Saksi sebut KPK tetapkan BG tersangka berdasarkan LHA PPATK 2008
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iguh Sipurba mengutarakan, pihaknya menggunakan laporan dari Laporan Hasil Analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008 dalam penentapan tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan (BG). Menurutnya, data tersebut kemudian ditelaah.
"Kami jadikan (LHA) sebagai bahan pendukung, saat penelaahan sudah ada LHA dari 2008, yang khusus menganalisis dari Komjen BG, kami kembali meminta lagi terkait LHA, saat itu memang dilakukan oleh PPATK," ujar Iguh yang bersaksi di persidangan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan di PN Jaksel, Kamis (12/2)
Dia pun menjelaskan, LHA PPATK tersebut digunakan untuk mempertajam barang bukti yang sudah ada. Selain itu, LHA tersebut bukan laporan umum perwira Polri tapi khusus kepada Budi Gunawan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Untuk mempertajam kembali apa ada transaksi lain yang belum tercover di dalam LHA sebelumnya, sepengetahuan saya (LHA) itu khusus untuk Budi Gunawan," jelasnya.
Meski menggunakan LHA PPATK Tahun 2008 dalam kasus Budi Gunawan, Iguh menjelaskan bahwa pihaknya meminta laporan lagi pada tahun 2014 setelah mendapat surat penyelidikan.
"Kita juga telah ajukan LHA ke PPATK pada 2014. Saya lupa tepatnya di bulan apa, nggak lama setelah itu, Agustus atau September," imbuhnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Lombok Tengah berinisial LN itu didasarkan atas beberapa bukti.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca Selengkapnya