Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi sebut anggota DPRD Jambi minta proyek Rp 100 M buat PAN ke Zumi Zola

Saksi sebut anggota DPRD Jambi minta proyek Rp 100 M buat PAN ke Zumi Zola Sidang lanjutan Zumi Zola. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Asrul Pandapotan Sihotang, anak buah Zumi Zola, menjadi saksi di persidangan kasus suap pertanggungjawaban APBD Jambi 2017 dan pengesahan APBD 2018, hari ini. Dia mengaku pernah diminta Supriyono selaku ketua Fraksi PAN DPRD Jambi agar partai mereka mendapat proyek dari Pemprov Jambi.

Asrul menceritakan, satu hari ia diminta menemui Supriyono dan membahas uang ketok palu untuk DPRD Jambi. Selain membahas uang ketok palu, Supriyono juga menyinggung keberlangsungan PAN.

"Dia jelaskan kebutuhan dewan untuk ketok palu dan keberlangsungan PAN," ujar Asrul, Kamis (27/9).

Orang lain juga bertanya?

Asrul menuturkan, Supriyono merinci nominal jatah yang sedianya diterima tiap anggota DPRD sebesar Rp 200 juta. Sedangkan untuk PAN harus mendapat sumber penghidupan lain berupa pengerjaan proyek. Supriyanto mematok besaran proyek Rp 100 miliar.

Permintaan itu kemudian diteruskan Asrul ke Zumi Zola. Respon mantan aktor itu mengamini hanya saja nego dengan nilainya.

"Pak Gub bilang jangan Rp 100 miliar tapi Rp 50 miliar saja nanti diserahkan ke Pak Arfan Plt Kadis PU," jelasnya.

Diketahui Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada 2016.

Selain menerima gratifikasi, Zumi didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.

Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun 2018.

Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara pemberian suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Pemberian Uang Ketok Palu RAPBD Jambi
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Pemberian Uang Ketok Palu RAPBD Jambi

Zumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.

Baca Selengkapnya
SYL Minta Anak Buah di Kementan Bayar Permata Senilai Rp120 Juta
SYL Minta Anak Buah di Kementan Bayar Permata Senilai Rp120 Juta

Saksi diminta menyelesaikan pembelian permata tersebut.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Partai NasDem Akui Terima Aliran Duit dari SYL Senilai Rp850 Juta Dana Kementan
Blak-blakan Partai NasDem Akui Terima Aliran Duit dari SYL Senilai Rp850 Juta Dana Kementan

Posisi SYL sebagai menteri maka wajar jika memberikan sumbangan lebih besar

Baca Selengkapnya
DPR Minta Penyidik Telusuri Aliran Dana TPPU Panji Gumilang: Usut Sampai ke Akar-akarnya
DPR Minta Penyidik Telusuri Aliran Dana TPPU Panji Gumilang: Usut Sampai ke Akar-akarnya

"Soal tuduhan pencucian uang PG dapat diusut sampai ke akar-akarnya," kata Nasir.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Eks Ajukan Mentan Bongkar Permintaan Uang Firli Bahuri ke SYL Rp50 M
Kesaksian Eks Ajukan Mentan Bongkar Permintaan Uang Firli Bahuri ke SYL Rp50 M

Eks Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan permintaan uang Rp50 miliar oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL.

Baca Selengkapnya
Soal Rp850 Juta ke NasDem, Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang SYL
Soal Rp850 Juta ke NasDem, Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang SYL

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Surya Paloh Disebut Tahu Aliran Dana dari SYL Biayai Kegiatan Partai, Ini Penjelasan NasDem
Surya Paloh Disebut Tahu Aliran Dana dari SYL Biayai Kegiatan Partai, Ini Penjelasan NasDem

Surya Paloh Disebut Tahu Aliran Dana dari SYL Biayai Kegiatan Partai, Ini Penjelasan NasDem

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Tuding ADC Mentan Peras ASN Kementan Berkedok Kebutuhan Pribadi SYL
Kuasa Hukum Tuding ADC Mentan Peras ASN Kementan Berkedok Kebutuhan Pribadi SYL

Djamaluddin mengaku hal tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan nantinya untuk peranan Panji.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo: Saya Penuh Kekurangan, Siap Tanggung Jawab Dunia Akhirat
Syahrul Yasin Limpo: Saya Penuh Kekurangan, Siap Tanggung Jawab Dunia Akhirat

"Saya berharap baik di persidangan maupun di luar persidangan, bisa berproses secara adil untuk saya," sambung dia.

Baca Selengkapnya
Sahroni Sebut Ketum NasDem Surya Paloh Capek Baca Berita SYL
Sahroni Sebut Ketum NasDem Surya Paloh Capek Baca Berita SYL

Ketua Umum (Ketum) NasDem Surya Paloh sudah lelah dengan pemberitaan SYL

Baca Selengkapnya
Sahroni Tiba di Sidang SYL, Bawa Pesan dari Ketum NasDem Surya Paloh
Sahroni Tiba di Sidang SYL, Bawa Pesan dari Ketum NasDem Surya Paloh

Sahroni sebelumnya mangkir dalam panggilan Jaksa KPK.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Panji Gumilang di Lapas, Cecar 55 Pertanyaan Terkait Kasus TPPU
Polisi Periksa Panji Gumilang di Lapas, Cecar 55 Pertanyaan Terkait Kasus TPPU

Pemeriksaan dilakukan dari Lapas Kelas IIB Indramayu, Kamis (9/11) kemarin.

Baca Selengkapnya