Saksi kubu Jessica dinilai cuma ikuti arahan kuasa hukum
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU), Ardhito Mawardi menilai saksi-saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menafsirkan data secara parsial atau sendiri-sendiri. Padahal seharusnya dalam menilai kasus ini secara komprehensif dan dihubungkan dengan peristiwa lainnya.
"Saksi ini adalah seperti saksi-saksi ataupun ahli-ahli lazim dihadirkan oleh pihak penasehat hukum kembali lagi bahwa ahli ini mendasarkan kepada sebuah data data yg parsial saja, yang sesuai arahan ataupun keinginan dari penasihat hukum," kata Ardhito selepas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9) malam.
Untuk itu dia menilai kesimpulan-kesimpulan yang dihasilkan dari ahli yang dihadirkan kubu Jessica bersifat subjektif. "Sehingga kesimpulan-kesimpulan umum adalah kesimpulan yang bersikap subyektif," ucap Ardhito.
-
Siapa yang dibantu oleh kesimpulan? Kesimpulan bertujuan untuk membantu pembaca memahami mengapa penelitian Anda penting setelah mereka selesai membacanya.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Siapa yang dipersilakan MK untuk menyampaikan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Apa tujuan dari kesimpulan? Kesimpulan bertujuan untuk membantu pembaca memahami mengapa penelitian Anda penting setelah mereka selesai membacanya.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa yang menentukan kebenaran fakta? Fakta adalah informasi yang bersifat objektif dan dapat dibuktikan kebenarannya melalui pengamatan atau penelitian.
Tak hanya itu, dia juga kerap beberapa kali mempertanyakan data yang diterima ahli dari penasihat hukum sebelum persidangan. Bahkan dia menuding ahli tidak.membeberkan fakta melainkan mengeluarkan pendapat sepertu keinginan penasihat hukum.
"Beberapa kali tadi sudah kita pertanyakan juga baik oleh saya, rekan saya ataupun oleh hakim jika penilaian itu didasarkan data yg tdk hanya diberikan oleh PH bagaimana kesimpulannya? Tadi ahli mungkin dihadirkan utk menjawab apa yg sudah disimpulkan oleh penasihat hukum tetapi berusaha dibunyikan oleh penasihat hukum," papar Ardhito.
"Ya artinya apakah penilaian terhadap data yang diberikan dia melakukan penelitian secara komprehensif mempertimbangkan ha-hal yang memang sudah dipelajari para ahli terhadap data yang diberikan atau tidak. Kalaupun sebetulnya obyektif oh bahwa ahli ini menilai bahan-bahan yang sudah diperiksa ya data-data sedangkan saya tidak melakukan penelitian itu. Jadi kalaupun mungkin saya bisa obyektif seperti ahli obyektif seperti bu Eva ahli kriminolog tentu kami bisa menganggap kapabilitas ahli ini berbeda," terang Ardhito.
Dia pun menilai ahli psikologi yang dihadirkan kubu terdakwa Jessica Agus Mauludi memberikan analisisnya dari data yang parsial.
"Kalaupun saya menganggap itu ataupun menyimak tadi, saya menanggapi karena datanya tidak sesuai dengan apa yang diperoleh atau yang dinilai oleh ahli yang lain ya tidak obyektif. Berarti ya subyektif seperti apa yang dimau oleh penasihat hukum," kata Ardhito.
Ardhito menyimpulkan kesaksian para ahli yang didatangkan kubu Jessica hanya berbicara sesuai dengan keinginan tim penasihat hukum.
"Ya itu pun mungkin kalaupun anda yang berbicara silakan, tapi ya artinya bagi saya ya diarahkan untuk apa yang sepertinya kesimpulan dibunyikan oleh penasihat hukum," kata Ardhito.
Sidang ke-22, perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali ditunda hingga hari Rabu pada 21 September 2016. Pada sidang ke-23 nanti beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari pihak terdakwa Jessica.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca Selengkapnya