Saksi meringankan ini malah ungkap borok First Travel
Merdeka.com - Tiga Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (16/4). Pengacara First Travel menghadirkan seorang saksi bernama Abdul Salam untuk meringankan para terdakwa. Menariknya justru keterangan Abdul membongkar borok First Travel dalam menjebak calon jemaah.
Abdul salam mengaku menjadi pelanggan setia First Travel. Setiap tahun menggunakan jasa biro perjalanan umrah tersebut untuk berwisata religi. Terakhir, tahun 2017. Cuma saat itu gagal diberangkatkan karena ketiga bos First Travel tertangkap polisi.
"Saya jadi jemaah FT sejak tahun 2011 dan keberangkatan 2012. Kemudian setiap tahun saya ikutin sebagai tours," ujar dia.
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
Jaksa Penuntut Umum pun menanyakan tentang Syarat Ketentuan Umrah Promo (SKUP) First Travel. Mengingat Abdul Salam sudah berulang kali berangkat menggunakan jasa First Travel. Diketahui, SKUP wajib ditandatangani setiap calon jemaah.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) L Tambunan lalu menanyakan mekanisme penandatangan SKUP. "SKUP itu saudara isi sendiri," ujar jaksa Tambunan.
"Iya saya isi sendiri," jawab Abdul Salam.
"Tadi saksi bilang setelah diisi lalu dibawa ke kantor First Travel itu apa," Tambunan bertanya kembali.
"Bukti transfer setoran jemaah," timpal Abdul.
Jaksa masih penasaran terhadap prosedur pengisian SKUP. Dia pun kembali mencecar Abdul Salam. "Jadi mana lebih dulu bapak transfer atau isi formulir," tanya dia.
"Yang saya alami transfer dulu baru isi dan dibawa ke kantor First Travel. Ada tiga lembar. Satu untuk jemaah. Lainnya untuk manajemen First Travel," terang Abdul.
Abdul membeberkan salah satu isi yang ada di dalam SKUP menguraikan ketentuan jadwal pemberangkatan. "Ada sebuah ketentuan bahwa jadwal pemberangkatan boleh ditunda lima kali," ungkap Abdul.
Abdul pun mengaku tidak merasa keberatan dengan adanya aturan tersebut. Pasalnya, ini bukan kali pertama menggunakan jasa First Travel. "Kan saya sudah tahu betul saya berulang kali berangkat sehingga percaya-percaya saja," tutup dia.
Adika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUH jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaPengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca SelengkapnyaPolresta Banda Aceh menetapkan seorang pengungsi etnis Rohingya, Muhammad Amin (35) sebagai tersangka penyelundupan manusia.
Baca SelengkapnyaIan mengaku sampai saat ini masih mencari kandidat lain untuk menggantikan Prof Romli sebagai saksi meringankan.
Baca Selengkapnya