Saksi kasus tambang Lumajang ketakutan, mesti dirujuk ke psikiater
Merdeka.com - Sejumlah saksi kasus penganiayaan dua pegiat antipenambangan pasir besi liar di Lumajang, Salim Kancil dan Tosan, dikabarkan mengalami guncangan kejiwaan. Sebagian dari mereka masih khawatir lantaran teringat kejadian berdarah itu, lantas lainnya enggan bersaksi karena masih mempunyai hubungan kerabat dengan para tersangka.
Alhasil, pengacara yang menangani kasus penganiayaan itu, Jarmoko, meminta supaya sejumlah saksi itu bisa ditangani psikiater.
"Masih terlihat beberapa saksi ketakutan saat memberikan keterangan di hadapan penyidik Polres Lumajang. Bahkan ada saksi yang menderita sakit saat dipanggil penyidik," kata Jarmoko, di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, seperti dilansir dari Antara, Kamis (8/10).
-
Siapa yang terlibat dalam Jamasan Jimat Kalisalak? Setelah jimat-jimat dikeluarkan, sang juru kunci bersama para kerabat Amangkurat segera membuka kain mori kusam yang membungkus pusaka sebelum dicuci menggunakan air jeruk bali.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang ikut dalam pelarungan Padaw Tuju Dulung? Pelarungan Padaw Tuju Dulung yang disaksikan langsung masyarakat yang hadir, juga diikuti oleh Walikota Tarakan, Khairul, tokok masyarakat Tidung, dan seluruh tamu undangan.
-
Siapa yang tewas akibat penganiayaan di Sukolilo? Kapolda tidak ingin perilaku main hakim sendiri seperti tragedi bos rental mobil inisial BH asal Jakarta yang tewas terulang kembali.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
Jarmoko mengatakan, tim kuasa hukum korban meminta aparat kepolisian menyediakan psikiater buat beberapa saksi masih trauma akibat peristiwa penganiayaan keji, di Desa Selok Awar-Awar itu.
"Kami sudah sampaikan kepada pihak Polres Lumajang, karena beberapa saksi kini diperiksa kembali untuk memberikan keterangan tambahan atas kasus terbunuhnya Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan," tutur Jarmoko.
Menurut Jarmoko, dalam pemeriksaan di Polres Lumajang, sejumlah saksi dan keluarga korban didampingi pengacara supaya bisa memberikan keterangan sesuai fakta, dan tidak takut menyampaikan kebenaran.
"Ada 20 pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Jember, Walhi, Kontras, dan berbagai elemen lainnya yang siap mendampingi pemeriksaan saksi dan keluarga korban hingga persidangan," tambah Jarmoko.
Jarmoko berharap, jika disediakan psikiater dan memberikan konseling kepada saksi dan keluarga korban, paling tidak rasa cemasan dan ketakutan para saksi bisa berkurang perlahan-lahan.
"Para saksi masih trauma atas kejadian pada 26 September 2015, sehingga perlu pemulihan psikis mereka lebih dulu, sebelum memberikan keterangan kepada penyidik," ucap Jarmoko.
Jarmoko juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan sepenuhnya terhadap saksi dan keluarga korban, yang mengetahui pembunuhan Salim Kancil, dan penganiayaan Tosan.
"Ada beberapa warga yang mengetahui kejadian tragedi pasir berdarah itu. Namun mereka enggan memberikan kesaksian, karena pelaku pembunuhan dan penganiayaan dua aktivis antitambang di Desa Selok Awar-Awar itu masih kerabatnya," tutup Jarmoko. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa tersebut terjadi di pos security terminal penumpang Pelabuhan Tenau.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan motif di balik peristiwa berdarah yang mengakibatkan tewasnya satu orang warga Sampang.
Baca SelengkapnyaLPSK masih mendalami keterangan saksi dan keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaLPSK ingin memastikan agar Saka Tatal yang menjadi pihak pemohon PK, bisa memberikan keterangan tanpa diliputi rasa takut dan tidak mendapatkan intimidasi.
Baca SelengkapnyaSeorang siswa TK di Palembang trauma berat setelah menjadi saksi ayahnya diancam dua orang dewasa. Salah satu pelaku diduga calon anggota legislatif (caleg).
Baca SelengkapnyaLima orang baru dilindungi LPSK itu TW, OR, PW, AS, dan D.
Baca SelengkapnyaJemput bola dilakukan LPSK dengan mendatangi keluarga korban di Aceh.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang M Ramdanu menyerahkan diri.
Baca Selengkapnya