Saksi Mengaku Diancam Eks Penyidik KPK Robin Jadi Tersangka Jika Tak Beri Uang
Merdeka.com - Mantan terpidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat, Usman Effendi mengaku pernah diancam mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju akan menjadi tersangka apabila tak memberi uang.
Hal itu diungkapkan Usman Effendi saat bersaksi dalam sidang suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Robin dan advokat Maskur Husain. Robin dan Maskur didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di lembaga antirasuah.
"Bapak mulai Senin akan ditersangkakan karena Senin kasus bapak mau direkon, lebih baik bapak kasih uang," kata Usman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
Usman adalah Direktur PT Tenjo Jaya. Dia telah selesai menjalani vonis 3 tahun penjara di Lapas Sukamiskin usai terjerat kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat.
Usman diduga terlibat dalam penerimaan suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang ditangani KPK.
Usman dan Robin lalu bertemu di Puncak Pass. Dalam pertemuan itu Robin meminta imbalan Rp1 miliar agar Usman tidak jadi tersangka.
"Saya saat itu tidak menjawab dan saya tidak setuju juga tapi karena waktu itu karena saya ketakutan karena dia (Robin) mengatakan 'Saya bersama tim di KPK ngomong ke bapak untuk ditersangkakan'," tambah Usman.
Pertemuan itu berlangsung pada Sabtu malam. Selanjutnya Robin kembali menelepon pada Minggu pagi.
"Paginya Pak Robin telepon lagi katanya baik dikirim berapa saja yang penting buat teman-teman tim masuklah uangnya, itu hari Minggu. Hari Senin saya belum mau transfer karena saya mau konfirmasi ke teman saya kayaknya ini KPK gadungan, lalu kata teman saya Pak Iwan yang di Sukamiskin itu bener orang KPK," ungkap Usman.
Pada Senin pagi, Usman kembali mendapat telepon dari Robin.
"Pukul 10.00 WIB, pada Senin, Pak Robin telepon lagi, 'Segeralah kirim kalau tidak mau jadi tersangka. Saya ketakutan walau saya tidak yakin bisa jadi tersangka dari mana? Tidak ada perkara apa-apa tapi kan kadang-kadang bisa terjadi dalam kehidupan seperti itu saya ketakutan, jadi saya kirimlah uang," tambah Usman.
Usman mengirim uang secara bertahap mulai 6 Oktober 2020 hingga 19 April 2021 senilai total Rp525 juta.
Selain mengirim uang ke rekening yang sudah ditunjuk Robin, Usman juga bersedia mengeluarkan uang Rp3 miliar dengan jaminan sertifikat rumah milik mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Pak Robin bilang minta Rp3 miliar karena ada kesulitan, saya tidak tahu kesulitannya apa. Katanya nanti dibayar Rp 5 miliar, pertanggungajwabannya seperti apa saya tanya katanya nanti dibikinkan saja kuitansi Rp5 miliar," ungkap Usman.
Dalam sidang, Robin berupaya untuk minta maaf kepada Usman.
"Saya meminta maaf ke Pak Usman," kata Robin.
"Gara-gara ini istri saya meninggal," kata Usman sambil terisak. Dikutip Antara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaSekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaSekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Hasbi digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaRachland Nashidik yang merupakan politikus Demokrat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan bermula saat Debitur KSP Intidana Heryanto meminta bantuan kepada Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MA.
Baca SelengkapnyaKetua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaPara saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaPihak Ronald Tannur menyiapkan sebanyak Rp5 miliar untuk hakim agung, sementara Zarof Ricar dibayar Rp1 miliar atas jasanya
Baca SelengkapnyaTim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
Baca SelengkapnyaUntuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya