Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi dari Polisi Ungkap Alasan Tak Bawa Borgol: Kami Bertugas Mengamati

Saksi dari Polisi Ungkap Alasan Tak Bawa Borgol: Kami Bertugas Mengamati Sidang dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI. ©2021 Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Toni Suhendar mengungkap alasan dirinya dan beberapa rekannya tidak membawa borgol saat menguntit rombongan Laskar FPI. Dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing, kepada jaksa Toni mengatakan timnya bertugas untuk mengamati.

Ketika proses pembuntutan rombongan Rizieq, Toni mengaku sempat terpisah. Ketika terpisah, dia menerima telpon oleh Ipda Elwira untuk datang ke km 50 dan melihat 4 anggota eks Laskar FPI tiarap dengan kondisi tangan tak diikat atau diborgol.

Jaksa lantas menanyakan alasan tidak adanya borgol yang dibawa saat kejadian. Menurut Toni, pihaknya tidak membawa borgol lantaran bertugas untuk mengamati.

"Kenapa tidak membawa borgol?" tanya Jaksa.

"Karena untuk mengamati, jadi kita tidak membawa borgol," jawab Toni.

Sedangkan terkait tidak memborgol Laskar FPI, Ipda Yusmin Ohorella dan Bripu Fikri Ramadhan dianggap telah melanggar SOP saat pengamanan insiden Km 50. Padahal jaksa menilai keempatnya seharusnya diborgol.

"Yang seharusnya keempat orang anggota FPI yang sebelumnya telah melakukan pembacokan dan penembakan wajib bagi petugas keamanan khususnya dari Kepolisian RI apabila seseorang pelaku kejahatan yang tertangkap atau dalam penguasaan petugas kepolisian segera dilakukan tindakan pengamanan dengan cara diborgol atau diikat," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Senin (18/10).

Bahkan, Jaksa menyebut jika seharusnya para Laskar FPI tidak diizinkan diberi keleluasaan bagi para pihak yang tertangkap, lantas pada waktu yang sama melakukan perlawanan. Sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri Nomor 3 Tahun 2011 tanggal 13 Desember 2011 tentang Tata Cara Pengawalan Orang/Tahanan.

Sehingga dari kesalahan SOP tersebut, lanjut jaksa, jadi salah satu pemicu terjadi Unlawful Kiling, dimana petugas menembak empat laskar FPI yang kala itu telah berada di bawah kekuasaan petugas yang berbuntut perkara Unlawful Killing.

Atas perbuatannya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella didakwa dengan dakwaan primer Pasal 338 dan dakwaan Subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi di Bulukumba Edarkan Narkoba, Terungkap dari Penangkapan Dua Warga
Polisi di Bulukumba Edarkan Narkoba, Terungkap dari Penangkapan Dua Warga

Seorang personel Kepolisian Sektor Kajang, Bulukumba, Bripka F ditangkap. Dia ketahuan menjual narkoba kepada dua orang warga.

Baca Selengkapnya
Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor, Pelaku Gunakan Senpi Rakitan Ilegal
Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor, Pelaku Gunakan Senpi Rakitan Ilegal

Senjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.

Baca Selengkapnya