Saksi Dipersekusi di Depok, PSI Tempuh Jalur Hukum
Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam tindakan persekusi dan penganiayaan terhadap saksi yang mengikuti jalannya perhitungan suara dan penutupan pleno penghitungan suara di Kecamatan Cinere, Depok. Di mana tindakan itu terjadi pada Rabu (1/5) oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Humas PSI Kota Depok, Leo Fran Pinem mengatakan, persekusi terjadi pukul 13.20 WIB di tempat penghitungan suara PPK Kecamatan Cinere, yang berlangsung di GOR Perumahan BPK, Gandul, Cinere, Kota Depok.
"Sedianya kejadian itu tidak boleh terjadi pada saksi partai politik peserta Pemilu, termasuk PSI yang sedang mengikuti jalannya perhitungan suara di tingkat kecamatan, meskipun tidak mengikutkan saksi dari awal," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/5).
-
Bagaimana DPR mendorong Polri untuk menuntaskan kasus FP? Selanjutnya, Sahroni terus mendorong Polri agar menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku utama, yaitu FP.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana proses sidang sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
Kronologis kejadian bermula saat saksi dari PSI, bernama Andi Rudini Lumban Gaol mengikuti pleno perhitungan suara. Setelah waktu yang sudah ditentukan sesuai informasi bahwa acara akan dimulai pukul 13.30, lalu saksi memasuki ruangan pleno.
"Saat itu pula bagian dari anggota PPK Kecamatan Cinere melihat saksi PSI langsung memanggil dengan pengeras suara 'kamu dari PSI ya' lalu saksi menjawab ya. Lalu anggota PPK tersebut berucap lagi 'sini kamu'. Saksi PSI itu menghadap ke depan, lalu anggota PPK tersebut menanyankan 'Kemana aja selama 10 hari ini kok baru nongol'," ujarnya.
Saksi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PSI Kota Depok itu menceritakan alasan memunculkan saksi di akhir perhitungan. Alasannya karena adanya keterbatasan waktu, tenaga dan biaya. Namun ternyata pihak PPK masih tidak terima dengan jawaban tersebut, dan melakukan aksi persekusi hingga menyebabkan luka pada saksi PSI.
"Atas kejadian tersebut, saksi minta bantuan tenaga kepada teman partai untuk mendampingi mengikuti sidang pleno lanjutan. Dan informasi penganiayaan dan persekusi itu telah sampai ke KPU Kota Depok dan Bawaslu Kota Depok. Melalui lobi, akhirnya saksi dari PSI diperkenankan mengikuti jalannya sidang pleno," ungkap Leo.
Atas kejadian itu, dia menegaskan, PSI Kota Depok tidak ingin merusak suasana rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di PPK Kecamatan Cinere. Karena sebenarnya partai yang dipimpin Grace Natalie itu justru ingin mendapatkan hasil salinan rekapitulasi perolehan suara.
"Atas terjadinya persekusi dan penganiayaan dilakukan di tempat rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan Cinere, DPD PSI Kota Depok memilih menempuh jalur hukum dan langsung melaporkan kejadian pukul 17.35 WIB ke Polresta Kota Depok hingga pukul 00.00 WIB tadi malam di Polresta Kota Depok," ungkapnya.
Leo menegaskan, PSI ingin menegakkan hukum dengan clear terhadap kasus penganiayaan ini. Sebab jika dibiarkan bisa menjadi preseden buruk terhadap perjalanan PSI, khususnya di Kota Depok.
"DPD PSI Kota Depok ingin memastikan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan kekerasan terhadap saksi PSI mendapat perlakuan hukum, sesuai tindakan yang dilakukan. Mengingat kejadian ini menyangkut nama baik partai, PSI tidak ingin dijadikan kambing hitam atas kejadian ini," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegi Setiawan terbilang beruntung. Buruh bangunan ini akhirnya dibebaskan setelah melalui proses praperadilan, hal yang sangat "mewah" bagi orang-orang kecil.
Baca SelengkapnyaKomisioner Kompolnas Yusuf Warsyim pun mewanti-wanti agar penyidik Polda Jawa Barat segera memperkuat alat bukti atas penetapan tersangka Pegi.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengingatkan Polri agar tidak asal tangkap seperti kasus Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaSigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaListyo meminta agar kasus tersebut ditangani hingga tuntas dan ditangani secara profesional dan transparan.
Baca SelengkapnyaKini, AKP Dadang telah dipecat dengan tidak hormat dan menjalani proses hukum atas tindakan pidananya.
Baca SelengkapnyaSandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina
Baca SelengkapnyaPenangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah
Baca Selengkapnya