Saksi Sebut Nurhadi Orang Top yang Bisa Bantu Urus Perkara
Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono menghadirkan saksi bernama Agung Dewanto.
Agung Dewanto merupakan karyawan swasta yang pernah tertipu terkait proyek sebesar Rp18 miliar. Dia tertipu bersama rekannya bernama Albert Jaya Saputra. Albert juga dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Agung mengatakan, awal mula dirinya dikenali oleh seseorang dengan Nurhadi, seseorang tersebut mengatakan bahwa dia adalah orang top yang bisa membantu urus perkara penipuan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Siapa saja yang tertipu D? 'Untuk ustaz dan warga yang kurang mampu ini diberi promo khusus, tidak usah membayar full. Untuk ustaz cukup membayar Rp6 juta dengan syarat harus mengajak jemaah dan bagi warga yang kurang mampu akan disubsidi oleh kenalannya yang disebut sebagai 'agniya' selaku sponsor,' jelas Rohman, Kamis (7/12). Salah satu ustaz yang mendapat penawaran tersebut terjebak bujuk rayu pelaku, sampai akhirnya terkumpul jemaah sebanyak 21 orang asal Garut dan 1 warga Tasikmalaya.
"Sebelumnya saya ada kerjasama sama Pak Albert untuk biaya proyek-proyek. Habis itu kami kena penipuan salah satu proyek. Setelah itu saya masuk di grup korban penipuan, ada namanya Bu Devi bilang 'Pak mau enggak saya tolong, ini bapak dibantu nanti sama orang top," kata Agung saat ditanya awal perkenalan dengan Nurhadi oleh Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/11).
Agung sempat bertanya saat itu kepada Devi yang merupakan seorang notaris tentang siapa yang disebut orang top tersebut. Saat itu, Devi menyebut nama Nurhadi.
"Siapa bu? Wis pokoknya ada. Siapa dulu bu? Ya sama Pak Nurhadi. Ya sudah," ujarnya.
Dia mengaku saat itu dirinya masih belum mengetahui siapa Nurhadi yang dimaksud Devi. Agung justru mengetahui Nurhadi merupakan sekretaris MA berdasarkan pemberitaan di beberapa media.
"Tidak (kenal Nurhadi). Saya tapi pernah dengar di media, Pak Nurhadi kan sekretaris MA," terangnya.
Seiring berjalannya waktu, Agung mengatakan akhirnya tiba waktu untuk bertemu dengan Nurhadi. Pertemuan terjadi di Hotel Shangrila sekitar pukul 20.53 WIB.
"Ketemu diajak naik ke kamar hotel, lalu ketemu, lho kok masih muda ini. Habis ketemu, dia ngomong, masalahnya apa, dia ceritakan 'saya minta data yang lengkap, nanti saya bicara sama partner saya," ungkapnya.
Rupanya, orang yang bertemu secara langsung dengannya adalah Rezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi.
Jaksa pun sempat menegaskan kepada Agung bahwa saat itu yang bertemu dengannya adalah Rezky, bukan Nurhadi.
"Iya," kata Agung membenarkan saat itu yang bertemu dengannya adalah Rezky.
Nurhadi didakwa bersama menantunya Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi Rp45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.
Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.
Selain menerima suap senilai Rp45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar. Gratifikasi diterima Nurhadi selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.
Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp83.013.955.000.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca SelengkapnyaTNI memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap Kabasarnas
Baca SelengkapnyaIstri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaKPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam waktu dekat, Henri Alfiandi pensiun sebagai perwira TNI aktif.
Baca SelengkapnyaSelain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.
Baca SelengkapnyaIstri dan salah satu anak Rafael Alun dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca SelengkapnyaKerugian negara ini didapat sebagaimana hasil dari laporan auditPKN dan BPKP pusat.
Baca SelengkapnyaPenyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Baca Selengkapnya