Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi kasus Angeline diteror buat cabut BAP, LPSK turun tangan

Saksi kasus Angeline diteror buat cabut BAP, LPSK turun tangan Olah TKP pembunuhan Angeline. ©2015 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini menemui saksi-saksi kasus kematian Angeline. Di antara orang dijumpai antara lain orangtua kandung Angeline beserta sejumlah saksi lain selama ini mengaku sempat diteror.

Tim LPSK datang sore tadi, Rabu (1/7) guna menggali informasi dari mereka sebagai bahan memberikan perlindungan.‎ Ada enam saksi dimintakan perlindungan. Mereka adalah saksi dibawa oleh P2TP2A Kota Denpasar. Di antara para saksi itu adalah orangtua kandung Angeline, Hamidah dan Achmad Rosidik.

"Ada enam saksi yang dimintakan perlindungan kepada LPSK," kata Sekretaris P2TP2A Kota Denpasar, Siti Sapurah, di kantornya di Lumintang, Denpasar, Rabu (1/7).

Selain keenam saksi itu, Siti juga mengajukan perlindungan kepada LPSK. "Jadi total yang dimintakan perlindungan ada tujuh orang," kata perempuan akrab disapa Ipung itu.

Kata Wakil Ketua LPSK, Askari Razak mengatakan, kedatangannya ke Denpasar khusus menindaklanjuti adanya permohonan dan laporan disampaikan oleh para saksi kasus Angeline.

Menurut Askari, perlindungan sangat bermacam-macam sesuai kebutuhan. "Selain administrasi, kami juga memberikan perlindungan kesehatan, pengawalan, hingga safehouse. Besok kami mendalami lagi," kata Askari.

Hingga kini, LPSK belum menyimpulkan perlindungan macam akan diberikan kepada para saksi itu. Sementara itu, aktivis P2TP2A Kota Denpasar, Ni Luh Putu Anggraeni, menyebutkan, khusus kepada Ipung memang lembaganya mengajukan perlindungan. Itu setelah adanya pernyataan dengan nada mengancam.

"Melalui telepon, lalu ada juga pernyataan akan melaporkan Ipung. Kami harus siap-siap juga. Mbak Ipung akan dilaporkan katanya. Kami harus berkoordinasi dengan Kementerian tentunya," kata Anggraeni.

Sementara itu, salah satu saksi kasus Angeline, Rahmat Handono, mengaku diintimidasi oleh seseorang guna mencabut keterangan telah diberikan kepada polisi.

"Saya disuruh mencabut laporan oleh seseorang, dengan nada keras. Suaranya laki-laki dengan dialek seperti suara orang di timur," kata Handono yang pernah indekos lama di rumah Margriet Christina Megawe, di Jalan Sedap Malam nomor 26, Denpasar. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lima Keluarga Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK, Jalani Bantuan Rehabilitasi Psikologis
Lima Keluarga Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK, Jalani Bantuan Rehabilitasi Psikologis

Ini sesuai keputusan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tanggal 17 dan 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Dapat Ancaman, Lima Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK
Dapat Ancaman, Lima Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK

Lima orang baru dilindungi LPSK itu TW, OR, PW, AS, dan D.

Baca Selengkapnya
Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Siapa Dia?
Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Siapa Dia?

Permohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.

Baca Selengkapnya
Akui Berbohong dalam Kasus Vina, Dede Langsung Ajukan Perlindungan ke LPSK
Akui Berbohong dalam Kasus Vina, Dede Langsung Ajukan Perlindungan ke LPSK

LPSK nantinya akan menelaah laporan dari Dede beserta terpidana dan keluarganya.

Baca Selengkapnya
LPSK Beberkan Isi Pertemuan dengan Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
LPSK Beberkan Isi Pertemuan dengan Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Selengkapnya
LSPK Sebut 10 Orang Ajukan Perlindungan Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
LSPK Sebut 10 Orang Ajukan Perlindungan Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, permohonan masih terus diproses.

Baca Selengkapnya
Kasus Kematian Bocah 13 Tahun di Padang, Enam Orang Minta Perlindungan LPSK
Kasus Kematian Bocah 13 Tahun di Padang, Enam Orang Minta Perlindungan LPSK

LPSK tidak merinci siapa saja enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.

Baca Selengkapnya
LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan 5 Keluarga Afif Maulana
LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan 5 Keluarga Afif Maulana

Proses penelaahan LPSK nantinya akan menilai sejumlah aspek.

Baca Selengkapnya
Kasus Vina Cirebon Terbaru, Tujuh Terpidana Ajukan PK Dilindungi LPSK
Kasus Vina Cirebon Terbaru, Tujuh Terpidana Ajukan PK Dilindungi LPSK

Tujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.

Baca Selengkapnya
LPSK Masih Telaah Satu Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Ajukan Perlindungan
LPSK Masih Telaah Satu Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Ajukan Perlindungan

Sampai saat ini pengajuan perlindungan masih proses penelaahan

Baca Selengkapnya
LPSK Ungkap Satu Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan
LPSK Ungkap Satu Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan

LPSK terbuka bagi siapapun korban, ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.

Baca Selengkapnya
LPSK Minta Saksi Pansus Angket Haji Tak Takut: Sampaikan Sesuai Fakta
LPSK Minta Saksi Pansus Angket Haji Tak Takut: Sampaikan Sesuai Fakta

LPSK juga meminta saksi Pansus Angket Haji melapor jika mendapatkan ancaman.

Baca Selengkapnya