Saksi Fredrich: Kami Sudah Pasang Badan di Kasus e-KTP, tapi Setnov Belum Bayar
Merdeka.com - Sidang gugatan advokat Fredrich Yunadi terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) menghadirkan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, yakni Mujahidin.
Dalam kesaksiannya, ia mengaku pernah diajak untuk terlibat atau pasang badan dalam kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (e-KTP). Namun, hingga saat ini bayaran untuk tim advokat Setnov belum kunjung cair.
"Kami yang pasang badan untuk Setnov, dari ketika dia laporkan ke KPK sampai sekarang belum ada pembayaran," kata Mujahidin saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Mujahidin mengatakan, berdasarkan kesepakatan antara Fredrich dan Setnov, kata dia, satu surat kuasa dihargai Rp2 miliar dan Setnov baru membayar Rp 1 miliar. Dia pun mengatakan bahwa ada 10 surat kuasa yang dikeluarkan terkait pengurusan perkara e-KTP.
"Awalnya minta Rp3 miliar per satu kasus, tapi akhirnya diputuskan Rp2 miliar per satu surat kuasa. Satu surat kuasa satu permasalahan, awal-awal ada 10 surat kuasa, nah kalau tidak salah ada 11 yang ditandatangani," ungkapnya.
Mujahidin mengungkapkan, sebenarnya pihaknya sudah pernah menagih Rp9 miliar ke Setnov, namun ternyata Setnov belum juga membayar sisa utangnya itu. Oleh sebab itu, dia pun menyarankan Fredrich untuk menagih Rp5 miliar saja.
"Pada awalnya saya kontak Pak Fredrich, bagaimana ini pak, saya suruh nagih awalnya Rp9 miliar tapi kan ini perkara tidak sampai tuntas. Makanya saya bilang ke pak Yunadi saya ajukan Rp5 miliar saja lah," kata Mujahidin.
Hingga saat ini, utang Setnov belum juga dibayarkan. Padahal, kata dia, harga satu surat kuasa yang diberikan ke Setnov tersebut sudah yang termurah karena biasanya satu surat kuasa fee-nya Rp5 miliar.
"Fee-nya bervariasi, ada yang Rp5 miliar per surat kuasa dan dengan pak setnov ini saya rasa yang paling murah, yang lain diatas Rp5 miliar," ujarnya.
Sebagai informasi, gugatan Fredrich terhadap Setya Novanto itu terkait dengan pembayaran jasa kuasa hukum. Perkara ini teregister dengan nomor: 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip dari Sistem Informasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertulis sebagai pihak penggugat adalah Fredrich Yunadi. Sedangkan tergugat I adalah Setyo Novanto dan tergugat II Deisti Andriani selaku istri Setya Novanto. Dalam salah satu petitumnya, Fredrich meminta hakim menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus segala kerugian dengan rincian Rp27 miliar kerugian materil dan Rp2,25 triliun kerugian immateril.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaFebri menjadi saksi fakta untuk perkara pemerasan dan gratifikasi mantan kliennya, Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca SelengkapnyaFebrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Baca SelengkapnyaHotman menanyakan terkait kredibilitas saksi ahli di sidang PHPU tersebut.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaKetidk hadiran Sahroni telah dikonfirmasi oleh pihak Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca SelengkapnyaFebri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca Selengkapnya