Saksi sebut ada pemberian Rp 5 miliar agar ayah Rita Widyasari bebas dari KPK
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi dalam sidang penerimaan gratifikasi dan suap oleh Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari. Dalam kesaksiannya, anak buah penyuap Rita, Hanny Kristianto mengatakan Rita mendapat dukungan dana dari Hery Sutanto Gun alias Abun dalam Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hanny merinci ada dua kali transaksi dari Abun, notabene bos dari tempat Hanny bekerja, ke Rita untuk keperluan Pilkada dengan total Rp 6 miliar.
"Jadi ketika Pilkada bu Rita ambil uang dari Abun. Tanggal 21 Juli 2010, transfer Rp 1 miliar, cash Rp 5 miliar," ujar Hanny saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/3).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Dimana rumah dinas bupati itu berada? Di kawasan perbukitan yang masuk wilayah Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya di kaki Gunung Kabat, terdapat sebuah rumah mewah bergaya Eropa.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
"Untuk biaya Pilkada?" konfirmasi Jaksa.
"Ya mungkin untuk kampanye," ujar Hanny.
Tidak hanya mendukung keperluan Rita dalam kontestasi Pilkada. Menurut Hanny, Abun mengklaim telah menggelontorkan banyak uang untuk kepentingan Rita di antaranya Rp 5 miliar untuk proses pembebasan ayah Rita yang dipidana penjara dua tahun oleh Pengadilan Tipikor akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan sejak 2001 hingga 2005.
Ayah Rita, Syaukani yang juga mantan Bupati Kukar pernah ditetapkan tersangka korupsi dalam kasus pembebasan lahan Bandara Loa Kulu pada Rp 15,36 miliar pada Desember 2006.
Uang proses tersebut diklaim Abun dibayarkan melalui Patrialis Akbar dan petugas KPK. Namun dia tidak mengetahui realisasi transfer tersebut.
"5 Agustus transfer Rp 5 miliar untuk bayar KPK bebaskan Pak Syaukani via Patrialis Akbar dan pegawai KPK. Tapi itu pernyataan Abun bukan pernyataan saya," ujar Hanny.
Abun, kata Hanny, juga mentransfer Rp 5 miliar ke rekening atas nama Noval yang diklaim sebagai sepupu Rita. Uang tersebut diperuntukan pembangunan rumah di Tanjung Lesung.
Hanny juga menuturkan, ada pemberian Rp 1 miliar juga kepada Noval untuk perizinan kebun.
Total, Rp 17 miliar telah digelontorkan Abun untuk keperluan Rita yang diminta kembali melalui Hanny. Namun, total tersebut justru dibebankan Abun kepada Hanny karena dianggap tidak mampu mengurus proses perizinan tambang di Pemkab Kutai Kartanegara.
Diketahui, politisi Golkar itu didakwa menerima gratifikasi 469.459.000.000 dan menerima suap dari Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur PT Sawit Golden Prima, sebesar Rp 6 miliar.
Penerimaan gratifikasi oleh Rita tercatat sebanyak 12 kali transaksi dengan beberapa tahap. Selain itu, adanya gratifikasi juga diketahui diurus melalui tim sukses Rita saat Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian dikenal dengan panggilan tim 11.
Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menyita sejumlah kendaraan dan barang-barang mewah milik mantan bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKeluarga SYL mengembalikan uang hasil urunan pejabat Eselon I Kementrian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaSukarmis dinilai terlibat korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang merugikan negara Rp22,6 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaAli mengatakan pabrik Sawit itu dimiliki Erik dengan mengatasnamakan orang kepercayaannya yang menjadi sumber penerimaan suapnya.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaDalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Baca SelengkapnyaIkut Nikmati Korupsi Kementan, Ini Besaran Uang yang Harus Dikembalikan Keluarga SYL ke Negara
Baca SelengkapnyaErick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaSYL mengakui ada penyerahan uang sebanyak dua kali kepada Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca Selengkapnya