Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Mengaku Serahkan Rp2 Miliar Kepada Orang Dekat Azis Syamsuddin Urus DAK Lampung

Saksi Mengaku Serahkan Rp2 Miliar Kepada Orang Dekat Azis Syamsuddin Urus DAK Lampung Azis Syamsuddin Jadi Saksi Robin. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng) Aan Riyanto menyebut politisi muda Partai Golkar Aliza Gunado menerima lebih dari Rp2 miliar terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada APBN Perubahan Lamteng 2017.

Aan mengaku menyerahkan langsung uang itu kepada Aliza Gunado, yang merupakan orang dekat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

"Jadi di tanggal 21 itu saya dapat perintah Pak Taufik (mantan Kadis Bina Marga Lamteng Taufik Rahman) untuk cari pinjaman uang untuk diberikan ke saudara Aliza Rp2,085 miliar totalnya," ujar Aan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/11).

Aan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aan bersaksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.

Aan menyebut, uang lebih dari Rp2 miliar diberikan kepada Aliza lantaran anggaran DAK Lampung Tengah sebesar Rp25 miliar disetujui Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Aan mengaku menyerahkan uang itu kepada Aliza dalam dua tahap.

"Pertama Rp1,135 miliar, saya kasih Aliza di mal. Uang diambil kawannya ditukar ke bentuk dolar Singapura. Kedua Rp950 juta di Hotel Veranda saya serahkan Aliza, dan dibawa kawannya, dan ditukarkan ke dolar. Setelah saya kasih ke Aliza, saya lapor ke Taufik," kata Aan.

Mantan Kadis Bina Marga Lamteng Taufik Rahman mengakui adanya pemberian uang tersebut. Taufik membeberkan uang tersebut ada yang berasal dari rekanan yang mendapatkan proyek di Lampung Tengah.

"Rp600 jutaan dari rekanan-rekanan proyek. (Sisanya) waktu itu pinjam dari Darius, dia konsultan, swasta. Terus ada lagi tambahan dari teman-teman, ada yang mau kasih pinjaman juga, teman-teman di dinas, ada Rama, Heri, dan Sanca, jumlahnya Rp990 juta," kata Taufik.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.

Jaksa menyebut Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain:

1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000.

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politisi Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu.

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000.

4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000.

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
NasDem Akui Ada Aliran Rp40 Juta dari SYL: 2 Kali Pengiriman untuk Bantuan Bencana
NasDem Akui Ada Aliran Rp40 Juta dari SYL: 2 Kali Pengiriman untuk Bantuan Bencana

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini pun menjelaskan, jumlah Rp40 juta tersebut tidak langsung dikirim secara full.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Partai NasDem Akui Terima Aliran Duit dari SYL Senilai Rp850 Juta Dana Kementan
Blak-blakan Partai NasDem Akui Terima Aliran Duit dari SYL Senilai Rp850 Juta Dana Kementan

Posisi SYL sebagai menteri maka wajar jika memberikan sumbangan lebih besar

Baca Selengkapnya
Terungkap Firli Bahuri Terima Uang Rp1,3 Miliar dari SYL, Untuk Amankan Kasus di Kementan?
Terungkap Firli Bahuri Terima Uang Rp1,3 Miliar dari SYL, Untuk Amankan Kasus di Kementan?

SYL mengakui ada penyerahan uang sebanyak dua kali kepada Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL

Kata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.

Baca Selengkapnya
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo

Irwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.

Baca Selengkapnya
Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar
Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar

Ketua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.

Baca Selengkapnya
Perlakuan SYL ke Biduan Nayunda, Kasih Uang Saku Rp28,5 Juta dan Cicilan Apartemen Rp35 Juta
Perlakuan SYL ke Biduan Nayunda, Kasih Uang Saku Rp28,5 Juta dan Cicilan Apartemen Rp35 Juta

Biduan dangdut Nayunda Nabila mengakui dikasih uang puluhan juta rupiah oleh SYL.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Politik Uang, Ini Respons Caleg DPR RI dari Partai Demokrat
Jadi Tersangka Politik Uang, Ini Respons Caleg DPR RI dari Partai Demokrat

Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Dg Punna buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya
Fakta Persidangan Ungkap SYL Serahkan Duit Rp850 Juta 'Hasil Palak' di Kementan ke NasDem buat Daftar Pileg
Fakta Persidangan Ungkap SYL Serahkan Duit Rp850 Juta 'Hasil Palak' di Kementan ke NasDem buat Daftar Pileg

Penyerahan uang itu dilakukan atas izin Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023

Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang

Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Muncul Petisi Donatur Minta Kembalikan Uang Disumbangkan Buat Agus Korban Penyiraman Air Keras
Muncul Petisi Donatur Minta Kembalikan Uang Disumbangkan Buat Agus Korban Penyiraman Air Keras

Petisi itu dibuat sebagai bentuk kekecewaan donator terhadap Agus.

Baca Selengkapnya