Saksi: Eks Bupati Dodi Reza hingga Polisi Polda Sumsel Terima Fee Proyek di Banyuasin
Merdeka.com - Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan terdakwa Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai penyuap. Empat orang saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan.
Keempat saksi adalah Herman sebagai Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin yang turut dijadikan tersangka, Eddy Umari menjabat Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Musi Banyuasin yang juga jadi tersangka, Achmad Fadli, dan Irfan sebagai Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan saksi Herman Mayori. Herman menyebut pihak kepolisian juga kecipratan dari uang suap proyek sebesar Rp2 miliar dengan tujuan pengamanan proyek di tahun berikutnya. Uang sebanyak itu diberikan oleh terdakwa Suhandy karena proyek yang didapatnya pada 2021 bermasalah dan sempat berurusan dengan kepolisian. Dia tak tahu proyek tahun berikutnya kembali bermasalah.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Kenapa Harun Masiku melakukan suap? Ia melakukan suap agar dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, peraih suara tertinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.
"Pada 2020 ada Rp2 miliar dari Suhandy, ada permintaan dari Polda terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber uang dari Suhandy, katanya untuk proyek berikutnya," ungkap Herman saat menyampaikan keterangan dalam persidangan di PN Palembang, Kamis (20/1).
Selain Polda Sumsel, Herman menyebut aliran dana suap juga mengalir ke Polres Musi Banyuasin sebesar Rp20 juta.
"Ada juga untuk kebutuhan Polres (Musi Banyuasin), katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasatreskrim," ujarnya.
Herman menjelaskan, terdakwa memberikan fee proyek berbeda-beda. Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex sebesar 10 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak, Kepala Dinas PUPR 3-5 persen, dan pihak lainnya tiga persen.
Kemudian pada Januari 2021, terdakwa memberikan pembayaran sisa fee proyek 2020 sebesar Rp2,5 miliar. Tahap pertama sebesar Rp1,5 miliar mengalir kepada para PPK lalu dikumpulkan kepada Herman Mayori. Kemudian Herman memerintahkan Irfan untuk memberikannya kepada Dodi Reza Alex melalui staf khususnya, Badruzzaman alias Acan.
"Irfan sudah kenal lama dengan Acan. Lalu diberikan uang Rp1 miliar dan sisanya dijanjikan pada bulan berikutnya. Dari Rp1 miliar itu dibagi Rp800 juta diberikan ke Dodi melalui Irfan dan Acan, dan Rp200 lainnya untuk operasional Kantor Dinas PUPR. Itu sisa pembayaran fee proyek 2020," terangnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menegaskan, pihaknya akan menelusuri keterangan saksi di persidangan. Siapa pun yang menerima uang tersebut pasti diberikan sanksi jika terbukti.
"Kalau memang ada nanti kita klarifikasi, dikasih ke siapa, jangan cuma ngomong. Kalau benar ada anggota bersalah, kita periksa sesuai aturan berlaku," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaHasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini pun menjelaskan, jumlah Rp40 juta tersebut tidak langsung dikirim secara full.
Baca SelengkapnyaMuhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa Basarnas
Baca SelengkapnyaMarilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus ini
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.
Baca Selengkapnya