Saksi Beberkan Transaksi Perusahaan Surya Darmadi: Hanya Kebutuhan Operasional
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dalam perkara ini, mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng duduk sebagai terdakwa.
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari Branch Manager PT Bank Mandiri (Persero) Jakarta cabang Palma Tower Efrinawati.
Dalam kesaksiannya, Efrinawati membeberkan perputaran uang di rekening perusahaan-perusahaan milik terdakwa Surya Darmadi.
-
Siapa anggota DPD yang memiliki harta Rp15,7 miliar? Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Komeng mengaku memiliki harta senilai Rp15,7 miliar lebih.
-
Apa itu saham? Saham merupakan hak yang dimiliki oleh individu atas perusahaan sebagai hasil dari penyerahan modal dalam bentuk investasi. Dalam bentuk fisik, saham biasanya terwujud dalam lembaran kertas yang mencantumkan nama pemilik, yang menandakan bahwa orang tersebut memiliki bagian dari perusahaan.
-
Siapa yang memberikan amplop Rp1 Miliar? Namun, ia mengakui bahwa acara tersebut menghasilkan keuntungan karena dua konglomerat memberikan amplop sebesar Rp1 miliar. Para dermawan besar tersebut adalah Tahir dari Bank Mayapada dan Prajogo Pangestu.
-
Siapa saja yang tertipu D? 'Untuk ustaz dan warga yang kurang mampu ini diberi promo khusus, tidak usah membayar full. Untuk ustaz cukup membayar Rp6 juta dengan syarat harus mengajak jemaah dan bagi warga yang kurang mampu akan disubsidi oleh kenalannya yang disebut sebagai 'agniya' selaku sponsor,' jelas Rohman, Kamis (7/12). Salah satu ustaz yang mendapat penawaran tersebut terjebak bujuk rayu pelaku, sampai akhirnya terkumpul jemaah sebanyak 21 orang asal Garut dan 1 warga Tasikmalaya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
Efrinawati awalnya mengaku bahwa duit di rekening perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi digunakan untuk kebutuhan operasional.
Setidaknya ada lima perusahaan milik Surya Darmadi yakni, PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Sebruda Subur, dan PT Panca Agro Lestari yang membuka rekening di sana.
"Yang saya tahu ya ini terkait dengan operasional perusahaan," kata Efrinawati di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/12).
Hal tersebut ia ketahui dari keterangan transaksi yang tertulis dalam rekening.
"Kalau saya tahu itu operasional, biasanya suka ada di keterangan transaksinya. Tidak semuanya operasional, misalnya ada kalimat pembayaran, pembayaran pupuk atau apa," katanya.
Sementara itu, saksi lainnya Julia Riady Tan (adik Surya Darmadi) mengaku tak ada duit mengalir dari Surya Darmadi melalui perusahaannya kepada dirinya.
"Tidak ada," kata Julia saat ditanya apakah ada uang yang masuk ke rekeningnya dari perusahaan Surya Darmadi.
Julia yang merupakan pemegang saham 1 lembar di perusahaan Surya Darmadi, juga mengamini saat ditanya bahwa ia menerima dividen secara cash.
"Iya (secara cash)," katanya.
Dia juga mengakui ada dana masuk ke rekening perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi tersebut. Namun, dia tidak mengetahui secara pasti asal muasal dana masuk tersebut.
Dugaan TPPU
Lebih lanjut, Efrinawati pun mengaku tidak ada uang keluar dengan jumlah besar dari rekening perusahaan-perusahaan tersebut.
"Untuk perusahaan-perusahaan ini, enggak ya," katanya.
Menanggapi fakta persidangan tersebut, Kuasa Hukum Surya Darmadi Juniver Girsang mengklaim bahwa keterangan saksi, menggugurkan dakwaan perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Surya Darmadi.
Juniver menyebut bahwa transaksi di rekening Mandiri milik 5 perusahaan Surya Darmadi hanya untuk kebutuhan operasional.
"Dengan demikian dugaan ada pencucian uang tidak ada landasan dan dasar suatu pernyataan ada pencucian uang," kata Juniver.
Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857,36. Perbuatannya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembagian dividen ini merupakan wujud komitmen Perseroan untuk memastikan kepercayaan pemegang saham terhadap Perseroan tetap terjaga.
Baca SelengkapnyaKata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.
Baca SelengkapnyaSCMA juga meraih kenaikan laba periode berjalan senilai Rp153,85 miliar.
Baca SelengkapnyaNilai dana CSR PT SIP yakni bukan Rp2,1 miliar sebagaimana tercantum di dakwaan, melainkan hanya Rp1,6 miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.
Baca SelengkapnyaEmiten Komponen Otomotif, Dharma Polimetal Putuskan untuk Sebar Dividen Rp171 Miliar
Baca SelengkapnyaRaup Untung Rp6,8 Triliun, Jasa Marga Bagi-Bagi Dividen Rp274 Miliar ke Pemegang Saham
Baca Selengkapnya