Saksi kasus Angeline diteror buat cabut BAP, LPSK turun tangan
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini menemui saksi-saksi kasus kematian Angeline. Di antara orang dijumpai antara lain orangtua kandung Angeline beserta sejumlah saksi lain selama ini mengaku sempat diteror.
Tim LPSK datang sore tadi, Rabu (1/7) guna menggali informasi dari mereka sebagai bahan memberikan perlindungan. Ada enam saksi dimintakan perlindungan. Mereka adalah saksi dibawa oleh P2TP2A Kota Denpasar. Di antara para saksi itu adalah orangtua kandung Angeline, Hamidah dan Achmad Rosidik.
"Ada enam saksi yang dimintakan perlindungan kepada LPSK," kata Sekretaris P2TP2A Kota Denpasar, Siti Sapurah, di kantornya di Lumintang, Denpasar, Rabu (1/7).
-
Siapa yang menemukan korban? Penemuan berawal saat dua saksi hendak mengantar cabe ke pasar dengan mengendarai mobil.
-
Di mana pembunuhan keluarga itu terjadi? Arkeolog menemukan situs pemakaman massal ini di Desa Koszyce, Polandia. Dari hasil pengamatan yang dilakukan pada sampel DNA kerangka tersebut mengungkap sebuah keluarga besar tewas secara brutal di lokasi ini.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
Selain keenam saksi itu, Siti juga mengajukan perlindungan kepada LPSK. "Jadi total yang dimintakan perlindungan ada tujuh orang," kata perempuan akrab disapa Ipung itu.
Kata Wakil Ketua LPSK, Askari Razak mengatakan, kedatangannya ke Denpasar khusus menindaklanjuti adanya permohonan dan laporan disampaikan oleh para saksi kasus Angeline.
Menurut Askari, perlindungan sangat bermacam-macam sesuai kebutuhan. "Selain administrasi, kami juga memberikan perlindungan kesehatan, pengawalan, hingga safehouse. Besok kami mendalami lagi," kata Askari.
Hingga kini, LPSK belum menyimpulkan perlindungan macam akan diberikan kepada para saksi itu. Sementara itu, aktivis P2TP2A Kota Denpasar, Ni Luh Putu Anggraeni, menyebutkan, khusus kepada Ipung memang lembaganya mengajukan perlindungan. Itu setelah adanya pernyataan dengan nada mengancam.
"Melalui telepon, lalu ada juga pernyataan akan melaporkan Ipung. Kami harus siap-siap juga. Mbak Ipung akan dilaporkan katanya. Kami harus berkoordinasi dengan Kementerian tentunya," kata Anggraeni.
Sementara itu, salah satu saksi kasus Angeline, Rahmat Handono, mengaku diintimidasi oleh seseorang guna mencabut keterangan telah diberikan kepada polisi.
"Saya disuruh mencabut laporan oleh seseorang, dengan nada keras. Suaranya laki-laki dengan dialek seperti suara orang di timur," kata Handono yang pernah indekos lama di rumah Margriet Christina Megawe, di Jalan Sedap Malam nomor 26, Denpasar. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini sesuai keputusan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tanggal 17 dan 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaLima orang baru dilindungi LPSK itu TW, OR, PW, AS, dan D.
Baca SelengkapnyaPermohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.
Baca SelengkapnyaLPSK nantinya akan menelaah laporan dari Dede beserta terpidana dan keluarganya.
Baca SelengkapnyaLPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaKetua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, permohonan masih terus diproses.
Baca SelengkapnyaLPSK tidak merinci siapa saja enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.
Baca SelengkapnyaProses penelaahan LPSK nantinya akan menilai sejumlah aspek.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pengajuan perlindungan masih proses penelaahan
Baca SelengkapnyaLPSK terbuka bagi siapapun korban, ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.
Baca SelengkapnyaLPSK juga meminta saksi Pansus Angket Haji melapor jika mendapatkan ancaman.
Baca Selengkapnya