Saksi Berstatus ODP, Sidang Perkara Suap Wali Kota Medan Ditunda
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang perkara suap dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Medan, T Dzulmi Eldin. Sidang itu ditunda karena saksi yang akan dihadirkan tengah menjalani karantina mandiri setelah berstatus orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19.
Pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (26/3). Sidang sempat dibuka Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz sekitar pukul 10.30 Wib, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siswandono, meminta penundaan, karena saksi yang akan dihadirkan masuk dalam ODP Covid-19.
"Ada 8 atau 9 saksi yang kami rencanakan hadir hari ini. Tapi kemudian tak dapat hadir semuanya menjalani masa karantina (isolasi) mandiri karena ODP Covid-19," sebutnya.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
Sementara penasihat hukum Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang, menyerahkan sepenuhnya majelis hakim. "Kami sebenarnya ingin sidang ini berjalan, tapi situasi virus corona ini membuat kita bertaruh nyawa. Serba salah," ujarnya.
Junaidi pun mengaku mendapat informasi bahwa sejumlah pejabat dan jajaran Pemko Medan menjadi ODP pasca-meninggalnya, Asisten Pemerintahan dan Sosial Setdako Medan, Musaddad Nasution, Rabu (25/3) sore.
"Situasinya jadi serba hati-hati. Mohon pertimbangan majelis hakim," sebutnya.
Majelis hakim kemudian memutuskan sidang ditunda hingga 6 April 2020. Ketua majelis Abdul Aziz mengaku belum tahu apa yang akan terjadi pada 6 April 2020, namun sidang perkara itu tetap harus dilaksanakan.
Aziz menawarkan sidang dilakukan dengan telekonferensi. Terdakwa tetap di rutan, saksi di tempatnya masing-masing, sedangkan majelis hakim, jaksa dan pengacara di PN Medan.
Dia berharap semua pihak bekerja sama agar telekonferensi berlangsung lancar. “Kita tunda sampai 6 April 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Apakah kita bisa sidang 6 April di sini nanti, kita lihat situasinya seperti apa? Semoga wabah virus corona segera berakhir, dan kita semua dalam keadaan sehat," ucap Abdul Aziz.
Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi Dzulmi Eldin, pada putusan sela yang dibacakan pada Kamis (19/3). Majelis hakim menyatakan sidang perkara ini dilanjutkan, hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam perkara ini, Dzulmi Eldin didakwa menerima suap dari para pejabat Pemkot Medan dengan total Rp2,1 miliar. Pemberian uang itu melalui Samsul Fitri.
Dia didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Perkara ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wali Medan T Dzulmi Eldin dkk, Selasa (15/10/2019) hingga Rabu (16/10/2019) dinihari. Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari, dan Samsul Fitri dijadikan sebagai tersangka.
Isa dijadikan tersangka pemberi suap, sedangkan Dzulmi Eldin dan Samsul Fitri sebagai penerima. Samsul masih diadili, sedangkan Isa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaSebelumnya, penyidik memeriksa Hasto terkait dengan kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dilakukan Johanis Tanak terkait komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaSedianya, Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca Selengkapnya