Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Berstatus ODP, Sidang Perkara Suap Wali Kota Medan Ditunda

Saksi Berstatus ODP, Sidang Perkara Suap Wali Kota Medan Ditunda ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang perkara suap dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Medan, T Dzulmi Eldin. Sidang itu ditunda karena saksi yang akan dihadirkan tengah menjalani karantina mandiri setelah berstatus orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19.

Pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (26/3). Sidang sempat dibuka Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz sekitar pukul 10.30 Wib, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siswandono, meminta penundaan, karena saksi yang akan dihadirkan masuk dalam ODP Covid-19.

"Ada 8 atau 9 saksi yang kami rencanakan hadir hari ini. Tapi kemudian tak dapat hadir semuanya menjalani masa karantina (isolasi) mandiri karena ODP Covid-19," sebutnya.

Sementara penasihat hukum Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang, menyerahkan sepenuhnya majelis hakim. "Kami sebenarnya ingin sidang ini berjalan, tapi situasi virus corona ini membuat kita bertaruh nyawa. Serba salah," ujarnya.

Junaidi pun mengaku mendapat informasi bahwa sejumlah pejabat dan jajaran Pemko Medan menjadi ODP pasca-meninggalnya, Asisten Pemerintahan dan Sosial Setdako Medan, Musaddad Nasution, Rabu (25/3) sore.

"Situasinya jadi serba hati-hati. Mohon pertimbangan majelis hakim," sebutnya.

Majelis hakim kemudian memutuskan sidang ditunda hingga 6 April 2020. Ketua majelis Abdul Aziz mengaku belum tahu apa yang akan terjadi pada 6 April 2020, namun sidang perkara itu tetap harus dilaksanakan.

Aziz menawarkan sidang dilakukan dengan telekonferensi. Terdakwa tetap di rutan, saksi di tempatnya masing-masing, sedangkan majelis hakim, jaksa dan pengacara di PN Medan.

Dia berharap semua pihak bekerja sama agar telekonferensi berlangsung lancar. “Kita tunda sampai 6 April 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Apakah kita bisa sidang 6 April di sini nanti, kita lihat situasinya seperti apa? Semoga wabah virus corona segera berakhir, dan kita semua dalam keadaan sehat," ucap Abdul Aziz.

Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi Dzulmi Eldin, pada putusan sela yang dibacakan pada Kamis (19/3). Majelis hakim menyatakan sidang perkara ini dilanjutkan, hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam perkara ini, Dzulmi Eldin didakwa menerima suap dari para pejabat Pemkot Medan dengan total Rp2,1 miliar. Pemberian uang itu melalui Samsul Fitri.

Dia didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Perkara ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wali Medan T Dzulmi Eldin dkk, Selasa (15/10/2019) hingga Rabu (16/10/2019) dinihari. Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari, dan Samsul Fitri dijadikan sebagai tersangka.

Isa dijadikan tersangka pemberi suap, sedangkan Dzulmi Eldin dan Samsul Fitri sebagai penerima. Samsul masih diadili, sedangkan Isa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).

Baca Selengkapnya
Giliran Asisten Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Harun Masiku
Giliran Asisten Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Harun Masiku

Sebelumnya, penyidik memeriksa Hasto terkait dengan kasus Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)

Baca Selengkapnya
Johanis Tanak Minta Pemeriksaan Diundur, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Senin 24 Juli
Johanis Tanak Minta Pemeriksaan Diundur, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Senin 24 Juli

Dewan Pengawas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dilakukan Johanis Tanak terkait komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Buka Suara soal Absen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Pada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.

Baca Selengkapnya
Sudah Datang ke KPK tapi Batal Diperiksa, Hasto Sebut Penyidik Lagi Sibuk
Sudah Datang ke KPK tapi Batal Diperiksa, Hasto Sebut Penyidik Lagi Sibuk

Sedianya, Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Selengkapnya
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba

Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.

Baca Selengkapnya