paksa Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut

Penyidik KPK harus berani melakukan penjemputan paksa terhadap para saksi yang telah mangkir dua kali pemeriksaan tanpa alasan

Baca Selengkapnya
Sahroni Absen Jadi Saksi SYL di Sidang Hari Ini
Sahroni Absen Jadi Saksi SYL di Sidang Hari Ini

Ketidk hadiran Sahroni telah dikonfirmasi oleh pihak Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi

Baca Selengkapnya
Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Korupsi Sejumlah Proyek Hari Ini
Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Korupsi Sejumlah Proyek Hari Ini

Pemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Alasan Rapat Paripurna, Mbak Ita Absen Panggilan Penyidik KPK
Alasan Rapat Paripurna, Mbak Ita Absen Panggilan Penyidik KPK

Pemeriksaan Mbak Ita dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Kasus Honorer Fiktif di Kepulauan Riau, Pengawasan & Sosialisasi Edaran Perekrutan Jadi Sorotan
Kasus Honorer Fiktif di Kepulauan Riau, Pengawasan & Sosialisasi Edaran Perekrutan Jadi Sorotan

Ansar sudah diperiksa oleh penyidik terkait kasus tersebut di Mapolda Kepri, Sabtu (16/12/2023).

Baca Selengkapnya
Dicari-cari KPK, Gubernur Kalsel Paman Birin: Saya Ada
Dicari-cari KPK, Gubernur Kalsel Paman Birin: Saya Ada

Sahbirin pun sempat memanjatkan doa agar seluruh warga Kalsel mendapatkan keselamatan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: 5 Fakta Eks Gubernur Malut Selalu Ganti Wanita di Hotel Mewah, Bertarif Rp10-50 Juta
VIDEO: 5 Fakta Eks Gubernur Malut Selalu Ganti Wanita di Hotel Mewah, Bertarif Rp10-50 Juta

Sidang kasus korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7/2024).

Baca Selengkapnya
Suami Pedangdut Zaskia Gotik Mangkir dari Panggilan KPK, Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Papua
Suami Pedangdut Zaskia Gotik Mangkir dari Panggilan KPK, Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Papua

KPK meminta kepada suami dari Zaskia Gotik untuk kooperatif terhadap proses hukum.

Baca Selengkapnya
Wawan Suami Airin Kembali Mangkir Dalam Pemeriksaan Kasus Sport Center Banten
Wawan Suami Airin Kembali Mangkir Dalam Pemeriksaan Kasus Sport Center Banten

Suami dari Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany tersebut mangkir dari panggilan Kejati Banten pada hari Kamis (28/11).

Baca Selengkapnya
KPK Bakal Jemput Paksa Sahbirin Noor Bila Mangkir Lagi Pemeriksaan Kasus Korupsi Proyek Kalsel
KPK Bakal Jemput Paksa Sahbirin Noor Bila Mangkir Lagi Pemeriksaan Kasus Korupsi Proyek Kalsel

KPK pun meminta agar Sahbirin dapat kooperatif dalam pemeriksaan kali ini usai mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Senin (18/11) kemarin.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Polisi Soal Brigjen Mukti Terseret Kasus Korupsi Timah Suami Sandra Dewi
VIDEO: Respons Polisi Soal Brigjen Mukti Terseret Kasus Korupsi Timah Suami Sandra Dewi

Abdul Karim menyerahkan keputusan pemeriksaan ke pihak Kejagung.

Baca Selengkapnya