Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi: Perban Novanto hanya tempelan, dada mulus enggak ada luka

Saksi: Perban Novanto hanya tempelan, dada mulus enggak ada luka Setnov dirawat. ©Istimewa

Merdeka.com - Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Mohammad Toyyibi mengatakan perban yang terpasang pada dahi Setya Novanto hanya sekedar tempelan. Bahkan, menurutnya luka yang ada pada Novanto tidak perlu dipasang perban.

Dalam sidang perintangan penyidikan korupsi e-KTP, Toyyibi yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa Bimanesh Sutarjo melakukan pemeriksaan terhadap Novanto. Sebelumnya, melalui supervisor, Bimanesh, dokter spesialis penyakit dalam pada RSMPH, meminta Toyyibi memeriksa mantan Ketua DPR itu.

"Saya lihat pagi sekitar jam setengah 11, ada perban menyingkap jadi lukanya kelihatan. Perbannya juga bukan perban betulan tapi yaa sekedar ditempel saja," ujar Toyyibi, Senin (9/4).

Enggan mengomentari lebih lanjut atas luka yang tertutup perban, Toyyibi meminta izin terhadap Novanto membuka bajunya untuk memeriksa jantungnya. Dari situ, imbuhnya, terlihat tidak ada luka lebam ataupun lecet pada area dada Novanto.

Novanto kemudian menyilakan Toyyibi memeriksa denyut jantungnya menggunakan EKG. Hasilnya, tidak ada masalah ada jantung terdakwa korupsi e-KTP itu.

"Saat saya buka, dadanya mulus enggak ada luka. Jantungnya juga enggak masalah," tukasnya.

Diketahui, 14 November 2017 Setya Novanto akan diperiksa oleh di KPK namun tidak hadir. Kemudian pada Kamis, 16 November 2017, pukul 21.00 tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah penangkapan.

Namun Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 namun tetap nihil. Pagi harinya, KPK imbau Novanto menyerahkan diri. Di hari itu juga KPK menerbitkan DPO, dan menyurati Polri melalui Interpol.

Malam harinya, usai KPK menerbitkan DPO, Novanto diketahui mengalami kecelakaan tunggal dan dilarikan ke RSMPH. Tim KPK bergerak ke rumah sakit tersebut namun tidak dapat menemui dokter jaga dan Novanto. KPK menduga ada upaya menghindari penyidikan yang dilakukan oleh kuasa hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi. Sementara Bimanesh, diduga turut serta dalam upaya Novanto menghindari proses penyidikan.

Sempat mengalami kendala, KPK berhasil menemui Novanto dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, Novanto dinilai cakap menjalani pemeriksaan dan menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanesh Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.

Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Foto-Foto Kondisi Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim Usai Terjadi Ledakan
Foto-Foto Kondisi Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim Usai Terjadi Ledakan

Ledakan terjadi di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim

Baca Selengkapnya