Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Jelaskan Rekening Edhy Prabowo Cs Diblokir dan Dialihkan ke Penampungan KPK

Saksi Jelaskan Rekening Edhy Prabowo Cs Diblokir dan Dialihkan ke Penampungan KPK Sidang lanjutan Edhy Prabowo. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap ekspor benih benur lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Agenda sidang lanjutan ini mendengarkan keterangan dari saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/6).

Salah satu saksi dihadirkan adalah Legal Divisi Hukum Bank Negara Indonesia (BNI) Amanda Tita Mahesa. Saksi mengaku telah diminta KPK untuk memblokir sejumlah rekening atas nama Edhy Prabowo, Safri, Andreau Misanta Pribadi, Ainuk Faqih, Siswandi Pranoto, Amiril Mukminin, dan Amri.

"Iya, kami menerima surat KPK nomor R/2476/DOK.01.00/23/12/2020 yang kami terima terima di divisi kami sampai pada tanggal 10 Desember 2020. Tetapi surat tanggal 2 Desember 2020," kata Amanda dalam persidangan.

Setelah diterima surat pada 10 Desember 2020, Amanda menyebut pemblokiran rekening semuanya selesai pada 18 Desember 2020. Di mana untuk rekening atas nama Edhy Prabowo terdapat 4 rekening yang 2 di antaranya diblokir sedangkan 2 laginya ternyata sudah ditutup sebelum tanggal permintaan KPK.

"Jadi yang dilakukan blokir hanya dua rekening saja untuk Pak Edhy Prabowo?" tanya jaksa.

"Iya pak," singkat Amanda.

Selanjutnya, dia menyebut untuk rekening atas nama Safri, Amanda menyebut dari 6 rekening hanya 2 rekening yang diblokir sementara 4 sisanya sudah ditutup. Sedangkan untuk 4 rekening atas nama Ainul Faqih semuanya diblokir. Lalu rekening Amirul Mukminin ada 4 di mana dua di antaranya diblokir dan sisanya sudah ditutup.

Kemudian untuk rekening Siswandhi, kata Amanda, ternyata sudah ditutup sejak 12 Mei 2009. Sedangkan pada rekening Andreau Misanta Prabadi baru diblokir pada tanggal 19 Januari 2021 karena sempat terlewat untuk permintaan pemblokirannya.

"Nama pak Andreau ini ada di paling belakang dan ketika kami cocokan hanya memiliki data nama dan tidak memiliki NIK jadi tidak memiliki data lainnya. Ketika dicari di sistem kami kalau tidak salah ada 3 nama, namun kami tidak ferm apakah itu rekening milik pak Andreau apa bukan. Karena kami takut salah blokir," ujarnya.

Setelah dilakukan pemblokiran kepada seluruh rekening sebagaimana diminta KPK, jaksa lantas menanyakan terkait penyitaan uang yang diminta penyidik dari rekening yang sudah diblokir ke rekening penampungan KPK.

"Kemudian terkait penarikan rekening yang sudah diblokir tadi hilangnya rekening atas nama Ainul Faqih gimana prosesnya, ada perintah penyidik yang meminta untuk dipindahkan ke rekening penampung KPK?" tanya jaksa.

"Iya, saat kami menerima surat diminta untuk pemindahan pembukuan dana dan saya lakukan pendampingan," ucap Amanda.

Terkait hal itu, Amanda merincikan untuk rekening Ainul Faqih yang diminta adalah Rp 331,6 juta dan untuk rekening atas nama Amri yang diketahui selaku Direktur Utama (Dirut) PT Aero Citra Kargo (ACK) sebesar Rp 3,44 miliar yang diminta untuk disita dan dipindahkan ke rekening penampungan KPK.

"Atas permintaan penyidik (pemindahan uang)?" tanya jaksa.

"Iya betul," singkat Amanda.

"Rekening Amri di blokir juga?" timpal jaksa.

"Iya diblokir ada yang tutup. Tapi memang dibuka blokir lalu dipindah bukukan," jawab Amanda kembali.

Selain rekening Ainul Faqih dan Amri yang ditotal sebesar Rp 3,7 miliar. Jaksa lantas mengkonfirmasi terkait rekening atas nama Achmad Bachtiar selaku pemilik saham PT ACK yang diminta dipindahkan ke Rek KPK. Namun Amanda tak mengingat jumlahnya.

"Kalau berapanya saya belum sempat catat tapi saya belum catat. Jadi ada kantor cabang yang pindah bukukan tapi jumlahnya saya lupa," ujar Amanda.

"Kalau yang lain ada yang diminta dipindah ke rek penampungan KPK?," tanya Jaksa.

"Tidak, saya hanya memberikan pendampingan (pemindahan uang dari rekening) untuk Ainul faqih dan Amri dan Achmad Bachtiar," terang Amanda.

Untuk diketahui dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor. Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp 750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.

Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, dia juga diduga pernah menerima USD 100 ribu yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diduga Terlibat TPPU, Belasan Rekening Milik Ivan Sugianto yang Paksa Anak SMA Sujud & Gonggong Diblokir
Diduga Terlibat TPPU, Belasan Rekening Milik Ivan Sugianto yang Paksa Anak SMA Sujud & Gonggong Diblokir

Ivan mengatakan, ada beberapa orang yang saat ini sedang menjalani proses hukum.

Baca Selengkapnya
Polri Belum Serahkan Uang dari 5.000 Rekening Judi Online ke Kas Negara, Ini Alasannya
Polri Belum Serahkan Uang dari 5.000 Rekening Judi Online ke Kas Negara, Ini Alasannya

Pemerintah telah memblokir sekira 5.000 rekening terkait judi online.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur

Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.

Baca Selengkapnya
Kejagung Gerak Cepat Blokir Rekening Harvey Moeis
Kejagung Gerak Cepat Blokir Rekening Harvey Moeis

Kejagung menggeledah rumah Harvey dan telah memblokir rekening

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK

KPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya