Saksi mengaku diminta Sugiharto bikin SPJ fiktif proyek e-KTP
Merdeka.com - Bendahara panitia penerima dan pemeriksa barang untuk proyek e-KTP, Junaedi mengaku pernah beberapa kali diberikan arahan oleh Sugiharto, mantan pejabat pembuat komitmen sekaligus terdakwa dari kasus ini. Salah satunya menghilangkan sejumlah catatan keuangan dan pembuatan pencairan dana untuk proyek tersebut.
Ketua majelis hakim, John Halasan Butar Butar menilai tindakan Junaedi sangat fatal lantaran tanpa pikir panjang menyetujui penggelontoran uang untuk proyek e-KTP secara penuh namun pengerjaannya tidak sesuai.
"Bikin SPJ fiktif, suruh percepat pencairan, berapa banyak uang yang anda kelola ini hancur," kata John di sela-sela berlangsungnya persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/5).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa itu KTP Sakti? 'Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,' ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12). Ganjar berbicara apabila KTP Sakti ini mempresentasikan sebuah kartu yang dipegang masyarakat untuk mendapatkan akses program.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
John juga mempertanyakan alasan Junaedi membuat SPJ fiktif meski diakuinya perjalanan dinas untuk tim supervisi ke beberapa daerah dilaksanakan. Tak tanggung-tanggung SPJ untuk kegiatan fiktif itu mencapai Rp 2,5 miliar.
"Kegiatan itu ada enggak?" Tanya hakim.
"Ada," jawab Junaedi.
"Kalau ada kenapa buat SPJ Fiktif?" Cecar hakim.
Ia pun menjelaskan SPJ fiktif dibuat karena pencairan dana untuk kegiatan tersebut belum dilakukan saat itu. Sampai akhirnya, dana talangan Rp 2,5 miliar yang diperintahkan Irman melalui Sugiharto turun dengan syarat tim supervisi harus mengganti sampai cair.
Sayangnya, uang Rp 2,5 miliar disebut Junaedi belum dikembalikan oleh tim supervisi. "Belum (dikembalikan)," ujar Junaedi.
Kesaksian tersebut sontak membuat Sugiharto kesal. Dia menegaskan tidak pernah meminta dana talangan yang sifatnya pinjaman kepada Junaedi. Sekalipun pernah meminjam uang, Sugiharto menyatakan dirinya sudah melunasi utangnya.
"Sama sekali tidak pernah hutang Rp 2,5 M. Ya mungkin pernah kembalikan tetapi sudah selesai," kata Sugiharto. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaHakim tolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaBukan hanya negara mengalami kerugian saja, pembangunan rel jalur Besitang-Langsa pada akhirnya tidak dapat berfungsi.
Baca SelengkapnyaKeterangan saksi itu berlangsung dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPenahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.
Baca SelengkapnyaSofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, dalam eksepsi Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Usul Pembentukan Tim Kecil Proyek BTS 4G, Cegah Kasus Plate Terulang?
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca Selengkapnya