Saksi Sebut Juliari Batubara Rekomendasikan Perusahaan Penyedia Tas Bansos Covid
Merdeka.com - Mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono mengungkapkan eks Menteri Sosial Juliari Batubara adalah orang yang memberikan rekomendasi perusahaan penyedia tas (goody bag) bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek.
"Saya tidak bisa memastikan siapa yang merekomendasi untuk goody bag, tetapi di perjalanan waktu saya dengar-dengar yang mengarahkan goody bag itu untuk pertama, Sritex dari Pak Menteri, nanti tanya saja ke Pak Menteri benar atau tidak. Kedua untuk perusahaan Kalifa dari Pak Sesditjen, Pak Royani," kata Adi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (15/3).
Adi bersaksi melalui video conference untuk dua orang terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Kenapa Harun Masiku melakukan suap? Ia melakukan suap agar dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, peraih suara tertinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.
Saksi lain yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso, juga memberikan keterangan senada.
"Saat saya masuk sebagai PPK, penyedia goody bag sudah ada, seiring berjalannya waktu saya hanya mendengar saja itu arahan Pak Menteri karena pekerjaan yang kecil-kecil sedangkan untuk penyedia satu lagi Kalifa kalau tidak salah dengar adalah dari Pak Sesditjen, Pak Royani," ungkap Joko.
Royani yang dimaksud adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos saat itu, Mokhamad O Royani. Menurut Joko, Sritex mulai menyediakan tas bansos untuk bansos tahap 7 sampai tahap 12 yaitu pada Agustus sampai November 2020.
"Untuk tahap pertama sampai keenam koordinatornya Pak Victor, Tahap 7-12 saudara Firman kalau ada persoalan 'goody bag' rusak ke Firman," ungkap Joko.
Victor yang dimaksud adalah Kepala Sub Direktorat Direktorat Penanganan Bencana Sosial dan Politik pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus PPK Reguler Victorious Saut Hamonangan Siahaan. Sedangkan Firman masuk ke tim Bansos.
"Bansos tahap 7-12 sebenarnya masih di bawah koordinasi Pak Royani, yang membagikan kuotanya Pak Firman, saya yang buat reportnya, sedangkan tahap 1-6 yang menyetujui Pak Sekretaris, Pak M Royani, yang melaksanakan pembagian Pak Victor, atasan saya," ungkap Joko.
Joko pun mengucapkan ulang pernyataan Royani soal penunjukan vendor penyedia goody bag. "Pak Royani sampaikan goody bag untuk penyediaan sembako dari tahap 7-12 dari Kalifa dan Sritex," kata Joko.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa Basarnas
Baca SelengkapnyaHA diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaMarilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Baca SelengkapnyaHenri langsung memuluskan ketiga pemenang tender itu. Sedangkan untuk teknis penyerahan uang, disebutkan sebagai Dako (Dana Komando).
Baca SelengkapnyaTNI memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap Kabasarnas
Baca SelengkapnyaJPU KPK menghadirkan tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.
Baca SelengkapnyaPuspom TNI dan KPK menggeledah kantor Basarnas selama tujuh jam.
Baca SelengkapnyaKPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.
Baca SelengkapnyaKini, Kabasarnas pun langsung dilakukan penahanan Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi diduga menerima suap Rp88,3 miliar.
Baca Selengkapnya