Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi sebut Lippo Grup biayai pencitraan positif Nurhadi

Saksi sebut Lippo Grup biayai pencitraan positif Nurhadi Nurhadi sekretaris MA. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Saksi dalam sidang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution menyampaikan bahwa Lippo Grup membayar hingga ratusan juta kepada perusahaan konsultan media untuk melakukan pencitraan positif terhadap Lippo dan mantan Sekretaris MA Nurhadi.

"Tapi saya ingat ada isu seperti pemilihan ketua MA supaya diperlancar dalam arti beberapa pemilihan di MA berlangsung objektif netral, begitu saja," kata Direktur Utama Kobo Media Spirit Stefanus Slamet Wibowo dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dikutip dari Antara, Kamis (20/12).

Edy Nasution dalam perkara ini didakwa menerima uang Rp 1,5 miliar, Rp 100 juta, Rp 50 ribu dolar AS dan Rp 50 juta untuk mengurus tiga perkara perusahaan Lippo Grup di PN Jakarta Pusat. Penerimaan Rp 1,5 miliar ditujukan untuk merevisi penolakan permohonan eksekusi tanah PT Jakarta Baru Cosmopolitan; penerimaan Rp 100 juta untuk pengurusan penundaan teguran aanmaning perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP); dan penerimaan 50 ribu dolar AS ditambah Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited meski sudah melewati batas waktu.

"Yang minta Pak Paul Montolalu, Pak Paul minta pencitraan unit-unit kerja di Lippo. Pak Paul itu dari First Media dan yang saya tahu First Media masuk perusahaan Lippo," ungkap Slamet.

Perusahaan Slamet bertugas untuk membuat pemberitaan positif atau pencitraan positif apalagi pasca tertangkapnya pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan bagian dari Lippo Grup, Doddy Aryanto Supeno oleh KPK dan dikaitkannya Nurhadi dan Lippo Grup dengan perkara tersebut.

"Jadi ada draft dari teman-teman media yang memberitahu saya bahwa akan ada pemberitaan mengenai Nurhadi yang diperiksa oleh KPK, yang saya lakukan adalah mempersilakan ke media kalau mau memberi data. Lalu yang saya lakukan ke Pak Paul istilahnya mancing. Saya tahu ada kasus ini kemudian menawarkan kepada klien dalam hal ini Paul Montolalu untuk pemberitaan berimbang karena saya sebagai konsultan media punya pandangan sendiri terhadap jalannya sidang, ada bagian-bagian yang tidak diangkat media dalam perkara Doddy, kalau Pak Paul mau bisa hire saya sebagai konsultan," jelas Slamet.

Slamet mengaku punya banyak relasi dengan wartawan di banyak media terutama media cetak. Slamet selanjutnya mengirimkan proposal kepada Paul dengan mendaftarkan nama-nama media cetak yang dia sasar untuk membuat pencitraan positif terhadap isu Lippo Grup dan Nurhadi.

Dari kiriman surat elektronik yang ditunjukkan jaksa di persidangan, media cetak tersebut misalnya adalah Bisnis Indonesia, Kontan, Media Indonesia, Seputar Indonesia, Republika, Jakarta Post, Koran Tempo, majalah Tempo, majalah Gatra, majalah Sindo, majalah Review, majalah Forum, Rakyat Merdeka, Neraca, Koran Jakarta dan Indopos dengan nominal angka di masing-masing media dari 450 hingga 650.

"Tiap media jasanya berbeda, tergantung berapa persen komisi yang mau saya ambil dari satu media, dan angka 450 itu dalam jutaan rupiah," ungkap Slamet.

Jumlah tersebut kemudian diberikan kepada tim yang ia sebut 'pawang'.

"Proposal itu ditawarkan ke pawang, yaitu tim saya yang mengaku bisa menghandle media dengan biaya-biaya seperti itu, jadi uang dari saya ke pawang, dan pawang mengaku didistribusikan ke media," jelas Slamet.

Setidaknya sudah Rp 600 juta yang dikeluarkan Paul sejak periode 1 Mei hingga 31 Juli 2016 sedangkan pada periode 2010-2015 mencapai Rp 10-15 miliar.

"Nilai yang di proposal tidak semuanya disetujui, kalau disetujui belum tentu dibayar, dan kalau disetujui dan periodenya sudah habis bisa saja client minta diskon. Tagihan saya sekitar 5-6 bulan itu Rp 600 juta, tapi angka dari Rp 600 juta ke pawang tidak semuanya saya berikan karena saya menjalankan fungsi marketing karena saya sendirian jadi saya berhak menentukan fee management untuk saya," ungkap Slamet.

Diduga, uang Rp 100 juta yang untuk pengurusan aanmaning PT AAL juga mengalir ke Slamet.

Dalam perkara ini, Edy Nasution diancam pidana dalam pasal 12 huruf a atau pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Buka-bukaan Menteri Bahlil Adukan Pencemaran Nama Baik di Bareskrim Polri
VIDEO: Buka-bukaan Menteri Bahlil Adukan Pencemaran Nama Baik di Bareskrim Polri

Bahlil meminta untuk dilakukan proses secara hukum sebagai bentuk kebijakan dan keseriusan pro aktif terkait kerugian atas nama baiknya

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penggelapan Dana Rp5 Miliar
VIDEO: Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penggelapan Dana Rp5 Miliar

Sunyoto Indra Prayitno melaporkan motivatior Mario Teguh ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp5 mili

Baca Selengkapnya
Mario Teguh Melawan, Lapor Balik Pengusaha Skincare Dugaan Penipuan Rp5 Miliar
Mario Teguh Melawan, Lapor Balik Pengusaha Skincare Dugaan Penipuan Rp5 Miliar

Karena bayaran hasil kerja Rp5 miliar dalam promosi produk skincare tidak dibayarkan sepenuhnya.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan Dana yang Menyangkut Nama Motivator Mario Teguh
Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan Dana yang Menyangkut Nama Motivator Mario Teguh

Nama Mario Teguh belakangan ini tengah trending di media sosial. Hal ini buntut dari laporan dugaan penggelapan dana yang menyeret namanya.

Baca Selengkapnya
Bakal Diperiksa Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Kubu Said Didu Geram Anggap Kriminalisasi & Pelanggaran HAM
Bakal Diperiksa Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Kubu Said Didu Geram Anggap Kriminalisasi & Pelanggaran HAM

Said sebelumnya mengkritik proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang berujung dilaporkan Apdesi Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya
Ngotot Polisikan Pihak Sebut Selewengkan Wewenang Izin Tambang, Bahlil: Supaya Jangan Main-Main!
Ngotot Polisikan Pihak Sebut Selewengkan Wewenang Izin Tambang, Bahlil: Supaya Jangan Main-Main!

Pelaporan dilakukan sebagai upaya untuk mengungkap kebenaran.

Baca Selengkapnya
Mario Teguh Dipolisikan Dugaan Kasus Penggelapan Duit Rp5 Miliar Bisnis Skincare
Mario Teguh Dipolisikan Dugaan Kasus Penggelapan Duit Rp5 Miliar Bisnis Skincare

Mario Teguh dipolisikan setelah tiga kali tidak merespons somasi yang dikirimkan pelapor.

Baca Selengkapnya
Minta Polisi Profesional, Said Didu Klaim Punya Bukti Kuat Dukungan Apdesi soal Pembebasan Lahan di Kronjo
Minta Polisi Profesional, Said Didu Klaim Punya Bukti Kuat Dukungan Apdesi soal Pembebasan Lahan di Kronjo

Said dilaporkan Maskota HJS, ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya
Mulai Bermunculan Spanduk Prabowo Bareng Jokowi juga Bobby di Medan
Mulai Bermunculan Spanduk Prabowo Bareng Jokowi juga Bobby di Medan

Sosok Jokowi, Bobby, dan Prabowo di dalam sebuah baliho dianggap sebagai sinyal dukungan terhadap Partai Gerindra di Pilrpes 2024.

Baca Selengkapnya
Sambangi Bareskrim, Bahlil Minta Pihak yang Catut Namanya Dalam Isu Izin Tambang Diproses Hukum
Sambangi Bareskrim, Bahlil Minta Pihak yang Catut Namanya Dalam Isu Izin Tambang Diproses Hukum

Bahlil menjelaskan untuk siapa yang nanti menjadi pihak diadukan semua dikembalikan kepada hasil penelaahan dari kepolisian.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Panggil Pelapor Usut Dugaan Penipuan Mario Teguh
Polisi Bakal Panggil Pelapor Usut Dugaan Penipuan Mario Teguh

Polisi dalami dugaan penipuan yang menyeret motivator Mario Teguh.

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Polisi, Said Didu: Saya Cuma Membela Rakyat Tertindas
Penuhi Panggilan Polisi, Said Didu: Saya Cuma Membela Rakyat Tertindas

Said dilaporkan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota.Saat datangi kantor polisi, Said ditemani puluhan masyarakat Pantai Utara (Pantura) Tangerang.

Baca Selengkapnya