Saksi Sebut Aziz Syamsuddin Beri Uang ke Stepanus Robin Agar 'Aman' di KPK
Merdeka.com - Hakim anggota Fahzal Hendri mencecar saksi Agus Susanto, sopir dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju soal keterangannya terkait uang yang diserahkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam kesaksiannya Agus sempat mendengar percakapan antara Robin dengan pengacara Maskur Husain untuk mengamankan nama Azis yang diketahui tengah bermasalah dengan komisi antirasuah.
"Saudara katakan bahwa uang (Azis ke Robin) untuk keamanan, keamanannya terdakwa (Azis), keamanan apa maksudnya?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12).
Agus menyampaikan, bahwa keamanan itu agar nama Azis tidak disebut dalam pengurusan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Apa yang Azis lakukan selama di Rutan KPK? Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024), Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin memberikan kesaksiannya. Pada kesempatan tersebut, Azis dimintai keterangan seputar masa isolasi yang dijalaninya di Rutan KPK.
-
Siapa Azis Syamsuddin? Mengutip situs emedia.dpr.go.id, Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Bagaimana cara Anies untuk memastikan KPK independen? 'Kami memandang perlu mengembalikan institusi penegak hukum, khususnya KPK menjadi sebuah badan yang kembali independen. Kembali memiliki posisi yang kuat, dan diisi orang yang berintegritas supaya ini menjadi barometer tertinggi di dalam pemberantasan korupsi,' ujar Anies dalam acara PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (1/12).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Keamanan di KPK agar tak disebut namanya," jawab dia.
Merasa belum puas dengan jawaban Agus, Hakim Fahzal kembali mempertanyakan, tujuan kepentingan dari Azis menyerahkan uang kepada Robin prihal tak disebut dalam penyelidikan KPK untuk apa.
"Iya disebut namanya buat apa?" sebut hakim.
"Itu yang saya dengar," tutur Agus.
Agus diketahui merupakan mantan anggota Polri yang berhenti sejak tahun 2011. Agus kembali dicecar Hakim Fahzal sebagai mantan anggota polisi apakah dia tak pernah mempertanyakan lebih dalam terkait motif Azis memberi uang pada Robin.
"Iya, saudara kan mantan Polri, beda pemikiran sama orang biasa, itu (penyebutan) nama (Azis) mengenai apa? sebut-sebut nama kan biasa saja," cecar hakim.
Namun Agus tetap menyatakan tidak tahu lebih dalam motif tersebut. Hakim Fahzal kemudian mengubah pertanyaan, apakah sepengetahuan Agus pemberian uang dari Azis untuk Robin terkait pekerjaan Robin sebagai penyidik KPK.
"Saya tidak (bertanya) sejauh itu karena saya hanya sopir yang bertugas mengantar," sebut Agus.
"Saudara tidak tahu atau pura-pura tidak tahu?" tanya hakim Fahzal.
"Tidak tahu yang mulia," imbuh Agus.
Karena tidak memberikan keterangan yang jelas, Hakim Fahzal memperingati Agus agar memberikan keterangannya yang jelas. Hal itu karena Agus termasuk saksi yang penting dalam perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
"Saudara itu termasuk saksi kunci dalam perkara ini, paham kan saudara? Jadi keterangan saudara itu tidak jelas. Mengapa? Karena sepotong-sepotong. Jadi saudara mau tetap dengan keterangan ini?," tegas hakim.
Setelah diperingati Hakim, Agus tetap dengan keterangannya dan kekeh tidak mengetahui lebih lanjut terkait nama yang Azis yang ingin diamankan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK sempat menanyakan Agus terkait komunikasi yang dibahas antara Robin dengan Maskur prihal pernyataan "Nama yang tidak akan disebut dalam persidangan" dengan hubunganya uang yang diambil dari rumah Azis.
"Kalimat apa yang didengar?" tanya jaksa.
"Kalau secara detail enggak. Dari awal Maskur dan Robin perihal masalah jangan sampai tersebut namanya Pak Azis tadi (dalam persidangan)" kata Agus.
Namun demikian, Agus tidak mengetahui lebih detail terkait perkara apa yang dimaksud dalam pembahasan antara Robin dengan Maskur. Dia hanya mengakui jika pembahasan tersebut berkaitan dengan uang yang diambil dari rumah Azis berdasarkan percakapan antara Robin dan Maskur di Rumah Makan Borero.
"Ada percakapan katanya untuk penghilangan nama Pak Azis, ada percakapan itu," kata Agus.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKejadian bermula ketika Achmad bercerita bahwa ada dugaan intervensi dari polisi saat Pilpres berlangsung.
Baca SelengkapnyaStaf Hasto Kristiyanto Cari Perlindungan ke LPSK lantaran berpotensi dikriminalisasi oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaMantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini disebut menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 14 Maret 2022.
Baca SelengkapnyaSaid berharap KPK bisa menjalankam tugasnya secara profesional.
Baca SelengkapnyaKPK mempersilakan kubu Hasto mengajukan permohonan tersebut bila merasa terancam atas apa yang dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaUsai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca SelengkapnyaWindy Idol kembali dicegah dalam jangka waktu enam bulan.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca Selengkapnya